OK
Panduan

Inilah Perbedaan PBB dan BPHTB yang Wajib Diketahui Pemilik Properti, Apa Saja?

08 Agustus 2024 · 4 min read Author: Emier Abdul Fiqih P

perbedaan PBB dan BPHTB

Tahukah kamu, ada perbedaan PBB dan BPHTB yang mesti dipahami dengan benar. Baca penjelasan lengkap keduanya berikut ini!

Berkaitan dengan tanah dan bangunan, ada dua jenis pajak yang sering terdengar, yakni PBB dan BPHTB.

Meski familier di telinga masyarakat, masih banyak yang belum tahu perbedaan keduanya.

Apakah kamu salah satunya?

Jika iya, simak ulasan lengkap seputar perbedaan BPHTB dan PBB di bawah ini!

Apa Itu PBB?

bukti pembayaran PBB

sumber: trirenggo-bantul.desa.id

Pajak Bumi dan Bangunan atau PPB adalah pajak negara yang dikenakan atas tanah dan atau bangunan kepada pemilik properti.

Pemilik properti yang dimaksud tak hanya individu saja, tetapi juga perusahaan.

PBB sendiri dalam Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 1985 yang kemudian diubah menjadi UU No. 12 tahun 1994.

Dalam perundang-undangan, dijelaskan bahwa objek dari PBB meliputi:

  • objek pajak bumi yang berupa permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia seperti sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang.
  • objek pajak bangunan yang berupa konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah dan atau perairan seperti perumahan, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, dan lainnya.

Namun, ada juga jenis objek pajak pubmi yang tidak dikenakan PBB.

Berikut adalah beberapa jenis objeknya.

  • Bangunan yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat umum seperti tembah ibadah, rumah sakit pemerintah, tempat wisata publik, panti asuhan, sekolah negeri, dan lainnya.
  • Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai desa, serta tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakukan timbal balik.
  • Digunakan oleh badan dan perwakilan internasional yang telah ditentukan Menkeu.

Apa Itu BPHTB?

perbedaan bphtb dan pbb

sumber: referensidunia.blogspot.com

BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dengan kata lain, BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh untuk penjual.

Pada praktiknya, BPHTB diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2000, yang selanjutnya disebut UU BPHTB.

Dalam undang-undang tersebut, setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB.

BPHTB ini tidak hanya dikenakan dalam perolehan berupa jual beli saja, tetapi juga semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan juga.

Adapun, berikut adalah objek yang terkena pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

  • Perolehan hak atas tanah dan bangunan
  • Pemindahan hak karena beberapa hal seperti jual beli, tukar menukar, hibah, dan hibah wasiat
  • Pemberian hak baru karena beberapa hal seperti kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak
  • Hak atas tanah yang mencakup:
    • hak milik,
    • HGU,
    • HGB,
    • hak pakai,
    • HMSRS, dan
    • hak pengelolaan.

Ada juga objek pajak yang dikecualikan dalam pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Inilah rinciannya:

  • Perwakilan diplomatik dan konsulat negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  • Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menkeu (termasuk orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau badan karena wakaf dan orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah)
  • Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur

Perbedaan PBB dan BPHTB

perbedaan pbb dan bphtb

Dari penjelasan di atas, apa sebenarnya perbedaan PBB dan BPHTB?

Perbedaan PBB dan BPHTB terlihat dari sifatnya.

PBB adalah pajak yang harus dibayarkan karena memiliki, menguasai, dan atau mendapatkan manfaat atas bumi dan atau bangunan.

Sementara BPHTB adalah pajak yang dibayarkan karena memeroleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Tak hanya itu, PBB lebih bersifat material, yakni besaran pajak yang terutang dipengaruhi oleh asal keadaan bendanya.

Hal ini berbeda dengan BPHTB yang dikenakan saat pembelian rumah atau properti lainnya.

penawaran khusus

Yuk, temukan hunian terbaik dengan harga lebih murah daripada harga pasar melalui penawaran khusus di www.rumah123.com/properti-penawaran-khusus.

***

Semoga artikel perbedaan PBB dan BPHTB di atas dapat bermanfaat, ya!

Cek secara berkala artikel istilah properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Akses situs Rumah123 untuk temukan pilihan rumah impian karena kami #SemuaAdaDisini.

Saatnya ngobrolin properti bersama kami di laman Teras123.


Tag:


Emier Abdul Fiqih P

Content Writer

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA