Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek Terkini, Kamu Wajib Tahu Ya!
Untuk mengendalikan angka penyebaran Covid-19, PPKM level 3 diberlakukan kembali di wilayah Jabodetabek, DIY, dan Bandung Raya. Simak aturan dan ketentuannya di sini!
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, dan Bandung Raya dinaikkan statusnya dari level 2 ke level 3.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (07/02/2022).
Ada beberapa fakta penerapan PPKM Level 3 yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Alasan Pemberlakukan PPKM Level 3
“Keputusan pemberlakuan PPKM Level 3 ini akibat rendahnya tracing Covid-19, bukan karena tingginya kasus” ujar Luhut pada pers (07/02/2022).
Tentunya hal ini membuat Pemerintah harus kembali membuat kebijakan untuk menyesuaikan peraturan, untuk membatasi kegiatan mobilitas masyarakat.
Luhut mengatakan “Apabila pemberlakuan PPKM Level 3 dalam minggu ini, maka aturan untuk minggu selanjutnya akan lebih longgar.”
Kebijakan yang Dilakukan Selama PPKM Level 3
Akibat kebijakan ini, kenaikan status pembatasan PPKM di wilayah Jabodetabek membuat beberapa aturan diperketat.
Luhut juga menjelaskan bahwa kenaikan status PPKM di beberapa daerah, khususnya Jabodetabek akan terus dipantau kegiatannya.
Ada beberapa ketentuan yang diberlakukan pada saat PPKM Level 3, yang disampaikan oleh Luhut :
1. Pembatasan Kegiatan di Pusat Perbelanjaan
Pengunjung mal dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam maksimal pukul 21:00 waktu setempat.
Untuk di pasar sendiri, kegiatan boleh berlangsung hingga pukul 20:00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Pemerintah memperbolehkan aktivitas di supermarket hingga mal, dengan syarat telah divaksin minimal dosis pertama dan berlaku juga untuk anak di bawah usia 12 tahun.
2. Fasilitas Umum dan Tempat Hiburan
Fasilitas umum dan kegiatannya pada PPKM level 3 dibatasi maksimal hanya 25 persen, fasilitas budaya juga 25 persen.
Namun, hal tersebut berbeda dengan fasilitas peribadatan yang dimaksimalkan menjadi 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan, untuk rumah makan, warteg, cafe diperbolehkan buka hingga pukul 21:00 dengan kapasitas maksimal 60%.
Bioskop juga tetap beroperasi dengan ketentuan sudah dosis pertama, dan berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun.
3. Sektor Esensial dan Non Esensial
Pada PPKM level 3 sektor esensial dan non esensial juga diterapkan, khususnya di area bisnis maupun perkantoran.
Sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan telah dua kali dosis vaksin, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Aktivitas non esensial sepenuhnya diterapkan dalam sistem bekerja dari rumah sebanyak 100 persen.
Selanjutnya, aktivitas distribusi dan logistik dengan orientasi ekspor beroperasi 100% dengan 75% karyawan telah dua kali vaksinasi.
4. Acara Pernikahan
Pesta pernikahan pada PPKM level 3 diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada, dan berlaku ketat.
Acara hanya dihadiri oleh 20 tamu undangan saja, dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.
Kebijakan tersebut telah disesuaikan oleh instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 mengenai PPKM Jawa-Bali.
Untuk berbagai aktivitas selama masa PPKM, Luhut menekankan untuk setiap orang menggunakan akses Peduli Lindungi di setiap tempat.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Temukan berbagai tips dan trik seputar hunian, selengkapnya di artikel.rumah123.com sekarang juga!
Wujudkan rumah impian bersama Podomoro Golf View hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!