Suami Beli Properti untuk Selingkuhan Bisa Dihukum 6 Tahun. Ibu-Ibu Wajib Catat Aturan Ini!
Suami beli properti untuk selingkuhan rupanya diatur undang-undang. Ada konsekuensi hukum jika perbuatan itu dibeli dengan harta bersama istri sahnya. Simak penjelasan berikut, yuk!
Sebenarnya, kehidupan pernikahan memang tidak pernah lepas dari polemik rumah tangga. Ada saja hal-hal yang membuat keadaan rumah sedikit memanas.
Namun demikian, dari beragam prahara rumah tangga yang dialami mulai dari ekonomi, lingkungan keluarga, dan permasalahan anak.
Ada momok paling menakutkan yang seringkali menghantui setiap pasangan suami dan istri. Ya, soal kesetiaan.
Tentunya tidak ada pasangan di mana pun yang ingin dikhianati. Suami dan istri dituntut harus setia demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Lantas, bagaimana jika ternyata suami berselingkuh. Lalu sang suami beli properti untuk selingkuhannya secara diam-diam?
Adakah konsekuensi hukum yang didapat suami? Simak penjelasannya berikut ini.
Konsekuensi Hukum Jika Suami Beli Properti untuk Selingkuhan Secara Diam-Diam
Suami yang berselingkuh kemudian dengan membelikan properti untuk selingkuhannya, sebenarnya bisa batal demi hukum
Apalagi jika perbuatan itu dilakukan dengan harta bersama dengan istri sahnya.
Dengan kata lain, suami menggunakan harta yang merupakan kepemilikan bersama istri sah untuk membeli properti entah rumah atau apartemen.
Dikutip dari hukumonline.com, dalam kasus suami berselingkuh dan membeli properti untuk selingkuhannya bisa dapat konsekuensi hukum.
Perlu diketahui, harta bersama dalam perkawinan dicatat melalui UU 1/1974 mengenal 3 ragam harta dalam perkawinan, yakni sebagai berikut ini.
Pertama, harta bawaan, yakni harta yang diperoleh suami-istri sebelum menikah;
Kedua, harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan; dan
Ketiga, harta bersama, yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing suami istri sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lainnya.
Sehingga, suami dan istri memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bawaan yang dimiliki.
Sedangkan terhadap harta bersama, suami atau istri hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut dengan persetujuan dari pasangan.
Dengan demikian, baik suami atau istri tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama tanpa persetujuan dari masing-masing pihak.
Nah, untuk kasus ini berarti suami membelikan properti untuk selingkuhannya secara diam-diam termasuk melanggar undang-undang.
Perbuatan tanpa seizin istri ini bisa batal demi hukum dan suami justru bisa terkena pasal lain jika melakukan pemalsuan surat.
Sanksi untuk Dugaan Tindak Pemalsuan Surat
Dalam transaksi jual beli properti untuk pasangan yang sudah menikah biasanya ada syarat berupa Surat Persetujuan Jual Beli yang ditandatangani istri.
Akan tetapi, surat ini rupanya bisa diwakilkan oleh suami jika istri berhalangan hadir.
Sayangnya, mungkin celah ini yang bisa dijadikan peluang oleh sang suami yang berselingkuh.
Jika begitu, maka suami diduga sudah melakukan perbuatan hukum berupa tindak pidana pemalsuan surat.
Tindak Pidana Pemalsuan Surat ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, berbunyi;
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Waduh, jadi suami yang melakukan pemalsuan surat demi membelikan properti untuk selingkuhannya bisa kena pidana enam tahun. lo.
Nah, demikian konsekuensi hukum yang bisa didapatkan jika suami beli properti untuk selingkuhan secara diam-diam.
Semoga bermanfaat, dapatkan informasi menarik seputar properti seperti keuntungan jadi makelar properti hanya di artikel.rumah123.com
Biar nggak bingung cari hunian nyaman dengan uang sendiri, cek aja Rumah123.com sekarang!
Percaya ya, kamu #PastiB15a karena Rumah123.com selalu #AdaBuatKamu.