OK
Panduan

Syarat dan Cara Membuat KK Baru 2023, Bisa Dicetak dari Rumah Tanpa ke Dukcapil

08 Juli 2023 · 7 min read Author: Christantio Utama

cara membuat kartu keluarga

Sumber: Disdukcapil Trenggalek

Cara membuat KK baru tidaklah rumit, namun pastikan kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor Dukcapil.

Kartu Keluarga (KK) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. 

Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. 

Kartu Keluarga umumnya memuat informasi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. 

Terlebih lagi bagi kamu yang baru saja menikah, identitas yang satu ini perlu kamu urus. 

Penerbitan KK terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Pada proses pembuatannya, cara bikin KK baru biasanya dicetak sebanyak tiga rangkap, yaitu untuk kepala keluarga, ketua RT dan kantor kelurahan.

Lalu, bagaimana cara membuat KK baru?

Yuk, simak cara mengurus KK baru dan hal yang dibutuhkan di bawah ini:

Apa itu Kartu Keluarga?

kartu keluarga pengertian

Sumber: Kompas

Kartu keluarga adalah selembar kertas yang berisi identitas sebuah kerluarga dan memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

KK sangat dibutuhkan untuk keperluan administrasi kependudukan sampai membuat kartu identitas lainnya seperti paspor.

Selain itu, kartu keluarga juga berguna sebagai syarat dalam pengajuan peminjaman uang di bank atau membuat kartu kredit.

Cara mengurus KK baru pada hari ini juga sangat mudah dengan sistem yang sudah canggih.

Jadi kamu tidak perlu memakan waktu yang banyak untuk membuatnya.

Manfaat Kartu Keluarga

kartu keluarga cara buat

Sumber gambar cara mengurus kk baru: RT Pintar

Kartu keluarga memiliki manfaat yang sangat penting.

Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:

1. Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat penting bagi penduduk yang berkeluarga.

2. Kartu Keluarga bermanfaat dan dibutuhkan untuk membuat KTP, mendaftar sekolah, pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank.

3. Sebagai dokumen yang melengkapi dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan dan mempermudah verifikasi atau validasi kecocokan dengan dokumen kependudukan.

4. Menjadi syarat mengurus KTP yang rusak atau hilang.

5. Syarat membuat paspor.

Di poin selanjutnya kita akan mengetahui cara membuat KK baru terbaru.

Cara Membuat Kartu Keluarga 2023

kartu keluarga manfaat

Sumber gambar cara mengurus kk baru: RT Pintar

Berikut  cara membuat KK baru 2023 yang harus kamu lakukan:

1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat

2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.

3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan

4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru

5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut

6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan

7. Cara mengurus KK baru sudah selesai

Cara membuat KK baru ini sangat mudah, kan?

Syarat Membuat Kartu Keluarga

kartu keluargaa

Jika kamu sudah mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, pastikan kamu juga mengetahui persyaratan yang diperlukan. 

Pastikan persyaratan yang kamu bawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin kamu buat ya!

1. Pasangan yang Baru Menikah

Untuk pasangan yang baru menikah, cara bikin KK baru dapat dibuat setelah pernikahan selesai dilakukan. 

Dengan memiliki KK, kamu jadi bisa mengurus berbagai keperluan lebih mudah.

Misalnya saat kamu ingin membeli rumah dengan  Kredit Pepemilikan Rumah (KPR), membuat tabungan, paspor dan lainnya. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk cara bikin KK baru:

1.Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW

2.  Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan

3.  Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang)

2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Jika terdapat anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. 

Berikut beberapa syarat cara bikin KK untuk anggota baru:

1. Surat pengantar dari RT atau RW

2. Kartu keluarga (KK) yang lama

3. Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti

3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Tak hanya yang lahir,, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. 

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan untuk cara bikin KK baru:

1. Surat pengantar RT atau RW daerah setempat

2.  Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi

3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

4. Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)

5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)

4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)

Jika ada ada pengurangan anggota keluarga karena kematian, maka kamu wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. 

Beberapa persyaratan cara buat KK baru, yaitu :

1. Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

2. Kartu keluarga (KK) yang lama

3. Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)

4. Jika pengurangan terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah (untuk anggota keluarga yang pindah).

Itulah cara buat KK baru apabila ada anggota keluarga yang berkurang

5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak

Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga kamu terpaksa untuk menggantinya dengan yang baru. 

Cara bikin KK baru kelima ini juga terbulang mudah.

Kamu bisa mengurusnya dengan menyiapkan beberapa syarat.

Inilah cara buat KK baru:

1. Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang)

3. Kartu keluarga (KK) yang rusak (hanya untuk KK yang rusak)

4. Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga

5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

6. Cara bikin KK baru selesai.

Cara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah

cetak kk di rumah

Sumber gambar cara bikin KK baru: Ditjen Dukcapil Mendagri

Kini, kamu tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus KK terbaru. 

Cara mengurus KK baru sangat mudah!

Setelah kamu mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, kini kamu bisa mencetaknya langsung dari rumah lho. 

Jika biasanya KK terbaru dicetak dalam jenis kertas security printing berhologram, kini kamu bisa mencetaknya langsung di selembar kertas biasa. 

Jangan khawatir, Kartu Keluarga kamu akan tetap memiliki kekuatan hukum. 

Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari kertas yang dicetak mandiri dari rumah. 

Kode QR ini adalah tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, pengganti tanda tangan, serta cap basah.

Untuk mengetahui keaslian dokumen, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. 

Lalu, hubungkan dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id

Nantinya, pemindaian ini akan menampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.   

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau. 

Tak hanya itu, terdapat tanda dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. 

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Melansir indonesia.go.id, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mencetak KK terbaru dari rumah:

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukanmelalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil.

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. 

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya. 

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat

5. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF.  

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN).

PIN ini bisa digunakan untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 

8.  Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah kamu terima, periksa kembali data diri di Kartu Keluarga terbaru. 

Jika ada kekurangan atau kesalahan data, segera melapor melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika data sudah sesuai, maka kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF tersebbut di komputer atau laptop. 

Dengan begitu, kamu bisa mencetak kembali KK terbaru saat diperlukan. 

***

Itulah cara membuat Kartu Keluarga beserta persyaratan dan cara mencetaknya dari rumah. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Emerald Bintaro hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA