OK

Cara Jual Properti Warisan Agar Terhindar dari Sengketa

19 Juli 2022 · 2 min read · by Dyah Saraswati

 

Penjualan rumah atau aset properti warisan lainnya, biasanya dilakukan untuk memudahkan pembagian kepada para ahli waris.

jual properti - rumah123.com

Selain itu, untuk menghindari sengketa di kemudian hari, terlebih jika ahli waris lebih dari satu orang. Lalu, bagaimana cara menjualnya?

Pada dasarnya, proses jual beli properti, baik tanah atau rumah warisan, sama dengan jual beli properti pada umumnya. Perbedaannya terletak pada kehadiran pemilik tanah dalam sertifikat.

Baca juga: Jeli Saat Beli Rumah Oper Kredit

Penandatanganan AJB properti warisan dilakukan oleh ahli waris

Bila dalam jual-beli aset properti biasa, penjual tanah atau rumah atau orang yang namanya tercantum pada sertifikat kepemilikan tanah hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli.

Sedangkan dalam proses jual-beli tanah atau rumah warisan, yang hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli dan segala pengurusan lain adalah para ahli waris dari pemilik tanah selaku penjual.

Apabila ada yang berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh salah seorang ahli waris yang telah diberi kuasa, dibuktikan dengan Surat Kuasa Ahli Waris.

Surat Kuasa Ahli Waris dapat diperlukan jika ada ahli waris yang tingga di tempat yang jauh dengan properti yang akan dijual atau yang berhalangan hadir ke lokasi penandatanganan Akta jual beli.

Dalam pengurusan penjualan tanah atau rumah warisan tersebut, tidak perlu semua ahli waris hadir. Cukup diwakilkan oleh satu ahli waris yang telah diberi kuasa tersebut.

Baca juga: Cermat Menganggarkan Dana Renovasi Rumah

Lampirkan bukti Surat Keterangan Waris

Sebelum surat kuasa dibuat, haruslah ada bukti terlebih dahulu yang mengatakan siapa saja ahli waris dari properti tersebut. Bukti ini berupa Surat Keterangan Waris.

Di dalam Surat Keterangan Waris ini tercantum nama dan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak atas properti yang dijual.

Surat Keterangan Waris ini ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh Lurah dan Camat setempat. Sedangkan untuk WNI keturunan negara lain, harus dibuatkan akta notaris.

Itu dia cara-cara terbaik untuk menjual properti warisan. Jangan sampai terjadi sengketa ke depannya hanya karena kamu mengabaikan sejumlah cara di atas.


Tag: , , , , , ,