Mengenal Apa Itu Kripto dan Bagaimana Aturannya di Indonesia
Cryptocurrency atau kripto ramai jadi pembicaraan sejak beberapa tahun ke belakang. Sebenarnya, apa itu kripto dan apakah ada aturannya di Indonesia, ya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!
Di Indonesia, aset kripto mulai marak sejak tahun 2020. Pada saat itu, Bitcoin yang memimpin kripto berdasarkan kapitalisasi pasar berada pada fase halving ke-3.
Bitcoin mencapai all-time high atau posisi tertingginya pada kisaran US$68.000 pada 8 November 2021, 546 hari setelah halving ke-3 pada 11 Mei 2020 di mana harganya berada pada angka US$8,572.
Dengan demikian, dari kurun waktu 2020 pada saat halving hingga mencapai puncaknya pada 2021, Bitcoin melesat naik sekitar 1.000%.
Hal inilah yang kemudian menyedot perhatian banyak orang, khususnya masyarakat Indonesia yang belum tahu banyak mengenai apa itu kripto.
Lantas, sebenarnya apa itu kripto yang belakangan ini kerap dijadikan pilihan aset investasi?
Apa Itu Kripto?
Cryptocurrency atau kripto adalah mata uang digital atau virtual yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan unit baru.
Tidak seperti mata uang tradisional atau fiat, cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik dan tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat.
Cara kerja cryptocurrency didasarkan pada teknologi blockchain, yakni buku besar digital yang mencatat semua transaksi.
Setiap transaksi yang terjadi diverifikasi oleh jaringan komputer dan ditambahkan ke blockchain.
Blockchain bersifat permanen dan tidak dapat diubah sehingga membuat cryptocurrency sangat aman dan transparan.
Cryptocurrency dapat disimpan dalam dua jenis dompet digital, yakni hot wallet dan cold wallet.
Untuk lebih memahami tentang apa itu kripto, berikut ini karakteristik utamanya.
- Cryptocurrency hanya ada dalam bentuk digital dan tidak memiliki wujud fisik seperti koin atau uang kertas
- Cryptocurrency bersifat desentralisasi, tidak dikendalikan oleh otoritas pusat seperti bank sentral
- Cryptocurrency menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan baru sehingga membuat cryptocurrency sangat sulit untuk dipalsukan
- Cryptocurrency berjalan secara peer-to-peer, artinya transaksi yang dilakukan terjadi secara langsung antara dua pihak tanpa memerlukan perantara
Peraturan Cryptocurrency di Indonesia
Cryptocurrency atau kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Di dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.
Meskipun tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, kripto memungkinkan digunakan sebagai aset investasi.
Perihal cryptocurrency dijelaskan di dalam Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Merujuk Surat Menko Perekonomian tersebut, aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Hal ini didasarkan oleh pertimbangan potensi investasi besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia.
Investasi aset kripto kemudian dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pada 17 Juli 2023 lalu, PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange resmi dibentuk sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia.
Jenis-Jenis Cryptocurrency
Setelah mempelajari penjelasan di atas menyangkut apa itu kripto, informasi yang juga tak kalah penting untuk diketahui adalah klasifikasi cryptocurrency.
Merujuk Corporate Finance Institute, ada empat kategori cryptocurrency, yakni payment cryptocurrency, token, stablecoin, dan Central Bank Digital Currency (CDBC).
1. Payment Cryptocurrency
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang terdesentralisasi.
Artinya, tidak ada pihak ketiga seperti bank sentral yang mengendalikannya.
Transaksi dicatat pada public ledger (blockchain) yang bisa diakses siapa saja.
- Contoh: Bitcoin, Ethereum
2. Token
Token adalah unit digital yang bisa mewakili berbagai hal, seperti aset (emas, properti), akses ke layanan tertentu, atau hak suara dalam suatu project.
Token dibuat di atas jaringan blockchain yang sudah ada (misalnya Ethereum).
- Contoh: Token utilitas (akses ke layanan), security token (representasi kepemilikan aset), Non-Fungible Token (NFT, aset digital unik)
3. Stablecoin
Stablecoin adalah mata uang digital yang berusaha mempertahankan nilai stabil.
Biasanya dipatokkan dengan aset lain seperti dolar Amerika Serikat (USD) atau Euro.
- Contoh: Tether (USDT), USD Coin (USDC), DAI
4. Central Bank Digital Currency (CBCD)
CBDC adalah mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral suatu negara, mirip uang tunai tap berbentuk digital dan potensinya bisa lebih mudah dilacak dan dikelola.
CBDC masih dalam tahap pengembangan dan uji coba di berbagai negara.
***
Demikian penjelasan mengenai apa itu cryptocurrency.
Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Temukan hunian idamanmu hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!