Tok! Revisi UU IKN Disahkan DPR RI, Hanya Fraksi PKS yang Menolak
DPR RI telah sepakat mengesahkan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Pengesahan UU IKN tersebut dilakukan di Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta (3/10/2023).
Dalam pembicaraan tingkat II itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengatakan, RUU Perubahan UU IKN akan menjadi dasar hukum untuk mendorong proses 4P IKN.
“RUU Perubahan Undang-Undang IKN mampu menjadi landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” ujar Suharso seperti yang ditulis di siaran pers Otorita IKN.
Dalam rangka membangun IKN sebagai kota masa depan, ungkap Suharso. diperlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan sejumlah kekhususan kewenangan yang dimandatkan kepada Otorita IKN.
“Termasuk pengecualian dari pengaturan dalam regulasi sektoral (lex specialis). Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendaya mampukan Otorita IKN untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Fraksi yang Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terdapat tujuh fraksi yang sepakat mengesahkan RUU IKN menjadi UU.
Ketujuhnya ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, partai Demokrat menyetujui RUU tersebut dengan catatan atas RUU tentang Nomor 3 tahun 2022 tengang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna utk disahkan menjadi UU.
Sementara fraksi PKS menyatakan menolak RUU tersebut.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU atas perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” ujar Dasco seperti yang dilansir cnbcindonesia.com.
Poin yang Diatur di UU IKN
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR menyatakan, ada beberapa poin yang diatur di Undang-undang IKN terbaru ini.
Pertama, adalah penggunaan kelembagaan otorita yang lebih fleksibel untuk percepatan pembangunan IKN.
“Kedua, soal mitra kerja otorita di DPR itu karena kan levelnya organisasi lembaga setingkat pusat. Sehingga mitra kerjanya adalah DPR dan komisi yang membidangi pemerintah,” ujarnya.
Kemudian, UU tersebut juga akan membahas batas wilayah tata ruang dan pertanahan.
Nantinya, investor diberi kemudahan untuk investasi tetap ada evaluasi.
“Misal ada 95 tahun siklus pertama dan 90 tahun kedua. Tapi di situ ada dijelaskan detail. Jadi ga sekonyong-konyong kalau 35 tahun tanah tidak bisa diinvestasikan itu bisa diambil alih pemerintah lagi,” ungkapnya.
Dikebut DPR
Sementara itu, gagasan pemindahan IKN Nusantara sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo sejak 2019.
Namun, proses penyusunan UU IKN baru dimulai pada akhir tahun lalu.
Ini ditandai dengan dikirimnya surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR pada 29 September 2021.
Tak sampai tiga bulan setelah itu tepatnya 7 Desember 2021, DPR membentuk panitia khusus (pansus) RUU IKN.
Sejak awal tahun 2022, pembahasan RUU IKN pun dikebut.
Beberapa kali rapat digelar untuk membahas konsep otorita IKN, hingga menyepakati “Nusantara” sebagai nama ibu kota negara baru.
Rapat Pansus RUU IKN juga sempat digelar hampir semalaman, dimulai Senin (17/1/2022) pagi dan baru berakhir pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
***
Simak berbagai informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com.
Guna terus mendapatkan update terbaru, ikuti Rumah123 di Google News.
Kalau ingin dapat hunian yang sesuai kriteria kamu banget, temukan rekomendasi terbaiknya hanya di www.rumah123.com.
Kini, mencari hunian tak perlu lagi pusing karena kami selalu #AdaBuatKamu!