OK
Panduan

Ternyata, Urus Sertifikat Tanah Memang Murah! Kalau Diminta Bayar Mahal, Lapor ke Mana ya?

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 urus sertifikat tanah

Biaya urus sertifikat tanah murah lho, hanya ratusan ribu. Kalau ada yang diminta membayar mahal, sebaiknya laporkan ke pihak yang berwenang. 

Saat ini, memang masih banyak orang yang belum mengurus sertifikat tanah hak milik mereka masing-masing. 

Padahal cara mengurusnya tidak sulit dan termasuk murah, namun tidak sedikit yang belum mengetahuinya. 

Kepemilikan sertifikat tanah menjadi bukti tidak hanya penguasaan tetapi juga kepemilikan tanah. 

Selain itu, masih ada juga masyarakat yang akhirnya ditipu oleh oknum saat mereka mengurus sertifikat tanah. 

Laman berita online Detik.com mengutip pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. 

Sofyan menyatakan masih ada sejumlah oknum di beberapa daerah yang mengenakan tarif mahal untuk mengurus sertifikat tanah. 

Hal ini tentu disayangkan karena pemerintah telah menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL yang telah disiapkan oleh pemerintah kepada masyarakat ini diberikan secara gratis lho. 

“Tanpa PTSL, kemarin ada orang ngirim chat WA (WhatsApp) ke saya betapa mahalnya mengurus sertifikat,” ujar Sofyan. 

“Saya tidak akan kasih tahu kantor mana,” lanjutnya dalam acara penyerahan sertifikat tanah secara virtual pada akhir Juni 2020. 

urus sertifikat tanah

Kepala BPN: Urus Sertifikat Tanah, Ada yang Ditagih Rp82 Juta

Sofyan yang pernah menjabat empat posisi menteri berbeda sebelum menjadi Menteri ATR menceritakan kisah aduan. 

Dia mengatakan ada seseorang yang ingin membuat sertifikat tanah dan kemudian ditagih biaya hingga Rp82 juta. 

Jumlah itu terdiri dari Rp42 juta untuk membuat lima sertifikat tanah yang juga ditambah biaya lainnya. 

Biaya itu adalah Rp28 juta sebagai uang jasa pengukuran tanah dan juga ditambah lagi dengan Rp12 juta untuk biaya jalan dan lainnya.

“Ini yang mengadu kebetulan keluarga yang dapat warisan dan mau buat 5 sertifikat tanah biayanya Rp 42 juta tambah Rp 28 juta,” ujar Sofyan. 

“Rp 70 juta tambah biaya pengukuran uang jalan Rp 12 juta, jadi Rp 82 juta yang harus dibayarkannya,” lanjutnya. 

“Nah, intinya sebenarnya dia mau bayar, tapi saya bilang kenapa nggak datang ke kantor BPN,” kata Sofyan lagi.

urus sertifikat tanah

Biaya Urus Sertifikat Tanah Tidak Semahal Hingga Puluhan Juta Rupiah 

Sofyan mengatakan jika masyarakat ingin mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN, tidak akan dipungut biaya sebesar itu. 

Masyarakat hanya perlu membayar uang administrasi sebesar Rp50 ribu, biaya sebesar ini tidak mahal bukan?

Selain itu, masyarakat juga akan membayar sejumlah biaya lain termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) .

Seluruh biaya yang dibebankan kepada pemohon tidak akan sebanyak yang telah disebutkan tadi. 

Sebenarnya, program PTSL yang dirilis oleh pemerintah ini tidak gratis sepenuhnya karena ada biaya yang harus dibayarkan. 

Keputusan untuk membebankan biaya yang dibayarkan oleh masyarakat sudah tertulis dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017. 

Tiga menteri ini adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

urus sertifikat tanah

Biaya yang Harus Dikeluarkan Untuk Urus Sertifikat Tanah 

Sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan masyarakat ketika mengurus sertifikat tanah. 

Ada pembayaran biaya yang dibagi dalam lima kategori berbeda, tergantung dari wilayah masing-masing. 

a. Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.

b. Kategori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.

c. Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.

d. Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.

e. Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Jadi biaya mengurus sertifikat tanah berbeda-beda ya. 

urus sertifikat tanah

Kalau Ada yang Diminta Uang Saat Urus Sertifikat Tanah, Segera Lapor Polisi 

Program sertifikat atau PTSL ini memang hanya membayar sejumlah biaya administrasi, namun bisa jadi ada dugaan pungutan liar alias pungli. 

Pada Februari 2019, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Argo Yuwono memberikan pernyataan. 

Argo menyatakan polisi siap menindaklanjuti kalau ada laporan dari masyarakat jika ada pungli saat mengurus sertifikat tanah. 

Saat ini, Argo sudah menjadi Inspektur Jenderal dan menjabat Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri. 

Situs berita CNNIndonesia.com sempat melansir kalau seorang warga Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan dimintai uang Rp2,5 juta saat mengurus sertifikat tanah. 

Warga menceritakan kalau rata-rata pungutan liar ini mencapai Rp3,5 juta, namun tidak ada yang melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Jika kamu sedang mengurus sertifikat tanah dan dikenakan pungli, segera lapor ke kepolisian terdekat ya.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Townhouse Mutiara Lenteng Agung.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA