Warga DKI Jakarta Dihimbau untuk Cetak E-KTP Baru Tahun Depan, Ada Apa?
Warga DKI Jakarta dihimbau untuk mencetak E-KTP baru tahun depan seiring dengan perubahan status Ibu Kota di Indonesia. Simak infonya!
Mulai pertengahan tahun depan, Indonesia akan memiliki Ibu Kota baru yakni IKN Nusantara.
Status Jakarta yang tadinya Daerah Khusus Ibukota (DKI) juga akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan berpindahnya Ibu Kota Indonesia.
Hal ini akan mempengaruhi beberapa proses administrasi di tingkat Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta.
Salah satu aspek yang perlu ada perubahan adalah pencetakan E-KTP baru bagi seluruh warga DKI Jakarta sekarang ini.
Untuk lebih lengkapnya, langsung saja kita simak informasi lengkapnya berikut ini, melansir Suara.com.
Warga DKI Jakarta Diminta Cetak E-KTP Baru Tahun 2024
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan nantinya seluruh warga Jakarta harus mengurus ulang pencetakan KTP elektronik pada tahun 2024. Hal ini terkait perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penggantian DKI jadi DKJ ini sudah diwacanakan pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) kekhususan Jakarta yang masih dibahas.
“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Ia menjelaskan pengurusan cetak KTP-el ini akan dilakukan secara bertahap agar pelaksanaannya tertib di setiap kantor kelurahan.
“Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya,” tuturnya.
Pengurusan cetak ulang KTP-el ini akan dilakukan oleh seluruh warga yang nantinya terdata sebagai warga DKJ. Diperkirakan, kebutuhan blangko untuk warga DKJ mencapai 8 juta keping.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib Kota Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur. Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tidak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dia menuturkan sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” tulis Sri Mulyani yang dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (13/9/2023).
Dia menyebut, ke depan akan UU baru yang mengatur tentang status DKJ. Dalam Rancangan UU baru itu Jakarta akan menyandang status sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” terangSri Mulyani.
***
Itulah tadi informasi lengkap tentang warga DKI Jakarta yang dihimbau mencetak E-KTP baru tahun depan.
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!
Yuk, cek situs Rumah123.com untuk mengetahui penawaran rumah terbaik seperti di Nava Park.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Baca berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara hanya di artikel Rumah123.com.