7 Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah dan Syariat Islam (Umur, Jenis Hewan, hingga Ketentuannya)
Syarat hewan kurban haruslah diketahui kaum muslim yang hendak melakukannya agar sesuai syariat Islam. Simak sampai tuntas persyaratannya pada artikel ini, ya!
Bagi orang yang mampu, kurban hukumnya adalah wajib.
Hal ini sebagaimana ayat Al-Qur’an tentang berkurban dalam surah Al Kautsar ayat 2.
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Menurut buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban, yang dimaksud berkurban yaitu menyembelih hewan kurban usai salat Iduladha.
Dalam buku itu juga dijelaskan pengertian kurban.
Pengertian kurban adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iduladha dan hari Tasyriq.
Hal ini bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah karena datangnya hari raya tersebut.
Keutamaan kurban sangatlah besar bahkan lebih besar daripada sedekah yang senilai dan seharga dengan hewan kurban.
Nah, bagi kamu yang hendak berkurban, perhatikan syarat herwan kurban sesuai syariat Islam.
Melansir dari Kementerian Agama RI, buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban oleh Ammi Nur Baits, dan sumber lainnya, berikut syarat hewan kurban.
7 Syarat Hewan Kurban
1. Jenis Hewan
Syarat hewan kurban adalah harus binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Namun, kamu juga bisa berkurban hewan kerbau karena menurut para ulama, kerbau disamakan dengan sapi dan satu jenis (mausau’ah fiqhiyah quwaithiyah).
Selain hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban, Property People.
2. Umur Hewan Kurban
Salah satu syarat hewan kurban adalah musinnah artinya telah cukup umur.
Syarat hewan kurban yaitu umur hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syariat Islam.
Umur minimal kambing bisa untuk kurban adalah minimal satu tahun ke atas.
Berikut umur hewan kurban berdasarkan jenisnya:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Kambing minimal 1 tahun ke atas
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun
3. Tidak Cacat
Syarat hewan kurban adalah tidak cacat seperti pincang atau matanya buta serta berpenyakit.
Namun, jika hewan yang sudah diniatkan untuk kurban ternyata mengalami kecelakaan sehingga cacat maka tetap boleh dipakai kurban.
Hal ini sesuai dengan sabda nabi.
“Jika seseorang membeli unta atau hewan kurban lainnya dan kondisinya sehat-sehat saja, namun tiba-tiba mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering sebelum hari kurban maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai.” (HR. Said bin Manshur).
4. Gemuk dan Sehat
Hendaknya hewan yang dikurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna, Property People.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa orang yang berkurban disunnahkan untuk memilih hewan yang besar dan gemuk.
“Dahulu kami di Madinah biasa menggemukan hewan kurban, dan kebiaaaan kaum muslimin (para sahabat), mereka menggemukan hewan kurban,” (HR. Bukhari).
5. Ketentuan Hewan Kurban
Keberlakuan atau ketentuan hewan kurban juga harus diketahui, lo.
Hal ini supaya kamu bisa berkurban sesuai syariat dan sunnah.
Lalu, kurban kambing untuk berapa orang?
Domba dan kambing berlaku untuk 1 orang.
Untuk kurban unta, berlaku untuk 10 orang.
Sementara itu, kurban sapi untuk berapa orang jawabannya yaitu 7 orang.
Nah, syarat kambing kurban, sapi, dan lainnya ini harus kamu pahami sebelum berkurban, ya.
6. Jenis Kelamin Hewan Kurban
Ketentuan kurban yang benar adalah memerhatikan jenis kelaminnya.
Tak sedikit yang bertanya-tanya apa ketentuan jenis kelamin hewan kurban.
Pendapat dari Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab menyebutkan bahwa jenis kelamin hewan kurban boleh jantan atau betina.
Di sisi lain, sebagian besar ulama Islam bersepakat bahwa jenis hewan kurban adalah sama dengan syarat hewan untuk aqiqah yaitu jantan.
“Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina,” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i dan disahihkan Syaikh Al Albani).
7. Bukan Milik Orang Lain
Syarat hewan qurban adalah hewan yang dikurbannnya bukan milik orang lain.
Misalnya, dari hasil mencuri, hewan gadai, atau hewan warisan.
***
Semoga penjelasan syarat hewan kurban di atas bermanfaat, ya.
Jangan sampai ketinggalan untuk membaca informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com
Tak lupa, baca dan follow juga Google News Rumah123 dari sekarang.
Cek penawaran rumah terbaik melalui www.rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.
Gambar cover: Shutterstock