OK
Panduan

8 Ciri-Ciri Investasi Bodong Menurut OJK, Jangan Sampai Tertipu ya

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 investasi bodong

Kasus investasi bodong masih terus terjadi meski ada pengawasan dari OJK. Investor harus memahami investasi bodong dan juga risiko investasi. 

Masalah antara perencana keuangan Jouska dengan para kliennya sempat viral pada Juli 2020 lalu. 

Pada Oktober 2021, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Situs berita online CNBCIndonesia.com melansir sebanyak 80 klien Jouska mengeluhkan kerugian.

Sejumlah klien Jouska menyatakan mereka tidak hanya mendapatkan cara pengelolaan keuangan.

Namun, Jouska mengelola dana mereka dalam jumlah besar, seolah perusahaan ini menjadi manajer investasi. 

Sejumlah media online mengutip kalau pernyataan klien bahwa Jouska menginvestasikan dana klien pada saham yang tidak bagus. 

Klien menderita kerugian karena saham yang dibeli memang tidak memiliki kinerja bagus di Bursa Efek Indonesia. 

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pun langsung bertindak untuk melakukan investigasi masalah ini. 

investasi bodong

OJK Menghentikan Operasi 99 Investasi Bodong 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan operasional 99 investasi bodong pada awal Juli 2020. 

Jenis penipuan atau investasi bodong ini menawarkan imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar untuk menjerat konsumen. 

Imbal hasil investasi bodong yang tinggi tentunya menarik perhatian masyarakat apalagi bagi yang awam. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memberikan pernyataan yang bisa menjadi panduan yang bagus. 

Kalau masyarakat mendapatkan penawaran investasi menarik, langsung lihat rasionalitas imbal hasil. 

Jika ada imbal hasil yang terlalu tinggi, harus diwaspadai lantaran bisa berpotensi besar investasi bodong. 

investasi bodong

Sebelum Berinvestasi, Lakukan Beberapa Langkah Berikut Ini 

Bagi masyarakat yang tertarik untuk melakukan investasi keuangan non perbankan, maka lakukan sejumlah langkah berikut ini. 

1. Mengecek Perizinan 

Konsumen harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut mempunyai izin dari otoritas yang berwenang. 

Izin harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, jangan ragu untuk mengecek izin dari OJK. 

2. Memiliki Izin Menawarkan Produk Investasi 

Masyarakat juga harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi juga mempunyai izin. 

Izin yang dimiliki ini terkait dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

3. Mencantumkan Logo Sesuai UU

Kalau ada pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran juga harus dilihat. 

Pencantuman logo ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

investasi bodong

Ciri-Ciri Investasi Bodong Menurut OJK

Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan ciri-ciri investasi bodong menurut OJK yang dikutip dari laman berita Detik.com.

1. Imbal Hasil yang di Luar Batas Kewajaran dalam Waktu Singkat 

Kalau ada investasi yang menawarkan imbal hasil terlalu besar dalam waktu beberapa bulan, wajar kalau curiga dan waspada. 

Imbal hasil besar juga harus sesuai risiko seperti halnya berinvestasi saham atau reksadana saham. 

2. Penekanan Utama Pada Perekrutan 

Saat memilih berinvestasi atau menanamkan uang, penekanan utama bukanlah perekrutan anggota. 

Ini sama saja dengan skema Ponzi, imbal hasil yang didapatkan berasal dari perekrutan anggota baru. 

3. Tidak Dijelaskan Bagaimana Cara Mengelola Investasi 

Pengelola tidak memaparkan mengenai cara pengelolaan investasi, tidak memahami cara berinvestasi. 

Apakah dana akan diinvestasikan di saham, reksadana, obligasi, ataupun mungkin investasi crowdfunding

4. Tidak Dijelaskan Underlying Usaha

Pengelola tidak menjelaskan mengenai underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan. 

Kalau investasi ditanamkan di reksadana saham, maka aset dasarnya berupa saham yang termasuk blue chip

5. Tidak Mempunyai Struktur Perusahaan 

Perusahan yang menjalankan investasi bodong tidak memiliki kejelasan mengenai struktur kepengurusan. 

Begitu juga dengan struktur kegiatan usaha dan alamat domisili perusahaan juga tidak ada sama sekali. 

6. Kegiatan Lebih Mirip Money Game 

Investasi yang dijalankan lebih menyerupai money game dan juga skema Ponzi, ada perekrutan anggota. 

Saat merekrut anggota, investor akan mendapatkan keuntungan, begitu seterusnya pola ini berulang. 

7. Kualitas Barang Tidak Sebanding Harga 

Jika investasi ini menggunakan barang, maka kualitas barang tidak sebanding dengan harga sebenarnya. 

Calon investor memang harus waspada mengenai hal ini sejak awal ketika melihat skema investasi ini. 

8. Bonus Dibayar Jika Ada Perekrutan 

Skema Ponzi memang sering digunakan penipu investasi bodong dengan merekrut konsumen untuk bergabung. 

Setelah investor baru bergabung, maka investor lama akan mendapatkan bonus, hal ini terus terjadi hingga akhirnya terbukti penipuan. 

Nama Ponzi diambil dari penipu ulung bernama Charles Ponzi pada awal abad 20, namanya dipakai untuk menjelaskan skema penipuan serupa. 

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Fashion Showroom PIK 2.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA