OK
Panduan

2023, Sejumlah Jalan di Jakarta Diberlakukan ERP dengan Tarif Mulai dari Rp5 Ribu Sampai Rp19 Ribu

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Devi Suzanti

jalan di jakarta

Pemprov DKI akan memberlakukan ERP atau JBE di jalan di Jakarta sepanjang 174 km. Tarifnya mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp19 ribu. Cek daftar jalannya.

Bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor, saatnya bersiap untuk merogoh kocek untuk melewati jalan non tol tetapi tetap berbayar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa ada beberapa ruas jalan di Jakarta dengan sistem Jalan Berbayar Elektronik (JBE) atau electronic road pricing (ERP).

Rencana tersebut akan dilakukan pada tahun 2023 sebagai tahap awalnya. Hal ini pun diungkapkan oleh Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perbuhungan.

Ia mengatakan untuk tahap awal akan diberlakukan dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 km.

Namun, lelang dan pembangunan ERP di simpang CSW sampai Bundaran HI baru akan dilakukan pada 2022 dan akan dioperasikan tahun 2023.

Dilansir dari laman Detikcom, pemberlakukan ERP tersebut nantinya akan dilakukan pada beberapa koridor dan bertahap hingga tahun 2039.

Total koridor jalan di Jakarta yang akan menerapkan JBE sebanyak 20 koridor dengan panjang mencapai hingga 174 km.

jalanan CSW Jakarta

Tarif dan Ruas Jalan di Jakarta yang Berbayar

Zulkifli menambahkan untuk tarif akan disesuaikan berdasarkan segmen jalan. Kisaran harganya mulai dari Rp5.000-19.000.

Jenis kendaraan yang dikenakan tarif ERP pada jalan di Jakarta antara lain sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat seperti, truk dan bus.

Koridor yang Akan Diterapkan ERP atau JBE

1. Koridor 1 Simpang TB Simatupang-Bundaran HI (12,152 km)

2. Koridor 2 Kuningan (4,6 km)

3. Koridor 3 Harmoni-Cawang (15,384 km)

4. Koridor 4 Cawang-Simpang Perintis Kemerdekaan (9,15 km)

5. Koridor 5 Simpang Pramuka-Gunung Sahari (11.506 km)

6. Koridor 6 Bundaran HI-Kota (6,5 km)

7. Koridor 7 Ragunan-Mampang Prapatan (6,928 km)

8. Koridor 8 Simpang Perintis Kemerdekaan-Tanjung Priok (7,990 km)

9. Koridor 9 Dukuh Atas-Matraman (5.993 km)

  1. Koridor 10 Daan Mogot-Harmoni (10,570 km)

11. Koridor 11 Lanjutan Rasuna Said-Tendean-Blok M (4,035 km)

12. Koridor 12 Cempaka Putih-Senen-Gambir (6,170 km)

13. Koridor 13 Jatinegara-Kampung Melayu-Casablanca-Satrio-Tanah Abang (14.840 km)

14. Koridor 14 Ciledug-Hang Lekir (6,390 km)

15. Koridor 15 Sunter-Kemayoran (7,4 km)

16. Koridor 16 Asia Afrika-Pejompongan (6,626 km)

17. Koridor 17 Joglo-Palmerah Utara (10,630 km)

18. Koridor 18 Metro Pondok Indah-Tentara Pelajar (7,186 km)

19. Koridor 19 Pluit-Tanjung Priok (14,740 km)

20. Koridor 20 Dr Supomo-Minangkabau (5,050 km)

Namun, ada pengecualian pada kendaraan bermotor yang menggunakan motor listrik jenis sepeda listrik, plat kuning, kendaraan dinas instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali plat hitam.

Selain itu, ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, dan masyarakat yang bermukin di sepanjang koridor jalan di Jakarta yang berbayar.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Springwood Residence.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA