Segini Biaya Perubahan Status Tanah Pertanian ke Non Pertanian
Tanah pertanian rupanya bisa dialihfungsikan dan diubah menjadi lahan non pertanian. Oleh karena itu, simak biaya perubahan status tanah pertanian ke non pertanian berikut ini.
Mengurus perubahan tanah pertanian ke non pertanian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi hal yang krusial bagi mereka yang ingin membangun properti di atas lahan persawahan atau pertanian.
Baik untuk membuat rumah tinggal, tempat usaha, gedung, gudang, dan sebagainya.
Proses ini melibatkan perubahan status tanah dari area produktif menjadi lahan bangunan.
Tujuan perubahan status ini tentu saja untuk memaksimalkan potensi lahan, memperlancar transaksi jual beli, dan meningkatkan nilai properti.
Namun, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk memahami bahwa terdapat persyaratan dan prosedur khusus yang harus dipenuhi.
Selain itu, ada juga sejumlah biaya perubahan status tanah pertanian ke non pertanian yang harus dikeluarkan.
Oleh karena itu, untuk mengetahui semua informasi di atas simak rangkaian ulasan di bawah ini.
Apa itu Tanah Pertanian dan Non Pertanian?
Berdasarkan jurnal skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, tanah pertanian merupakan tanah yang digunakan untuk usaha pertanian yang selain sebagai persawahan dan tegalan juga semua tanah perkebunan, tambah untuk perikanan, tanah tempat penggembalaan ternak, tanah belukar bekas ladang dan hutan yang menjadi tempat mata pencaharian bagi yang berhak.
Sedangkan, tanah non pertanian merupakan tanah yang dipergunakan untuk usaha atau kegiatan selain usaha untuk pertanian, misalnya untuk pemukiman, perindustrian, jasa dan lain-lain.
Perubahan tanah pertanian yang biasa digunakan untuk persawahan menjadi tanah non pertanian tentu tidak dilakukan sembarangan.
Perubahan status ini harus mendapatkan izin dari pihak pemerintah daerah setempat.
Jika permohonan disetujui, baru kamu bisa melanjutkan untuk membuat izin mendirikan bangunan
Dasar Hukum Perubahan Status Tanah Pertanian ke Non Pertanian
Melansir dari laman DPMPTSP Kabupaten Jepara, izin perubahan penggunaan tanah ke non pertanian adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk merubah status pemanfaatan tanah pertanian ke non pertanian.
Dasar hukum perubahaan penggunaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Tak hanya itu, ada sejumlah aturan lain yang menjadi dasar hukum tentang izin perubahan status penggunaan tanah pertanian ke non pertanian bila di Jepara, yaitu:
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Perubahan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik di
Kabupaten Jepara - Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Selain Kabupaten Jepara, tentunya setiap daerah memiliki dasar hukum sendiri yang mengatur perubahan status penggunaan tanah pertanian ke non pertanian.
Pasalnya pembahasan tentang perubahan tanah pertanian ke non pertanian di setiap daerah diatur sedemikian rupa guna mengendalikan perubahan tanah agar lebih optimal dan tidak mengganggu produksi pangan di suatu daerah khususnya yang menjadi komoditi pertanian tanaman pangan.
Misalnya saja di Kota Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:590/11108/SJ/Tahun 1984, memerintahkan Gubernur Kepada Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah untuk membuat peraturan terkait perubahan tanah pertanian ke non pertanian agar lebih optimal.
Kemudian, Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah mengeluarkan Instruksi No.590/107/1985 tentang pencegahan perubahan tanah pertanian ke non pertanian.
Alhasil, permohonan izin perubahan tanah pertanian ke non pertanian memerlukan pengajuan lebih lengkap dengan cara mengisi formulir yang tersedia di kantor pertanahan kabupaten/kota setempat beserta sejumlah lampiran yang terdiri dari:
- Tanda bukti pemilikan/penggarapan tanah,
- rencana penggunaan tanah,
- surat pernyataan untuk menggunakan tanah yang sesuai dengan permohonan yang dibuat di atas kertas bermaterai seharga Rp. 6000,-,
- Identitas pemohon,
- Sppt pbb tahun berjalan,
- dan surat kuasa serta ktp yang diberi kuasa .
Syarat Perubahan Status Tanah Pertanian ke Non Pertanian
Syarat perubahan status tanah pertanian ke non pertanian di BPN berbeda-beda, tergantung peraturan masing-masing daerah.
Untuk informasi lebih detail, sebaiknya kamu bertanya langsung ke kantor BPN setempat.
Konsultasi juga perlu dilakukan untuk memastikan lokasi tanah untuk non pertanian berada di zona yang tepat.
Sebab, ada zona tanah yang boleh dan tidak boleh untuk mendirikan bangunan.
Jika status lokasi dan tanah sudah aman, kamu bisa mulai menyiapkan persyaratan untuk mengajukan perubahan status tanah.
Secara umum, berikut beberapa syarat perubahan status tanah pertanian ke non pertanian yang dilansir dari media.neliti, di antaranya:
- Isi surat permohonan yang tersedia pada kantor pertanahan daerah setempat,
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP kuasanya,
- Surat kuasa bila dikuasakan,
- Foto copy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain yang sah,
jika masih letter D maka dilengkapi:
- Foto copy peta bidang tanah dan titik koordinat dari petugas pengukuran atau pemetaan tanah dari kantor pertanahan,
- foto copy surat keterangan penguasaan tanah dari kelurahan dimana tanah itu berada,
- foto copy surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan dimana tanah tersebut berada,
- foto copy SPPT PBB Th terakhir
Biaya Perubahan Status Tanah Pertanian ke Non Pertanian
Biaya perubahan status tanah pertanian ke non pertanian di BPN bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah.
Namun, secara umum, biaya yang perlu kamu bayar mencakup beberapa hal berikut:
- Biaya pendaftaran
- Biaya pengukuran dan pemetaan batas tanah
- Biaya pemeriksaan tanah
Sebagai referensi, berdasarkan informasi BPN Kabupaten Sleman, biaya untuk pengukuran tanah seluas 200 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di wilayah Bali sebesar Rp110.000.
***
Nah, itulah ulasan seputar biaya perubahan status tanah pertanian ke non pertanian yang perlu diketahui.
Jangan lupa mengakses artikel.rumah123.com untuk membaca berita seputar properti hingga gaya hidup.
Cek juga Google News kami agar tidak ketinggalan beragam informasi menarik.
Cari rumah paling mudah di Rumah123, sebab apa pun yang kamu mau, #SemuaAdaDisini.
Yuk, ngobrolin properti terkini bersama Teras123!