OK
Panduan

Bersiap ya! Tarif PBB Akan Naik, Menkeu Sri Mulyani Klaim Bagus untuk Pendapatan Daerah

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Adhitya Putra

tarif pbb

Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menaikan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Berapa besaran kenaikannya ya? Simak kabar selengkapnya dalam artikel ini.

Bagi kamu pemilik properti dalam bentuk tanah dan bangunan, pastinya sudah akrab dengan jenis pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap-siap bakal menaikan tarif PBB. Penasaran dengan besaran kenaikannya? Langsung aja lihat informasinya di bawah ini.

Rencana pemerintah menaikkan pajak tersebut didasari dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang telah disahkan DPR RI.

Pajak Bumi dan Bangunan menjadi salah satu tarif pajak yang diubah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD.

Untuk tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5 %.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menentukan tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,3 %.

Kendati demikian, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.

Nantinya, aturan turunan tarif PBB-P2 ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kenaikan Tarif PBB Bisa Beri Cuan Kepada Pemda

Mengutip dari laman Kumparan.com, Sri Mulyani mengatakan bila kebijakan naiknya tarif PBB akan menambah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Lebih lanjut dia menyebutkan, paket kebijakan baru PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan  meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” ujarnya.

Adapun peningkatan diperkirakan terjadi sebanyak 50%, dari Rp61,2 triliun berpotensi menjadi Rp91,3 triliun.

Dengan demikian terdapat penambahan sebesar Rp30,1 triliun, untuk penerimaan daerah di 2022.

Sri Mulyani menerangkan pemerintah akan memberikan waktu transisi pemberlakuan UU HKPD, mulai dari dua tahun hingga lima tahun.

“Untuk penerapannya, ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP,” katanya.

“PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan,” tambahnya.

Itulah kabar rencana kenaikan tarif PBB, yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam beberapa tahun mendatang.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Tamansari Skyhive Apartment.


Tag: ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA