OK
Panduan

Apakah Bitcoin Halal dalam Islam? Simak Penjelasan para Ahli!

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Alya Zulfikar · Editor: Bobby Agung Prasetyo

apakah bitcoin halal

apakah bitcoin halal | sumber: unsplash/@dengxiangs

Seiring meningkatnya ketertarikan terhadap Bitcoin dan cryptocurrency, muncul pertanyaan di kalangan Muslim apakah Bitcoin halal? 

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan unit baru.

Berbeda dengan mata uang tradisional atau fiat yang dikelola oleh bank sentral, cryptocurrency beroperasi pada jaringan terdesentralisasi.

Cryptocurrency ada banyak sekali macamnya, salah satunya adalah Bitcoin yang merupakan cryptocurrency pertama.

Terkait hukum apakah cryptocurrency atau Bitcoin halal dalam Islam, hukumnya masih diperdebatkan karena ada yang menganggapnya haram dan ada pula yang menganggapnya halal.

Setidaknya ada tiga alasan kenapa cryptocurrency dianggap haram, yakni bersifat investasi berisiko tinggi mirip seperti judi, cara penggunaannya berbeda dengan uang tradisional, dan tidak diatur oleh pemerintah maupun lembaga keuangan.

Lantas, apakah ketiga alasan tersebut menjadikan cryptocurrency dan Bitcoin haram? Mari simak pendapat para ahli berikut ini!

Apakah Bitcoin Halal dalam Islam?

apakah cryptocurrency halal

apakah cryptocurrency halal | sumber: unsplash/@michael_f

Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang menggunakan kriptografi untuk keamanan.  

Uang ini terdesentralisasi, artinya tidak dikendalikan oleh pemerintah atau lembaga keuangan manapun.

Para ahli Islam masih memperdebatkan apakah cryptocurrency halal (diperbolehkan) atau haram (dilarang) menurut prinsip keuangan Islam.

Mufti Muhammad Abu-Bakar, mantan penasihat Blossom Finance, berpendapat cryptocurrency diperbolehkan karena tidak melibatkan riba yang dilarang dalam Islam. 

Ia berpendapat bahwa cryptocurrency berfungsi lebih seperti komoditas atau aset, dengan nilai yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran.

Namun, beberapa ahli lainnya tidak setuju. Sebagian, seperti Ziyaad Mahomed, Ketua Komite Syariah HSBC Amanah Malaysia Bhd, khawatir akan sifat spekulatif cryptocurrency. 

Mereka berpendapat bahwa volatilitas yang tinggi membuat sulitnya menentukan nilai wajar sehingga berpotensi menyebabkan ketidakpastian dan eksploitasi.

Kekhawatiran lainnya adalah tidak adanya dukungan dari bank sentral atau aset riil. 

Para ahli seperti Mufti Faraz Adam percaya ini membuat cryptocurrency rentan terhadap penipuan dan manipulasi.

Kesimpulannya, tidak ada keputusan tunggal dari para ahli Islam. 

Sebagian, seperti Mufti Abu-Bakar, melihat potensi untuk investasi halal, sementara yang lainnya khawatir tentang sifat spekulatif dan kurangnya dukungan tradisional.

Ada beberapa faktor kenapa cryptocurrency dan Bitcoin bisa dianggap halal, yakni:

  • Seringkali tidak ada riba (bunga) dalam kripto. Kripto beroperasi pada platform terdesentralisasi tanpa otoritas pusat sehingga tidak ada bunga yang dikenakan atau dibayarkan
  • Kripto digunakan sebagai alat tukar dengan tujuan yang sah dalam transaksi keuangan dan ekonomi.
  • Secara teknologi, kripto bersifat netral. Para ulama berpendapat bahwa penggunaan kriptolah yang menentukan apakah sesuai dengan syariah atau tidak.
  • Karena kripto pada umumnya dianggap langka, maka lebih mudah untuk menghindari spekulasi dan ketidakpastian, dan ini selaras dengan aturan keuangan Islam.

chat tessa

Fatwa MUI terhadap Cryptocurrency

MUI menetapkan fatwa terkait cryptocurrency pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang diselenggarakan pada 9–11 November 2021 lalu.

Adapun ketentuan hukum terkait cryptocurrency berdasarkan fatwa MUI adalah:

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

***

Demikian pembahasan mengenai apakah Bitcoin halal.

Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.

Temukan hunian impianmu di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

Kunjungi juga Teras123 untuk ngobrolin properti!


Tag:


alya

Content Writer

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA