Awas, Modus Baru Mafia Tanah: Buat Gugatan Perdata Atas Lahan Orang, Pemilik Tanah Wajib Waspada!
Waspada modus baru mafia tanah yaitu membuat gugatan perdata atas lahan milik orang lain, pemilik tanah wajib mengetahui taktik sindikat penjahat.
Mafia tanah di Indonesia memang sudah mengkhawatirkan kalau melihat sepak terjangnya selama ini.
Polisi sempat mengungkap sindikat yang melibatkan notaris palsu pada 2019, kerugian mencapai ratusan miliar.
Lantas ada kasus yang menimpa ibu Dino Patti Djalal yang ditipu mafia sehingga kepemilikan rumah berpindah tangan.
Situs berita online CNN Indonesia melansir bahwa polisi menangkap dua orang terkait mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang.
Modus baru mafia tanah ini mengajukan gugatan perdata atas lahan milik orang lain, simak modus operandi ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan modus baru mafia tanah ini.
Dua tersangka dengan inisial M dan D memiliki perannya masing-masing dalam upaya mengambil lahan seluas 45 hektare.
Modus Baru Mafia Tanah di Tangerang
Tersangka D mengajukan gugatan perdata terhadap tersangka M atas lahan pada April 2020 lalu.
Sementara laman berita Kompas.com melansir kalau kedua pihak malah saling gugat di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan perdata ini memang sengaja dibuat sebagai modus untuk menguasai lahan milik warga dan perusahaan.
“Mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT (perusahaan) atau warga masyarakat di situ,” ujar Yusri.
Mafia tanah ini mengajukan gugatan perdata ini dengan berbekal surat keputusan (SK) dan surat hak guna bangunan (SHGB) palsu.
Gugatan perdata ini berakhir damai pada Mei 2020, kemudian para tersangka mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut.
Mafia tanah ini melakukan proses eksekusi pada Juli 2020 dengan melibatkan ormas (organisasi kemasyarakatan.
Saat proses eksekusi berlangsung, pemilik lahan yaitu sebuah perusahaan PT TM dan warga langsung menolak.
PT TM dan warga memang menjadi pemilik sah dari lahan tersebut, perusahaan menguasai 35 hektare sementara warga memiliki 10 hektare.
Perusahaan dan warga yang diwakili oleh pengurus RT (rukun tetangga) melaporkan hal ini ke kepolisian pada Februari 2021.
Bagi kamu yang memiliki lahan memang harus berhati-hati dengan modus baru mafia tanah ini ya.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Grand Wisata.