Jadi Harta Bersama, Sebaiknya Beli Rumah Atas Nama Istri atau Suami?
Banyak orang yang memutuskan untuk membeli rumah setelah menikah karena lebih mudah dari segi pembiayaannya.
Ketika mengajukan KPR dengan join income, peluang untuk diterima cenderung lebih besar, pembayaran cicilan pun jadi lebih ringan karena bisa dibagi dua.
Tapi ada satu pertanyaan yang kerap muncul, atas nama siapa sebaiknya status kepemilikan rumah tersebut dimiliki?
Suami atau istri?
Hal ini memang terlihat sepele, tapi tak jarang juga menimbulkan konflik.
Konflik mengenai atas nama surat aset terjadi bila suami atau istri merasa memiliki andil lebih terhadap aset tersebut.
Bagaimana jika suatu hal yang buruk terjadi pada rumah tangga dan pasangan suami istri harus bercerai?
Tentu tidak ada satupun yang mau melepas harta yang sudah susah payah diperoleh tersebut bukan?
Apabila kamu sedang mengalami fase ini, jangan berdebat kusir terlebih dahulu dengan pasangan.
Sebab, ada jalan tengah dari isu ini yang bisa menjadi solusi yang adil.
Rumah yang dibeli setelah menikah merupakan harta bersama
Seharusnya, baik suami atau istri tidak perlu khawatir tentang status kepemilikan rumah yang dibeli bersama-sama.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 Pasal 35 ayat (1), harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Jika di kemudian hari pasangan suami istri harus bercerai, ada pembagian harta gono-gini yang juga sudah diatur dalam hukum.
Apabila salah satu pihak merasa kehilangan hartanya, maka bisa mengajukan gugatan secara hukum.
Rumah memang jadi harta bersama, tapi perhatikan hal ini jika kamu dan pasangan membelinya dengan KPR
Memang, rumah yang dibeli setelah menikah menjadi harta bersama.
Tapi ketika membelinya dengan metode KPR, perlu diketahui bahwa rumah tersebut harus atas nama orang yang mengajukan pinjaman.
Jadi, tidak bisa suami yang mengajukan tapi rumah tersebut dibuat menjadi atas nama istri atau sebaliknya.
Nah, dalam hal ini, sebaiknya rumah menjadi atas nama suami atau istri?
Pencari nafkah utama harus menjadi orang yang mengajukan pinjaman, sehingga rumah akan menjadi atas namanya
Ada aturan bank yang harus dipertimbangkan.
Bank akan meminta tulang punggung keluarga di rumah tangga tersebut untuk diberikan status kepemilikan rumah.
Apakah istri nantinya tidak akan bekerja dan fokus mengurus rumah tangga?
Jika iya, sebaiknya rumah tersebut dibuat atas nama suami.
Mengapa? Hal ini masih berkaitan dengan aturan bank dan asuransi cicilan yang berlaku.
Apabila suami suatu hari meninggal dunia, maka otomatis cicilan akan dilunasi oleh pihak asuransi, dan istri akan mendapatkan hak waris atas rumah tersebut.
Istri yang tidak bekerja tidak perlu kesulitan mencari dana untuk melunasi sisa cicilan.
Bayangkan jika yang menjadi tertanggung dari rumah tersebut adalah istri, dan tiba-tiba suami meninggal, sementara istri tidak punya penghasilan?
Tentu sangat berbahaya bukan jika istri harus melanjutkan cicilan KPR tanpa ada penghasilan?
Tapi apabila istri memutuskan untuk bekerja terus-terusan dalam jangka panjang, apalagi jika penghasilannya lebih besar, tak ada masalah jika kepemilikan rumah tersebut atas nama istri.
Pada dasarnya, jadikanlah pencari nafkah utama di rumah tangga sebagai tertanggung dari rumah tersebut.
Itu dia penjelasan tentang status kepemilikan harta bersama seperti rumah.
Semoga setelah membaca artikel ini, kamu tidak dilema lagi ya harus mengatasnamakan suami atau istri akan rumah yang dibeli.
Diskusikan baik-baik dengan pasangan dan yakinkanlah dalam hati bahwa pernikahan yang dijalani akan berlangsung selama-lamanya.
Nah, jika sudah memantapkan hati, ini saatnya kamu membeli rumah di www.rumah123.com.
Terlebih lagi, saat ini ada program Rumah Bebas PPN dari pemerintah yang bisa kamu manfaatkan.
Apabila masih ingin tahu lebih banyak tentang rumah, kamu bisa membacanya di artikel.rumah123.com!