Beli Rumah di IKN yang Berstatus HGB, Masyarakat Boleh Mengubahnya jadi Hak Milik
Demi memudahkan masyarakat yang ingin membeli rumah di IKN, pemerintah menetapkan aturan peningkatan status HGB ke Hak Milik. Simak beritanya pada artikel ini!
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa progres pembangunan IKN sudah berjalan kurang lebih 23 persen.
Dengan proses on track, banyak orang yang mulai mempertimbangkan untuk membeli properti di ibu kota baru.
Apalagi, masyarakat yang membeli rumah di IKN yang dibangun pelaku usaha nantinya boleh meningkatkan status kepemilikan huniannya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.
Aturan Soal Peningkatan Status Rumah di IKN Nusantara
Pengubahan status kepemilikan untuk rumah di IKN dari HGB ke Hak Milik sendiri tertuang dalam peraturan yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara.
Dalam Pasal 19 tertulis bahwa jangka HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN yang diberikan kepada pelaku usaha paling lama 80 melalui 1 siklus pertama.
Nah, satu siklus pertama ini terbagi ke dalam tiga jenis.
Pertama, terdapat pemberian hak paling lama 30 tahun.
Lalu, ada perpanjangan hak paling lama 20 tahun.
Terakhir, pembaruan hak paling lama 30 tahun.
Meski begitu, jika lahan HGB dibangun properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan oleh masyarakat, berlaku ketentuan di bawah ini.
- Untuk rumah tapak, HGB bisa ditingkatkan jadi Hak Milik
- Untuk rumah susun diberikan Hak Atas Satuan Rumah Susun, setelah mendapatkan persetujuan dari Otorita IKN.
Lalu, kapan masyarakat bisa melakukan peningkatan status hunian yang mereka miliki di IKN?
Pengubahan status ini bisa dilaksanakan setelah Otorita melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan Peningkatan Status Tidak Berlaku untuk Hunian bukan Properti
Aturan yang sudah disebutkan di atas hanya berlaku pada properti berupa hunian saja.
Jika HGB tidak dibangun untuk tempat tinggal, status lahannya masih tetap diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun.
Nantinya, status tersebut akan dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.
Selanjutnya, jika jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama, yakni 80 tahun akan berakhir, HGB bisa diberikan kembali untuk 1 siklus kedua jika diperjanjikan.
Pemberian kembali ini bisa diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan Kementerian ATR/BPN dan dimuat dalam perjanjian.
***
Semoga artikel IKN Nusantara di atas bagi Property People, ya!
Simak terus ulasan seputar infrastruktur hanya di artikel.rumah123.com.
Yuk, ikuti sekarang juga laman Google News kami untuk baca berita inspiratif lainnya!
Sedang mencari hunian impian seperti Grand Dahlia Cluster Depok di Cilodong, Depok?
Cek saja ketersediannya di rumah123.com, karena kami pasti #AdaBuatKamu.