OK
Panduan

Rusunami atau Rumah Susun Sederhana Milik: Ciri-Ciri, Harga, dan Penjelasan Lengkap!

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Hendi Abdurahman

rusunami

sumber: istock

Rusunami atau Rumah Susun Sederhana Milik merupakan program pemerintah untuk rumah susun yang tingginya lebih dari 8 lantai. Baca ulasan lengkapnya lewat artikel berikut ini, yuk!

Property People, tinggal di rumah susun menjadi salah satu solusi di tengah sulitnya memiliki lahan tempat tinggal.

Dari sekian banyak jenis rusun (rumah susun), rusunami atau Rumah Susun Sederhana Milik adalah opsi yang dapat dipilih.

Apa Itu Rusunami?

Rusunami adalah rumah susun program pemerintah Indonesia atau dikenal pula dengan nama proyek 1000 Menara guna membangun rumah susun bertinggi lebih dari 8 lantai.

Tujuan dibangunnya rusunami adalah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap bisa mempunyai hunian layak.

Secara tampilan, fisiknya nyaris sama dengan apartemen dan kerap diistilahkan dengan nama apartemen bersubsidi.

Embel-embel bersubsidi dipercaya mampu memberikan dampak positif bagi calon pembeli karena secara harga relatif lebih terjangkau.

Ciri-Ciri Rusunami

sumber: istockphoto.com

Rumah Susun Sederhana Milik mempunyai beberapa ciri-ciri yang dapat diketahui dari wujud dan ukuran standarnya. Apa saja?

  • Wujud apartemen terdiri dari satu ruang utama (kamar tidur) dan ruang penunjang lain di area dalam atau luar ruang utama.
  • Umumnya, Rumah Susun Sederhana Milik telah dilengkapi sistem dan pencahayaan buatan yang cukup, sistem pemompaan air, hingga daya listrik yang memadai.
  • Kendati telah menjadi hak milik, Rumah Susun Sederhana Milik mesti digunakan sendiri dan tidak bisa dipindahtangankan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Batas pemilikan satuan rumah susun bisa berupa ruang tertutup atau sebagian terbuka.
  • Pemilik unit akan memperoleh Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah SUSUN atau SHMSRS atas nama perorangan atau badan hukum.

Tujuan Rusunami

Seperti yang telah disinggung, pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun tujuan subsidi yang diberikan oleh pemerintah berbeda-beda, yakni sebagai berikut:

  • Subsidi selisih bunga maksimum 5 persen (sesuai golongan)
  • Bantuan DP atau uang muka sampai dengan Rp7 juta (sesuai golongan)
  • Terbebas PPN

Harga Unit

Perihal harga, Rumah Susun Sederhana Milik telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan.

Adapun aturannya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik.

Dalam aturan tersebut, dirinci harga jualnya tidak boleh melebihi Rp250 juta dan luasnya 21 sampai 36 meter persegi.

Sasaran Penerima Subsidi pada Rusunami

Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan di atas, sasaran penerima subsidi pada Rusunami adalah sebagai berikut:

  • WNI yang telah berumur 21 tahun atau sudah menikah
  • Pemohon belum mempunyai rumah dan belum pernah menerima rumah subsidi pemerintah untuk pemilikan hunian yang dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan
  • Gaji pokok tidak melebihi Rp7 juta per bulan dan masa kerja minimal 1 tahun
  • Mempunyai NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi

Sebagai informasi, pada intinya tiap orang berhak tinggal dan beli unit Rumah Susun Sederhana Milik, tetapi tidak semua orang berhak memperoleh subsidi.

Cara Membeli Rusunami

rusunami

sumber: suarasurabaya.net

Bagi kamu yang tertarik membeli Rumah Susun Sederhana Milik, berikut ini adalah beberapa persiapan dan dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau surat nikah
  • Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat pernyataan belum mempunyai rumah dari pemohon dan pasangan.
  • Mengisi formulir Aplikasi Kredit yang dilengkapi dengan foto terbaru pemohon

Prosedur Pengajuan

  • Memilih Rumah Susun Sederhana Milik yang akan dibeli
  • Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank rekanan pengembang
  • Menyiapkan dokumen-dokumen
  • Jika diterima, melakukan akad kredit bersama notaris dan perwakilan bank
  • Menyiapkan biaya tambahan untuk membayar biaya-biaya lain seperti provisi, administrasi, dan lain sebagainya

penawaran khusus

Nah, jika kamu sedang mencari rumah dengan harga terjangkau, klik di sini karena daftar hunian yang tertera lebih murah ketimbang harga pasaran.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, ya, Property People.

Dapatkan informasi beragam topik hanya di artikel.rumah123.com.

Yuk, follow Google News Rumah123.com sekarang juga untuk mendapatkan berita terbaru!

Jika sedang mencari rumah untuk keluarga, Rumah123 adalah solusi yang tepat.

Ya, kini mencari properti semakin mudah karena #SemuaAdaDisini.


Tag: , ,


Hendi Abdurahman

Content Writer

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA