OK
Panduan

Cara Menjual Rumah Warisan Aman dari Sengketa. Pelajari Hukumnya!

03 Nopember 2024 · 6 min read Author: Alya Zulfikar

menjual rumah warisan

Berencana menjual rumah warisan, tetapi tidak tahu bagaimana caranya? Simak penjelasan mengenai cara menjual rumah warisan yang benar sesuai hukum agar terhindar dari sengketa melalui artikel ini!

Proses penjualan rumah warisan memang tidak semudah menjual rumah biasa, sebab ada beberapa langkah yang harus ditempuh terlebih dahulu.

Langkah-langkah tersebut mencakup mendapatkan persetujuan semua ahli waris, menyiapkan dokumen, serta balik nama rumah.

Umumnya, para ahli waris lebih memilih untuk jual rumah warisan karena mereka telah memiliki rumah masing-masing.

Meski demikian, hal tersebut tak jarang menimbulkan permasalahan, khususnya sengketa dengan sesama ahli waris.

Hal ini bisa disebabkan oleh adanya kecenderungan untuk memilih menjual rumah tersebut dengan harga terlalu murah supaya cepat laku sehingga hasil yang didapat oleh para ahli waris lebih sedikit.

Bahkan, sebaliknya, ketika rumah tersebut dijual dengan harga di atas pasar atau lebih mahal yang menyebabkan tidak laku-laku, padahal ahli waris ingin rumah cepat terjual.

Kalau tak ingin hal tersebut terjadi, pelajari bagaimana cara menjual rumah warisan melalui penjelasan berikut ini, yuk!

Cara Menjual Rumah Warisan Aman dari Sengketa

1. Pastikan Semua Ahli Waris Setuju

Sebelum menjual rumah warisan, pertama pastikan semua ahli waris telah mencapai kesepakatan untuk menjual rumah tersebut.

Berdasarkan hukum menjual rumah warisan, persetujuan ahli waris adalah hal wajib yang harus dipenuhi agar tidak timbul sengketa.

Lantas, bagaimana cara menentukan ahli waris jika tidak ada wasiat tertentu yang mencantumkan siapa saja ahli warisnya?

Merujuk KUHPerdata, terdapat dua prinsip pewaris, yakni:

  1. Harta yang diwariskan baru dapat diwariskan ketika pewaris sudah meninggal dunia.
  2. Ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, kecuali suami atau istri pewaris. Suami atau istri pewaris akan menjadi ahli waris ketika status perkawinan mereka masih sah secara hukum. Apabila bercerai, status suami/istri sebagai ahli waris dari pewaris hilang.

Di samping itu, KUHPerdata juga menetapkan golongan-golongan ahli waris yang terdiri dari:

  1. Golongan I: suami atau istri yang hidup paling lama beserta anak atau keturunannya
  2. Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris
  3. Golongan II: Anggota keluarga yang memiliki hubungan darah secara garis lurus ke atas setelah bapak/ibu pewaris (nenek/kakek, buyut, dst.)
  4. Golongan IV: Paman atau bibi pewaris, baik dari pihak bapak atau ibu. Lalu, keturunan paman/bibi hingga derajat keenam (dihitung dari pewaris, maupun saudara kakek/nenek dan keturunannya sampai derajat keenam yang juga dihitung dari pewaris

Apabila semua ahli waris telah menyetujui penjualan rumah, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

tanya di rumah123

2. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan

Ada sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menjual rumah warisan.

Berikut ini dokumen-dokumen wajib yang perlu disiapkan.

  • Surat keterangan hak waris (SKHW)

Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah surat keterangan hak waris.

Surat keterangan hak waris adalah surat keterangan sebagai bukti lengkap tentang keadaan pewaris yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, serta hak masing-masing ahli waris.

Surat ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pihak ketiga dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan.

  • Surat keterangan kematian

Dokumen kedua yang perlu disiapkan adalah surat keterangan kematian.

Sesuai namanya, surat keterangan kematian memuat informasi bahwa pewaris telah meninggal dunia.

Surat ini berfungsi untuk melakukan peralihan kepemilikan pada sertifikat sebelum menjual rumah.

  • Sertifikat rumah

Dokumen kedua yang wajib ada dalam proses menjual rumah warisan adalah sertifikat rumah itu sendiri.

Sertifikat rumah ini perlu disiapkan bersama oleh para ahli waris dan pastikan nama yang tercantum dalam sertifikat adalah nama pewaris.

  • Dokumen pribadi

Selain ketiga dokumen di atas, ahli waris juga harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut.

  1. KTP seluruh ahli waris
  2. Kartu keluarga
  3. Surat kuasa yang disahkan oleh notaris (jika diperlukan)

3. Lakukan Peralihan Kepemilikan Rumah

Setelah para ahli waris sepakat untuk menjual rumah warisan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan balik nama.

