Apa Itu Mafia Tanah? Yuk, Pahami Pengertian, Modus dan Cara Menghindarinya
Kasus mafia tanah dalam beberapa waktu belakangan ini santer diperbincangkan oleh publik di Tanah Air.
Bukan tanpa sebab.
Maraknya aksi komplotan tersebut yang menipu masyarakat sehingga menimbulkan kerugian mencapai ratusan hingga miliaran Rupiah adalah penyebabnya.
Bukan cuma masyarakat umum.
Public figure terkenal seperti mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Dino Patti Djalal dan artis perempuan Nirina Zubir tak luput dari aksi penipuan yang dilakukan oknum mafia tanah.
Modus-modus yang mereka lakukan memang terbilang cukup rapi dan terorganisir.
Tak aneh kalau pihak berwajib harus ikut turun tangan untuk memberantas pihak tersebut.
Supaya kamu tidak menjadi korban mafia tanah, ada baiknya untuk mengetahui apa itu mafia tanah mulai dari pengertian hingga cara menghindarinya.
Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Mafia Tanah?
Berdasarkan KBBI, mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan atau kriminal.
Sedangkan tanah adalah permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara.
Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa mafia tanah adalah kelompok yang bekerja sama secara terorganisir untuk mengambil tanah secara ilegal milik orang lain.
Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir.
Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian.
Pertama, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.
Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa).
Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat, kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.
Bisa ditarik benang merah bahwa mafia tanah bisa berasa dari kelompok yang amatir maupun profesional.
Modus Mafia Tanah
Untuk melancarkan aksinya, mafia tanah memiliki beberapa modus yang umum dilakukan.
Berikut ini adalah daftarnya:
1. Pemalsuan Dokumen
Modus pertama yang paling umum dilakukan adalah pemalsuan dokumen.
Oknum tindak kejahatan ini mengincar korban pemilik yang merupakan pemilik aset tanah dan mencuri sertifikat tanah mereka.
Dokumen tersebut kemudian akan dipalsukan sehingga menjadi nama si oknum dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tokoh masyarakat setempat yang sudah bekerja sama.
2. Mencari Legalitas di Pengadilan
Bukan cuma memalsukan dokumen, mafia tanah juga sering melakukan aksinya dengan mencari legalitas di pengadilan.
Jadi ketika dokumen kepemilikan tanah sudah dipalsukan, oknum akan menggugat pemilik tanah yang sah di pengadilan dengan bukti alas hak palsu tadi.
Ironisnya, karena mafia tanah di sini berperan sebagai penggugat, dokumen palsu tersebut tidak akan diuji materiil oleh pengadilan.
Sebab dalam sidang perdata berlaku aturan bahwa siapa yang menggugat, maka pihak tersebut yang harus mendalilkan.
Inilah yang membuat mafia tanah kerap menang di pengadilan ketika melancarkan modus ini.
3. Memalsukan Surat Kuasa Pengurusan Hak atas Tanah
Modus lain yang sering dilakukan oleh mafia tanah adalah memalsukan surat kuasa untuk mengurus hak atas tanah.
Setelah mencuri sertifikat tanah yang asli, oknum kemudian akan membuat surat kuasa palsu untuk bisa mengganti nama pemilik tanah di BPN.
4. Bekerja Sama dengan Oknum Aparat atau Pemerintah
Aksi mafia tanah pada akhirnya akan sulit dilancarkan jika tidak ada dukungan dari “orang dalam” alias oknum aparat.
Oknum ini bisa jadi berupa notaris atau PPAT, kepala desa, ketua RT atau RW, petugas kantor pertanahan dan BPN, bahkan hingga jaksa.
Penyebab Adanya Mafia Tanah
Ada berbagai penyebab mengapa mafia tanah masih berkeliaran di Indonesia sampai hari ini.
Inilah beberapa alasannya:
1) Faktor ekonomi.
2) Pengawasan dari berbagai pihak yang berkepentingan masih minim.
3) Penegakan hukum yang masih rendah.
4) Kasus yang ditutup-tutupi.
Cara Menghindari Mafia Tanah
Agar kamu tidak terperangkap dengan jebakan mafia tanah, kamu harus mengetahui cara menghindarinya yang baik dan benar berikut ini.
1) Jangan menyerahkan sertifikat tanah atau surat berharga lainnya kepada pihak yang tidak kamu kenali.
2) Selektif dalam memilih Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris.
3) Bertemu langsung dengan pembeli.
4) Aktif mendampingi PPAT setiap ada kegiatan.
5) Laporkan ke polisi apabila sudah terjerat mafia tanah.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu mafia tanah mulai dari pengertian sampai cara menghindarinya.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Grand Dahlia Cluster Depok.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.