OK
×
×
Kasus investasi bodong masih terus terjadi meski ada pengawasan dari OJK. Investor harus memahami investasi bodong dan juga risiko investasi.
Dalam beberapa hari ini, masalah antara perencana keuangan Jouska dengan para kliennya sedang viral.
Situs berita online CNBCIndonesia.com melansir sebanyak 80 klien Jouska mengeluhkan kerugian.
Sejumlah klien Jouska menyatakan mereka tidak hanya mendapatkan cara pengelolaan keuangan.
Namun, Jouska mengelola dana mereka dalam jumlah besar, seolah perusahaan ini menjadi manajer investasi.
Sejumlah media online mengutip kalau pernyataan klien bahwa Jouska menginvestasikan dana klien pada saham yang tidak bagus.
Klien menderita kerugian karena saham yang dibeli memang tidak memiliki kinerja bagus di Bursa Efek Indonesia.
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pun langsung bertindak untuk melakukan investigasi masalah ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan operasional 99 investasi bodong pada awal Juli 2020.
Jenis penipuan atau investasi bodong ini menawarkan imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar untuk menjerat konsumen.
Imbal hasil investasi bodong yang tinggi tentunya menarik perhatian masyarakat apalagi bagi yang awam.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memberikan pernyataan yang bisa menjadi panduan yang bagus.
Kalau masyarakat mendapatkan penawaran investasi menarik, langsung lihat rasionalitas imbal hasil.
Jika ada imbal hasil yang terlalu tinggi, harus diwaspadai lantaran bisa berpotensi besar investasi bodong.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk melakukan investasi keuangan non perbankan, maka lakukan sejumlah langkah berikut ini.
Konsumen harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut mempunyai izin dari otoritas yang berwenang.
Izin harus sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, jangan ragu untuk mengecek izin dari OJK.
Masyarakat juga harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi juga mempunyai izin.
Izin yang dimiliki ini terkait dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Kalau ada pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran juga harus dilihat.
Pencantuman logo ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan ciri-ciri investasi bodong menurut OJK yang dikutip dari laman berita Detik.com
Kalau ada investasi yang menawarkan imbal hasil terlalu besar dalam waktu beberapa bulan, wajar kalau curiga dan waspada.
Imbal hasil besar juga harus sesuai risiko seperti halnya berinvestasi saham atau reksadana saham.
Saat memilih berinvestasi atau menanamkan uang, penekanan utama bukanlah perekrutan anggota.
Ini sama saja dengan skema Ponzi, imbal hasil yang didapatkan berasal dari perekrutan anggota baru.
Pengelola tidak memaparkan mengenai cara pengelolaan investasi, tidak memahami cara berinvestasi.
Apakah dana akan diinvestasikan di saham, reksadana, obligasi, ataupun mungkin investasi crowdfunding.
Pengelola tidak menjelaskan mengenai underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan.
Kalau investasi ditanamkan di reksadana saham, maka aset dasarnya berupa saham yang termasuk blue chip.
Perusahan yang menjalankan investasi bodong tidak memiliki kejelasan mengenai struktur kepengurusan.
Begitu juga dengan struktur kegiatan usaha dan alamat domisili perusahaan juga tidak ada sama sekali.
Investasi yang dijalankan lebih menyerupai money game dan juga skema Ponzi, ada perekrutan anggota.
Saat merekrut anggota, investor akan mendapatkan keuntungan, begitu seterusnya pola ini berulang.
Jika investasi ini menggunakan barang, maka kualitas barang tidak sebanding dengan harga sebenarnya.
Calon investor memang harus waspada mengenai hal ini sejak awal ketika melihat skema investasi ini.
Skema Ponzi memang sering digunakan penipu investasi bodong dengan merekrut konsumen untuk bergabung.
Setelah investor baru bergabung, maka investor lama akan mendapatkan bonus, hal ini terus terjadi hingga akhirnya terbukti penipuan.
Nama Ponzi diambil dari penipu ulung bernama Charles Ponzi pada awal abad 20, namanya dipakai untuk menjelaskan skema penipuan serupa.
Situs properti Rumah123.com selalu menyajikan artikel-artikel mengenai investasi properti dan tips investasi lainnya.
Baca juga: Investasi Atau Menabung? Kamu Harus Memiliki Semuanya Lho
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar