OK
Panduan

Bunyi Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan Maknanya

19 Oktober 2022 · 2 min read Author: Christantio Utama

bunyi pasal 34 uud 1945

Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 berisi mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menangani masyarakat miskin. Yuk, simak bunyi ayatnya!

Dalam Undang-undang Dasar 1945, terdapat 37 pasal yang memuat berbagai pedoman mengenai berbangsa dan bernegara di tanah air.

Pasal-pasal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Salah satu topik yang juga dibahas dalam UUD 1945 adalah mengenai tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.

Pasal yang merincikan tentang topik tersebut termuat dalam Pasal 34.

Berikut ini adalah bunyi pasalnya yang dapat kamu ketahui.

Isi Pasal 34 UUD 1945

pasal 34 uud 1945

Sumber: Slideshare.net

Pasal 34 UUD 1945 terdiri dari 4 ayat yang berbunyi:

  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini tertera dalam undang-undang.

Makna Pasal 34

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 mengenai kesejahteraan sosial dan untuk fakir miskin serta anak terlantar sebagaimana yang termaksud dalam pasal tersebut, pemerintah wajib memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Tindakan tersebut wujud nyata pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar Warga Negara Indonesia (WNI) yang miskin dan kurang mampu.

Bukan hanya itu, Pasal 34 UUD 1945 juga mewajibkan negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak serta adil dan merata untuk semua kalangan, termasuk untuk masyarakat miskin dengan layak.

***

Itulah tadi bunyi Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.

Semoga artikel ini bermanfaat ya Property People!

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.

Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Sutera Sawangan Depok.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com dan follow Google News Rumah123.com.


Tag: ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA