Berapa Denda Meteran Listrik Rusak? Hati-Hati Sebelum Kejadian!
Meteran listrik rusak bisa dikenakan denda dengan nominal yang terbilang besar, lo. Kira-kira, berapa denda meteran listrik rusak, ya?
Perihal pelanggaran pemakaian listrik diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN Persero Nomor 0028.P/DIR/2024 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Dalam pasal 20, dijelaskan bahwa biaya P2TL meliputi:
- bea materai
- biaya penyegelan kembali
- biaya penggantian
- biaya penggantian material dan pemasangan atas STL, APP, dan/atau perlengkapan APP yang diganti
- pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Adapun biaya P2TL lainnya ditetapkan oleh unit induk setempat.
Untuk mengetahui berapa denda meteran listrik rusak, pahami jenis pelanggaran listrik hingga biaya susulan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Jenis Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
1. Pelanggaran Golongan I (P-I)
Pelanggaran Golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi, yakni:
- Segel milik PLN pada Alat Pembatas hilang atau rusak karena korosi atau faktor alam lainnya atau tidak sesuai dengan aslinya yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
- Kemampuan Alat Pembatas menjadi lebih besar karena mengubah batas daya MCB, mengubah setting relay, dan/atau membalik phasa dengan netral.
- Khusus untuk konsumen yang menggunakan kVA meter maksimum: segel pada meter kVA maksimum dan/atau perlengkapannya hilang atau rusak bukan karena korosi atau faktor alam lainnya atau tidak sesuai dengan aslinya yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut; dan/atau meter kVA maksimum dan/atau perlengkapannya hilang atau rusak bukan karena korosi atau faktor alam lainnya atau tidak sesuai dengan aslinya.
- Alat Pembatas terhubung langsung dengan kawat/kabel sehingga Alat Pembatas tidak berfungsi atau kemampuannya menjadi lebih besar.
- Terjadi hal lainnya yang memengaruhi batas daya, tetapi tidak memengaruhi pengukuruan energi.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II)
Pelanggaran Golongan II (P-II) adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya, yakni:
- Segel Tera dan/atau segel milik PLN pada alat pengukur dan/atau perlengkapannya salah satu atau seluruhnya hilang atau tidak lengkap dan/atau rusak atau putus bukan akibat korosi atau faktor alam lainnya atau tidak sesuai dengan aslinya yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
- Alat pengukur dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya meski seluruh segel milik PLN dan segel tera dalam keadaan lengkap dan baik.
- Alat pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya.
- Ditemukan benda asing antara lain receiver remote dan/atau bekas jejaknya dalam kWh meter sehingga kWh meter tidak sesuai dengan aslinya yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
- Terjadi hal lainnya yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas dayanya.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III)
Pelanggaran Golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi, yakni:
- Pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang merupakan gabungan Pelanggaran Golongan I (P-I) dan Pelanggaran Golongan II (P-II).
- Menyambung langsung dari instalasi PLN untuk disalurkan ke instalasi konsumen tanpa melalui APP.
- Menyambung kembali tanpa izin PLN tenaga listrik yang telah dilakukan pemutusan sementara dengan pengambilan APP oleh PLN.
- Terjadi hal lainnya yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
Pelanggaran Golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang dilakukan oleh bukan konsumen, yakni:
- Menyambung langsung dari instalasi PLN.
- Pemakaian tenaga listrik tidak terdaftar di dalam DIL PLN atau pemakaian tenaga listrik yang identitas dan kode kedudukannya berbeda.
- Pemakaian tenaga listrik hasil levering dari Pelanggaran Golongan III (P-III).
Perhitungan Tagihan Susulan Konsumen Pascabayar
1. Pelanggaran Golongan I (P-I)
Untuk Konsumen yang dikenakan biaya beban:
TS1 = 6 x {2 x Daya Tersambung (kVA)} x Biaya Beban (Rp/kVA)
Untuk konsumen yang dikenakan rekening minimum:
TS 1 = 6 x (2 x Rekening Minimum (Rupiah) Konsumen sesuai dengan Tarif Tenaga Listrik)
2. Pelanggaran Golongan II (P-II)
TS2 = 9 x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai dengan tarif tenaga listrik
3. Pelanggaran Golongan III (P-III)
TS3 = TS1 + TS2
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
Daya kedapatan sampai dengan 900 VA:
TS4 = {9 x (2 x Daya Kedapatan (kVA) x Biaya Beban (Rp/kVA)} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif Tertinggi pada golongan tarif sesuai dengan Tarif Tenaga Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)}
Daya kedapatan lebih besar dari 900 VA:
TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x Daya Kedapatan (kVA) x Tarif Tertinggi pada golongan tarif sesuai dengan Tarif Tenaga Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)} + {(9 x 720 jam x Daya Kedapatan (kVA) x 0,85 x Tarif Tertinggi pada golongan tarif sesuai dengan Tarif Tenaga Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)}
Perhitungan Tagihan Susulan Konsumen Prabayar
Perhitungan besaran tagihan susulan bagi konsumen prabayar yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik diberlakukan sama dengan perhitungan tagihan susulan bagi konsumen pascabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kecual ketentuan untuk konsumen yang memengaruhi batas daya dihitung sebagai berikut:
TS1 = 6 x {2 x Daya Terhubung (kVA) x 40 jam} x harga per kWh pada golongan tarif konsumen sesuai dengan tarif tenaga listrik
Berapa Denda Meteran Listrik Rusak?
Berdasarkan penjelasan di atas, maka ketika meteran listrik rusak dapat dikenakan P-I (rusak karena korosi/faktor alam) atau P-II (bukan karena koros/faktor alam).
***
Demikian penjelasan mengenai berapa denda meteran listrik rusak.
Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Kunjungi Rumah123 untuk mendapatkan hunian impian karena #SemuaAdaDisini!
**cover: tribunnews