Apa sih yang Dimaksud dengan Akta Tukar Menukar, Juragan Wajib Tahu Hukum Pertanahan di Indonesia
Saatnya kamu mulai belajar mengenal dan mengetahui akta tukar menukar, banyak hal yang perlu diketahui mengenai hukum pertanahan di Indonesia.
Sebelum membahas mengenai akta tukar menukar, ada baiknya mengulas mengenai peran PPAT (pejabat pembuat akta tanah).
Laman properti Rumah123.com mengulasnya terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman lebih baik.
Rumah123.com mengutip dari sejumlah sumber seperti situs hukumonline.com dan tesis hukum.
PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta terkait peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun (SHM Sarusun).
Ingat ya, hanya PPAT yang memiliki kewenangan ini, bukan notaris, hal ini diatur dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Aturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998).
Sejumlah pasal mengatur peran dan tugas pokok PPAT seperti pasal 1 angka 1 dan juga pasal 2 ayat 1.
PPAT Memiliki Wewenang Membuat Akta Tukar Menukar
Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 menjelaskan mengenai tugas pokok PPAT yaitu membuat akta, tentunya akta otentik.
Akta ini menjadi bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan SHM Sarusun.
Tentunya akta ini menjadi dasar bagi pendaftaran perubahan data tanah yang terjadi oleh perbuatan hukum.
Dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, ada sejumlah perbuatan hukum.
Yang termasuk adalah jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng (pemasukan ke dalam perusahaan),
Lantas pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik,
Selanjutnya termasuk pemberian hak tanggungan dan juga pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
PPAT akan membuat akta otentik mengenai akta tukar menukar, setelah terjadi peralihan hal atas tanah.
Setelah itu, peralihan hak atas tanah ini bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
KUH Perdata Mengatur Tukar Menukar
I Made Adi Wiranegara pernah menulis tesis bertajuk Tukar Menukar Hak Atas Tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur mengenai tukar menukar tanah, termuat dalam pasal 1541 hingga 1546.
Tukar menukar tanah ini bisa saja terjadi di luar wilayah kerja seorang PPAT, ada di area kerja PPAT yang lain.
I Made Adi juga menjelaskan mengenai definisi perjanjian tukar menukar hak atas tanah secara mendalam.
Definisinya adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, dalam perjanjian itu pihak yang satu berkewajiban menyerahkan hak atas tanah yang ditukar, begitu pula pihak lainnya yang berhak menerima hak atas tanah yang ditukar.
Dalam Pasal 1542 KUH Perdata, subjek hukum dalam perjanjian tukar menukar adalah pihak pertama dan juga pihak kedua.
Sementara yang bisa menjadi objek tukar menukar adalah semua barang, baik barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak.
Penjelasan singkat mengenai akta menukar tanah ini semoga bisa menambah pengetahuan dasar soal hukum pertanahan.
Kalau kamu tertarik untuk melakukan peralihan hak atas tanah ini, kamu bisa bertanya kepada PPAT mengenai banyak hal.
Kamu bisa bertanya soal contoh akta tukar menukar tanah, blanko akta tukar menukar, atau surat perjanjian tukar guling tanah.
Selain itu, kamu bisa mencari tahu kepada PPAT mengenai syarat pembuatan akta tukar menukar, hingga pajak akta tukar menukar.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.