Skema Rent to Own Bikin Masyarakat Lebih Mudah Beli Rumah, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Masyarakat akan semakin mudah membeli rumah berkat skema rent to own (RTO). Lantas apa sebenarnya RTO? Yuk, simak berita di bawah ini!
Melansir Kompas.com, Kementerian PUPR sedang menyiapkan konsep rent to own (RTO) untuk memudahkan masyarakat membeli rumah.
Meski masih dalam persiapan, ternyata sudah ada pihak bank yang mengajukan produk atas skema RTO, yakni PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Sebagai informasi, nantinya ada beberapa skema RTO yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
Mulai dari skema RTO untuk melihat track-record (rekam jejak), lalu diganti dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan BTN.
Kemudian, ada juga versi RTO dengan model staircasing shared ownership (SSO) dengan prinsip syariah.
“Prinsipnya sudah oke. Jadi, tinggal mencari pilot (percontohan) sebenarnya. Sudah berjalan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dikutip dari Kompas.com.
Herry menjelaskan bahwa untuk prinsip syariah telah menunggu persetujuan karena harus dicek dan dikomunikasikan oleh Dewan Syariah.
Apa Itu Rent to Own?
Masih melansir sumber yang sama, RTO adalah skema sewa beli rumah yang memungkinkan konsumen menyewa properti (rumah) yang dipilih dengan menyewanya untuk jangka waktu tertentu sebelum membelinya.
Bisa diartikan bahwa RTO mirip dengan konsep rumah gratis tetapi disewa dengan harga yang terjangkau.
Jika dilihat secara sekilas mungkin skema RTO terkesan menyulitkan konsumen.
Namun, sebenarnya malah memudahkan konsumen dengan kemampuan finansial terbatas untuk membeli rumah.
Untuk lebih jelas dan semakin tercerahkan, ada baiknya kamu simak penjelasan cara kerja RTO di bawah ini.
Cara Kerja Rent to Own
1. Konsumen memilih properti yang menawarkan RTO.
2. Konsumen menandatangani dokumen sewa dengan skema yang diberikan bank untuk jangka waktu tertentu.
3. Membayar uang jaminan yang bisa dikembalikan, biasanya sebesar 5 persen dari harga properti.
4. Kemudian konsumen dapat menempati properti tersebut setelah aspek formalitas dan legalitas terpenuhi.
5. Usai masa sewa tempo habis, konsumen akan dihadapkan pada dua pilihan.
- Pilihan pertama memakai haknya untuk membeli properti dengan harga yang dikunci pada saat sewa.
- Pilihan kedua, melepaskan haknya untuk tidak membeli properti tersebut.
***
Itulah penjelasan mengenai rent to own (RTO) yang sedang digodok oleh Kementerian PUPR.
Semoga bermanfaat, Property People.
Dapatkan berita seputar properti melalui Google News Rumah123.com.
Jika kamu ingin kredit atau cash bertahap hunian bisa cari di Rumah123.com dan www.99.co/id.
Salah satu rumah yang kami rekomendasikan adalah Jakarta Garden City.
Hunian modern terbesar dan terlengkap di Jakarta Timur yang pastinya #AdaBuatKamu!