Aturan Baru! Kini Perjalanan Darat Minimal 250 KM Wajib Tes Antigen
Demi mencegah adanya gelombang ketiga, aturan wajib tes antigen diperketat kembali untuk perjalanan jauh. Simak aturan terbarunya!
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Aturan Perjalanan Darat
Melansir Kompas.com, perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan beberapa syarat, yakni:
1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
Aturan untuk Angkutan Penyeberangan
Sementara, untuk pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan beberapa syarat tes antigen dan PCR, yakni:
1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri
Terdapat beberapa ketentuan yang diberlakukan khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Pengemudi dan pembantu pengemudi yang sudah divaksinasi dosis lengkap dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pengemudi dan pembantu pengemudi yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai ketentuan tes antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Serpong Garden Apartment hanya di www.rumah123.com.