Rencana Pengurangan Bandara Internasional di Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Wacana pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia bergulir di pemerintah. Lantas, bandara mana saja yang statusnya tak lagi internasional. Yuk, cari tahu selengkapnya di sini!
Melansir Kompas.com, pemerintah berencana memangkas jumlah bandara internasional menjadi 14 atau 15.
Namun sejauh ini, bandara mana saja yang harus melepas statusnya sebagai bandara internasional belum bisa diketahui.
Pasalnya rencana pengurangan jumlah bandara internasional masih menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M. Mauluddin.
“Sementara ini berkenaan untuk bandara-bandara internasional masih ada di pak Menko Marves (Luhut B Pandjaitan) masih di situ,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kemenko Marves telah menggelar rapat dengan kementerian terkait soal pengurangan bandara internasional tersebut.
“Nanti Kemenhub yang akan mengeluarkan lagi bandara mana yang internasional, mana enggak,” tuturnya.
Alasan Pengurangan Bandara Internasional di Indonesia
Masih melansir sumber yang sama, rencana pengurangan bandara internasional ini telah disepakati dalam rapat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menhub Budi Karya Sumadi, dan Menparekraf Sandiaga Uno pada Senin (30/1/2023) silam.
“Di situ ada kesepakatan, silakan Pak Menhub kita akan membuka internasional airport 14-15 saja,” kata Menteri BUMN Erick Thohir.
Rencana ini diambil untuk mendukung peningkatan wisata dalam negeri. Nantinya diharapkan masyarakat semakin giat berwisata di daerah-daerah nusantara.
“Yang kita tidak mau kan membuka airport sebesar-besarnya lebih banyak orang Indonesia yang ke luar negeri daripada yang di dalam negeri,” ucapnya.
Nantinya bandara yang statusnya tidak lagi internasional masih boleh beroperasi, tetapi peruntukannya untuk umrah dan haji.
Daftar Bandara Internasional di Indonesia
Melansir laman Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, berikut daftar bandara internasional yang berada di tanah air:
- Bandara Internasional Adi Sumarno
- Bandara Internasional Bali Baru
- Bandara Internasional El Tari
- Bandara Internasional Frans Kaisiepo
- Bandara Internasional Halim Perdanakusuma
- Bandara Internasional Hang Nadim
- Bandara Internasional Husein Sastranegara
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
- International Adisutjipto Airport
- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani
- Bandara Internasional Juanda
- Bandara Internasional Juwata
- Bandara Internasional Kertajati
- Bandara Internasional Kualanamu
- Bandara Internasional Lombok Praya
- Minangkabau International Airport
- Bandara Internasional Mopah
- Bandara Internasional Pattimura
- Bandara Internasional Polonia
- Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah
- Bandara Internasional Sam Ratulangi
- Bandara Internasional Selaparang
- Bandara Internasional Sentani
- Bandara Internasional Silangit
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan
- Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda
- Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II
- Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II
- Bandara Internasional Supadio
- Bandara Internasional Syamsudin Noor
***
Itulah alasan pengurangan bandara internasional di Indonesia yang bergulir belakangan ini.
Semoga menambah wawasan, Property People.
Informasi properti lainnya bisa kamu simak di Google News Rumah123.com.
Kunjungi juga www.rumah123.com jika kamu berencana membeli rumah baru di Depok.
Ada rekomendasi terbaik yang bisa kamu tempati, yakni Alexandria Premiere Cimanggis.
Cek satu persatu dan temukan hunian idaman yang pastinya #AdaBuatKamu.