Suami Beli Properti untuk Selingkuhan Bisa Dihukum 6 Tahun? Ibu-Ibu Wajib Catat Aturan Ini!
Suami beli properti untuk selingkuhan rupanya diatur undang-undang. Ada konsekuensi hukum jika perbuatan itu dibeli dengan harta bersama istri sahnya. Simak penjelasan berikut, yuk!
Sebenarnya, kehidupan pernikahan memang tidak pernah lepas dari polemik rumah tangga.
Ada saja hal-hal yang membuat keadaan rumah memanas.
Namun demikian, dari beragam prahara rumah tangga seperti faktor ekonomi hingga pengaruh buruk lingkungan, momok paling menakutkan yang seringkali menghantui adalah soal kesetiaan.
Tentunya tidak ada pasangan di mana pun yang ingin dikhianati.
Lantas, bagaimana jika ternyata suami berselingkuh, lalu ia membeli properti untuk selingkuhannya secara diam-diam?
Adakah konsekuensi hukum yang didapat suami?
Simak penjelasannya berikut ini!
Konsekuensi Hukum Jika Suami Beli Properti untuk Selingkuhan secara Diam-Diam
Suami yang selingkuh kemudian membelikan properti untuk perempuan lain, sebenarnya bisa batal demi hukum.
Apalagi jika perbuatan itu dilakukan dengan harta bersama istri sahnya.
Dengan kata lain, suami menggunakan harta yang merupakan kepemilikan bersama istri sah untuk membeli properti, entah rumah atau apartemen.
Mengutip hukumonline, dalam kasus suami berselingkuh dan membeli properti untuk selingkuhannya bisa dapat konsekuensi hukum.
Perlu diketahui, harta bersama dalam perkawinan dicatat melalui UU 1/1974 mengenal 3 ragam harta dalam perkawinan, yakni sebagai berikut:
- Pertama, harta bawaan, yakni harta yang diperoleh suami-istri sebelum menikah;
- Kedua, harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan; dan
- Ketiga, harta bersama, yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing suami istri sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lainnya.
Sehingga, suami dan istri memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bawaan yang dimiliki.
Sedangkan terhadap harta bersama, suami atau istri hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut dengan persetujuan dari pasangan.
Dengan demikian, baik suami atau istri tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama tanpa persetujuan masing-masing pihak.
Nah, untuk kasus ini, suami yang membelikan properti untuk selingkuhannya secara diam-diam termasuk melanggar undang-undang.
Perbuatan tanpa seizin istri ini bisa batal demi hukum dan suami justru bisa terkena pasal lain jika melakukan pemalsuan surat.
Sanksi untuk Dugaan Tindak Pemalsuan Surat
Dalam transaksi jual beli properti untuk pasangan yang sudah menikah biasanya ada syarat berupa Surat Persetujuan Jual Beli yang ditandatangani istri.
Akan tetapi, surat ini rupanya bisa diwakilkan oleh suami jika istri berhalangan hadir.
Sayangnya, mungkin celah ini yang bisa dijadikan peluang oleh sang suami yang berselingkuh.
Jika begitu, maka suami diduga sudah melakukan perbuatan hukum berupa tindak pidana pemalsuan surat.
Tindak Pidana Pemalsuan Surat ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, berbunyi;
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Waduh, jadi suami yang melakukan pemalsuan surat demi membelikan properti untuk selingkuhannya bisa kena pidana enam tahun. lo.
Nah, demikian konsekuensi hukum yang bisa didapatkan jika suami beli properti untuk selingkuhan secara diam-diam.
Dapatkan informasi menarik seputar properti hanya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Mau ngobrolin properti bersama ahlinya? Yuk, akses Teras123 dari sekarang.
Selain itu, biar nggak bingung cari hunian nyaman, cek Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!