Proses balik nama rumah warisan dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional sesuai daerah rumah tersebut.

Dalam proses balik nama ini, kamu perlu membayar bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) senilai 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).

Dengan statusnya yang sebagai warisan, ahli waris akan mendapat keringanan sebesar 50 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat.

Namun, hal ini kembali menyesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing apabila pemerintah setempat telah menetapkan peraturan daerah mengenai hal tersebut.

Untuk menghitung besaran BPHTB, kamu dapat menggunakan rumus berikut ini:

50% x (5% x (NPOP – Nilai NPOPTKP)

*) Keterangan:

  • NJOP: Harga tanah x luas tanah
  • NJOPTKP: Nilainya berbeda untuk setiap daerah

Sebagai contoh, kamu hendak menjual rumah dua lantai warisan orang tua di Bekasi.

Rumah tersebut memiliki nilai pasar Rp900 juta dengan NJOP Rp1 miliar, sedangkan besaran NPOPTKP warisan di Bekasi sebesar Rp300 juta.

Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:

BPHTB = 50% x (5% x (NPOP – NPOPTKP)

BPHTB = 50% x 5% x (1.000.000.0000 – 3.000.000.000 = 17.500.000

Dengan demikian, besaran BPHTB waris terutang yang harus dibayarkan senilai Rp17,5 juta.

Namun, jika Pemerintah Kota Bekasi tidak menerapkan nilai BPHTB atas hibah dan waris sebesar 50%, perhitungannya adalah sebagai berikut:

BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

BPHTB = 5% x (1.000.000.000 – 300.000.000) = 35.000.000

Jadi, besaran BPTHB yang perlu dibayarkan adalah Rp35 juta.

4. Lakukan Proses Jual Beli Rumah

Ketika rumah sudah selesai dibalik nama dengan nama para ahli waris, kini kamu bisa melakukan proses penjualan rumah warisan.

Cara menjual rumah warisan yang sudah dibalik nama sama seperti menjual rumah biasa.

Apabila ingin menyerahkan proses penjualannya pada salah satu ahli waris, para ahli waris yang lainnya dapat membuat surat kuasa.

Untuk mendapatkan harga rumah yang tepat dan sesuai harga pasar, sebaiknya kamu melakukan riset mengenai berapa rata-rata harga properti di daerah tersebut, ya.

Kalau tak ingin ambil pusing menjual rumah warisan, kamu dapat menjualnya dengan cepat dan harganya sesuai melalui marketplace https://www.rumah123.com/pemilik-properti/.

Jual properti tanpa ribet di Rumah123 dan dapatkan banyak keuntungannya!

Keuntungan Menjual Properti di Rumah123

homeowner r123

1. Mudah, Aman, dan Tepercaya

Rumah123 menawarkan proses menjual rumah yang mudah, aman, dan tepercaya sehingga kamu tak perlu ambil pusing.

Kamu bisa langsung mengiklankan properti yang ingin dijual dengan mudah dan aman.

Selain itu, nantinya kamu juga akan dibantu oleh agen properti tepercaya dan berpengalaman di Rumah123.

2. Dijangkau Calon Pembeli Lebih Luas

Rumah yang kamu iklankan di Rumah123 akan mendapatkan jangkauan yang luas dengan perkiraan akan dilihat oleh 21 juta pengunjung setiap bulannya.

Dengan demikian, propertimu memiliki potensi untuk cepat laku.

3. Berpotensi Cepat Laku

Tak hanya mendapatkan jangkauan yang luas, potensi cepat lakunya pun lebih besar karena iklanmu akan ditampilkan di dua portal sekaligus, yakni Rumah123 dan 99.co.

4. Proses Cepat dan Mudah

Rumah123 menawarkan proses penjualan rumah yang cepat dan mudah.

Berikut ini langkah-langkah menjual rumah di Rumah123:

1. Akses laman https://www.rumah123.com/pemilik-properti/

2. Isi data diri (nama, nomor telepon, email, dan domisili) pada kolom “Pasang Iklan Properti dengan Harga Terbaik”

jual rumah warisan di rumah123

3. Pilih paket sesuai kebutuhan

4. Lengkapi detail properti yang ingin kamu iklankan

*** 

Tunggu apa lagi, pasang iklan propertimu di Rumah123 dengan mudah & cepat laku!

Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, Property People.

Simak artikel lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Ikuti Google News Rumah123 untuk mendapatkan ulasan terbaru.

Jangan lupa kunjungi www.rumah123.com, ya.

**gambar cover: shutterstock.com


Tag: , ,


alya

Content Writer

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA