OK
Panduan

Begini Langkah-Langkah Mengurus KPR Rumah Bekas

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Tahapan mengurus KPR rumah bekas berbeda dengan rumah baru. Biar kamu gak bingung, simak langkah-langkah selengkapnya di sini.

kpr rumah - rumah123.com

Di tengah gempuran pembangunan properti baru, tak sedikit pula yang lebih memilih untuk membeli rumah bekas.

Biasanya, faktor lokasi lah yang menyebabkan hal ini terjadi.

Lahan yang terbatas membuat para pengembang lebih banyak membangun properti di daerah pinggir kota.

Sedangkan mereka yang memilih rumah bekas, biasanya mencari hunian yang lebih ke tengah. 

Apabila kamu adalah salah satu orang yang tertarik membeli rumah bekas, mungkin akan bertanya-tanya proses KPR untuk rumah bekas.

Sebab, tak sedikit yang mengira bahwa KPR hanya berlaku untuk rumah baru.

Tapi perlu diketahui bahwa tahapan mengurus KPR rumah bekas berbeda dengan rumah baru.

Untuk itu, sebaiknya kamu memahami betul langkah-langkahnya berikut ini.

Pahami dulu persyaratan KPR rumah bekas dari pihak bank

kpr rumah - rumah123.com

Saat mengajukan kredit rumah bekas ke bank, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.

Pertama, soal lokasi. Lokasi rumah harus bisa dilalui oleh dua mobil, sehingga rumah di dalam gang sudah pasti tak bisa menggunakan KPR.

Rumah juga harus berjarak lebih dari 100 meter dengan pemakaman dan sutet. 

Setelah lokasi, ada juga faktor legalitas.

Rumah yang hendak dibeli harus memiliki sertifikat berupa SHM atau HGB.

Hal ini disebabkan bank tak mau mengambil risiko membiayai rumah dengan legalitas yang status hukumnya tak kuat.

Jika rumah incaranmu masih berstatus AJB, PPJB, atau girik, sudah pasti pengajuan KPR akan ditolak.

Terakhir, seputar IMB dan PBB. Bank akan meminta IMB dan bukti bayar PBB sebagai persyaratan.

Tanpa kedua surat izin tersebut, bank akan mempermasalahkan pengajuanmu. 

Memilih rumah dan deal dengan penjual

jual rumah - rumah123.com

Setelah itu, saatnya untuk memilih rumah yang sesuai dengan kriteria KPR bank.

Apabila kamu sudah menemukan rumah diidamkan, segera lakukan deal harga dengan penjual.

Jangan lupa untuk lakukan negosiasi harga. Ingatlah bahwa rata-rata bank hanya akan membiayai KPR sebesar 80%.

Sisanya harus dibayar sendiri oleh pembeli.

Apabila pemilik rumah memberikan diskon Rp20 juta – Rp 30 juta saja misalnya, perbedaannya lumayan terasa. 

Datang ke bank dengan persyaratan dokumen yang lengkap

jual properti - rumah123.com

Apabila kamu dan penjual sudah menyepakati harga, minta waktu untuk memproses KPR dan buatlah perjanjian dengan pemilik supaya rumah tersebut tidak dijual kepada orang lain.

Setelah itu, pilih bank dengan KPR yang paling cocok dengan kondisi finansialmu.

Bawa kelengkapan dokumen berikut ini saat kamu hendak mendatangi bank yang dipilih:

Kelengkapan dokumen pribadi:

– Kartu keluarga dan KTP

– NPWP

– Surat nikah

– Slip gaji 3 bulan terakhir

– Surat keterangan kerja

– Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

Kelengkapan dokumen rumah (dari penjual):

– Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

– Fotokopi sertifikat tanah/rumah.

– Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

– Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.

Proses appraisal dari pihak bank

jual properti - rumah123.com

Setelah memberikan sejumlah dokumen di atas, bank akan melakukan BI Checking (saat ini diubah menjadi SLIK) terlebih dahulu untuk mengetahui riwayat kreditmu.

Apabila riwayat kreditmu baik, maka bank memproses ke tahap selanjutnya yaitu appraisal.

Inilah tahap yang paling mendebarkan karena bank akan melakukan survei rumah dan menentukan harga rumah tersebut.

Ada biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 450 ribu untuk tahapan ini. 

Jika proses appraisal telah selesai, kamu akan dihubungi pihak bank soal taksiran harga rumah yang telah ditentukan.

Seperti yang disebutkan di atas, bank biasanya akan menaksir sejumlah 80% dari harga rumah yang telah disetujui bersama dengan penjual.

Jika kamu setuju dengan taksiran harga tersebut, maka kamu harus menyiapkan uang untuk menutupi kekurangan biayanya. 

Penandatanganan akad kredit

Selesai proses appraisal, kamu tinggal membereskan perjanjian-perjanjian dan menandatangani akad bersama pihak penjual (suami-istri) dan petugas bank di depan notaris.

Setelah urusan tanda tangan selesai, bank akan mentransfer uang pembelian rumah ke si penjual.

Notaris akan memproses balik nama sertifikat menjadi atas nama pembeli.

Sertifikat, beserta IMB dan PBB diberikan kepada bank sebagai jaminan.


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA