OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Hanya untuk MBR, Ini Besaran Biaya Pembuatan PPJB Rumah Subsidi di Notaris

01 Februari 2023 · 3 min read Author: Hanifah

biaya pembuatan ppjb rumah subsidi

Biaya pembuatan PPJB rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah ternyata berbeda dari masyarakat umum, lo. Berikut penjelasannya!

Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) merupakan kesepakatan untuk mengikat properti agar tidak jatuh ke tangan orang lain.

Kekuatan hukumnya bersifat sementara dan akan hilang ketika Akta Jual Beli (AJB) resmi sudah keluar.

Nah, ketika membeli rumah subsidi, kamu juga perlu membuat kesepakatan ini agar pengembang tidak menjual hunianmu kepada orang lain.

Namun, tentu saja pembuatan PPJB rumah subsidi tidak gratis.

Ada sejumlah dana yang perlu kamu siapkan untuk membayar biaya jasa notaris.

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap terkait biaya pembuatan PPJB rumah subsidi!

Biaya Pembuatan PPJB Rumah Subsidi

biaya pembuatan ppjb hunian subsidi

Besaran biaya pembuatan PPJB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli hunian subsidi memiliki perhitungan tersendiri.

Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada Pasal 22K, dijelaskan bahwa pembeli yang merupakan MBR hanya dikenakan jasa hukum notaris sebesar 0,1 persen dari harga jual rumah umum.

Rumah umum sendiri merujuk pada hunian yang pemerintah sediakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal MBR.

Tipe hunian ini kerap kita sebut sebagai rumah subsidi.

Harga jualnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp150-219 juta untuk landed house dan Rp243-565 juta untuk rumah susun.

Jadi, jika hunian yang kamu beli harganya Rp150 juta, biaya pembuatan PPJB di notaris yang dikeluarkan adalah Rp150 ribu.

Sebagai catatan, notaris pun bisa saja memberikan jasanya secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Ini merupakan salah satu kewajibannya yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 30 Pasal 37 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Biaya Jasa Notaris pada Umumnya

biaya pembuatan ppjb di notaris

Untuk masyarakat yang tidak tergolong MBR, biaya pembuatan PPJB bergantung pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis perjanjian.

Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Nilai ekonomis merujuk pada nilai dari setiap objek akta, dalam hal ini merujuk pada properti yang diperjualbelikan.

Aturannya adalah sebagai berikut:

  • Paling besar 2,5 persen untuk harga maksimal Rp100 juta
  • 1,5 persen untuk harga di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar
  • Tidak lebih dari 1 persen untuk harga Rp1 miliar ke atas.

Sementara nilai sosiologis dilihat dari fungsi sosial dari objek setiap akta, dengan besaran maksimal Rp5 juta.

Anggap saja, kamu membeli rumah tapak biasa seharga Rp150 juta.

Maka biaya notaris untuk membuat PPJB-nya tanpa memperhitungkan nilai sosiologis adalah Rp3,75 juta.

***

Itu dia ulasan lengkap mengenai biaya jasa notaris untuk MBR.

Cek informasi lainnya seputar properti dan pembiayaan hanya di artikel.rumah123.com.

Ikuti juga Google News kami agar tidak ketinggalan berita terbaru, ya!

Jangan lupa, cek penawaran properti menarik hanya di Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , ,