Take Over KPR, Solusi Cerdas Atasi Cicilan Rumah yang Terasa Makin Berat
Cicilan rumah yang semakin berat dapat membebani keuangan. Sebagai solusi, take over KPR bisa menjadi pilihan tepat. Simak ulasannya di sini, yuk!
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang bisa digunakan jika kamu ingin memiliki rumah impian.
Namun sayangnya, permasalahan yang sering ditemui adalah cicilan yang makin lama makin melambung, terutama jika bank yang dipilih menggunakan suku bunga floating.
Tentunya, hal tersebut bisa memberatkan keuanganmu.
Jika cicilan terasa memberatkan, saatnya atur ulang dan pilih bunga dengan tenor baru sesuai kebutuhanmu biar makin hemat dan lebih untung. Bisa hemat ratusan juta lo!
Salah satu caranya adalah dengan menggunakan metode take over.
Take over KPR adalah proses pengalihan cicilan rumah dari lembaga keuangan yang satu ke lembaga keuangan lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi pinjaman yang lebih menguntungkan.
Skema ini bisa menjadi solusi ampuh untuk memiliki hunian impian dengan harga lebih murah.
Tak heran, fasilitas yang satu ini banyak dipilih masyarakat karena memiliki banyak keuntungan.
Kendati demikian, sebelum memutuskan untuk melakukan take over, kamu perlu mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu.
Jenis-Jenis Take Over KPR
Secara umum, terdapat tiga jenis take over yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
Agar lebih memahaminya, simak penjelasan berikut ini.
1. Take Over KPR Jual-Beli
Take over jual beli adalah fasilitas yang dilakukan ketika kamu mengambil alih cicilan rumah yang belum lunas milik orang lain.
Dengan demikian, tanggung jawab cicilan yang dimiliki oleh debitur pertama akan dialihkan kepada debitur selanjutnya.
Dalam KPR jenis ini, terdapat tiga pihak yang akan terlibat, yakni pemohon take over, penjual rumah, dan pihak bank.
Apabila proses take over dilakukan di bank yang sama, tentunya proses akan lebih mudah.
Jenis take over KPR ini memiliki proses yang lebih cepat jika dibandingkan dengan mengajukan KPR baru.
Namun jika menggunakannya, kamu perlu memeriksa dengan saksama kondisi properti atau rumah yang akan dibeli.
Sebab, tidak menutup kemungkinan jika kondisi hunian tak sesuai keinginan.
2. Take Over Bawah Tangan
Take over bawah tangan hampir mirip dengan take over jual beli, di mana kamu mengambil alih cicilan KPR milik orang lain.
Bedanya, jenis take over KPR ini dilakukan hanya oleh dua pihak saja, yakni antara penjual dan pembeli. Sementara, pihak bank tidak dilibatkan.
Pada kasus ini, pihak debitur akan membayar sejumlah uang kepada penjual untuk biaya take over.
Nantinya, sisa cicilan KPR akan dibayarkan olehmu selaku pihak yang melanjutkan KPR dari debitur pertama.
Jenis KPR ini memiliki risiko besar, sebab pihak bank tidak tahu menahu jika tanggung jawab rumah tersebut sudah berpindah tangan.
Kelebihan dari take over KPR bawah tangan adalah lebih fleksibel, karena hanya melibatkan dua pihak saja.
Sehingga dua pihak yang terlibat dapat dengan bebas menentukan syarat, perjanjian, dan ketentuan yang diinginkan.
Dengan demikian, proses yang dilakukan pun dapat berlangsung lebih cepat.
Namun, hal tersebut membuat proses yang dilakukan tidak resmi dan tidak legal, karena tidak melibatkan pihak bank dan memiliki risiko penipuan.
3. Take Over Antar Bank
Sesuai dengan namanya, take over antar bank adalah sebuah proses yang dilakukan dengan cara memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lain.
Biasanya, proses ini terjadi karena bank lain menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan bank pertama tempat di mana kamu mengajukan KPR di awal.
Bukan hanya dapat dilakukan antar bank konvensional saja, jenis take over KPR ini juga bisa dilakukan dengan memindahkan KPR dari bank konvensional ke bank syariah.
Jenis take over ini resmi, karena pihak bank mengetahui secara langsung proses pemindahan KPR.
Take Over KPR Antar Bank, Pilihan Aman Membeli Rumah
Dari banyaknya jenis KPR yang telah disebutkan di atas, terdapat KPR yang paling aman yakni take over KPR antar bank.
Sesuai dengan namanya, KPR antar bank melibatkan bank dalam proses pengalihan kepemilikan.
Selain itu, take over antar bank tentunya dilakukan dengan persetujuan pihak terkait, yakni yang menjual dan membeli rumah.
Dengan demikian, perjanjian yang dilakukan bersifat resmi dan sah, sesuai dengan hukum serta ketentuan yang berlaku.
Kalau angsuran KPR mulai terasa berat, waktunya untuk Pindah KPR dan kembali mendapatkan bunga fix, cicilan lebih ringan sehingga consumer makin hemat & lebih untung!
Nah, bagi Property People yang mengajukan take over KPR antar bank, tak perlu khawatir karena Rumah123.com menyediakan fasilitas ini.
Ada banyak keuntungan yang bisa kamu peroleh jika mengajukan pindah KPR melalui Rumah123.com, di antaranya:
1. Bisa Mengetahui Sisa Pinjaman
Ketika menggunakan fasilitas ini, kamu bisa mengetahui sisa pinjaman dan jumlah cicilan dengan mengecek langsung di aplikasi bank atau menghubungi langsung bank KPR terkait.
2. Dapat Membandingkan Cicilan KPR
Keuntungan lainnya, Property People dapat dengan mudah membandingkan cicilan KPR di bank saat ini dengan bank baru yang akan dipilih.
Untuk melakukannya, kamu bisa mengecek jumlah penghematan cicilan KPR di layanan simulasi Pindah KPR yang telah disediakan oleh Rumah123.
3. Ada Banyak Pilihan Bank
Tak perlu bingung jika ingin memilih bank yang tepat untuk proses pengalihan kepemilikan.
Pasalnya, di Rumah123 telah tersedia banyak pilihan bank. Baik bank konvensional maupun syariah.
Pilihan Bank untuk Take Over KPR
Seperti yang sudah dijelaskan, jika menggunakan layanan dari Rumah123 kamu akan dihadapkan dengan sejumlah pilihan bank untuk take over KPR.
Tentunya, hal tersebut dapat membuat Property People lebih leluasa memilih bank sesuai dengan kebutuhan.
Untuk mendapatkan informasi lengkap seputar pindah KPR, kamu bisa mengunjungi laman https://www.rumah123.com/refinancing/pindah-kpr/ biar #MakinHematLebihUntung.
Berikut adalah daftar bank yang bekerja sama dengan Rumah123 untuk pindah KPR.
Bank Konvensional
- Bank Mandiri: Bunga mulai 11.0%, masa fix 1 tahun, masa kredit 1-20 tahun.
- Bank OCBC NISP: Bunga mulai 3.99%, masa fix 1 tahun, masa kredit 15-25 tahun.
- Bank Permata: Bunga mulai 6.0%, masa fix 3 tahun, masa kredit 10-20 tahun.
- Bank BTN : Bunga mulai 5.25%, masa fix 1 tahun, masa kredit 1-30 tahun.
- Bank Danamon: Bunga mulai 5.68%, masa fix 3 tahun, masa kredit 10-20 tahun.
- Bank CIMB Niaga: Bunga mulai 3.99%, masa fix 1 tahun, masa kredit 12-25 tahun.
- Bank Maybank: Bunga mulai 2.63%, masa fix 1 tahun, masa kredit 3-20 tahun.
- Bank BCA: Bunga mulai 8.0%, masa fix 1 tahun, masa kredit 8-20 tahun.
Bank Syariah
- Bank Syariah Indonesia: Margin mulai dari 3.33%, masa kredit 1-20 tahun.
- Bank CIMB Niaga Syariah: Margin mulai dari 5.0%, masa kredit 8-25 tahun.
- Bank Danamon Syariah: Margin mulai dari 7.99%, masa kredit 1-15 tahun.
- Bank Maybank Syariah: Margin mulai dari 2.63%, masa kredit 3-20 tahun.
- Bank OCBC NISP Syariah: Margin mulai dari 6.50%, masa kredit 1-20 tahun.
- Bank BTN Syariah: Margin mulai 6.75%, masa kredit 1-20 tahun.
***
Itulah informasi lengkap seputar jenis take over KPR.
Temukan ulasan lain seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Untuk mendapatkan kabar terbaru, kamu bisa mengikuti Google News kami, lo.
Ajukan pindah KPR lebih mudah bersama Rumah123.com karena pastinya #MakinHematLebihUntung.