Apa itu PT (Perseroan Terbatas)? Pengertian, Jenis, Ciri dan Dasar Hukum
Pernah bertanya-tanya apa itu PT? Yuk, langsung saja kita simak ulasannya mulai dari pengertian sampai cara membuatnya di artikel ini
Perseroan Terbatas atau yang sering kita singkat sebagai PT merupakan sebuah badan usaha yang diakui secara legal dan sah.
Meskipun sudah sering mendengar, namun sebagian dari kita ada yang belum memahami secara menyeluruh mengenai badan usaha tersebut.
Mulai dari jenis, ciri hingga cara mendirikannya.
Jika kamu sedang ingin mencari tahu informasi seputar hal tersebut.
Yuk, langsung aja kita simak ulasan lengkap mengenai Perseroan Terbatas atau PT berikut ini
Pengertian Perseroan Terbatas
PT adalah sebuah badan usaha atau badan hukum yang memiliki modal untuk menjalankan kegiatan bisnis.
Modal tersebut didapatkan dari para pemilik atau pemegang saham yang mempunyai porsi kepemilikan usaha berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Valuasi dari saham-saham tersebut bisa naik maupun turun seiring dengan progres perkembangan perusahaan.
Selain dari progres perusahaan, nilai valuasi saham dapat dipengaruhi oleh minat pasar, kinerja perusahaan, keuntungan yang didapatkan dan potensi jangka pendek atau panjang.
Sebagai keuntungan memiliki saham, para pemegang saham berhak mendapatkan dividen dari keuntungan yang didapatkan kegiatan bisnis perusahaan.
Jumlah dividen dibagi berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
Satu hal yang jadi pembeda antara PT dengan badan usaha lain adalah aset kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pemegang saham.
Jenis Perseroan Terbatas
Terdapat 6 jenis PT yang penting untuk kamu ketahui perbedaannya.
PT Tertutup
PT Tertutup adalah badan usaha yang yang tidak menjual belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas.
Perusahaan seperti ini umumnya tidak melantai di bursa saham sebuah negara.
Mereka mendapatkan modal dari kalangan internal saja seperti kerabat, keluarga atau saudara.
PT Terbuka
Kebalikan dari PT Tertutup, PT Terbuka menjual belikan kepemilikan sahamnya kepada masyarakat luas melalui pasar modal.
Umumnya, persentase kepemilikan saham yang dijual belikan kepada masyarakat di pasar modal sudah ditentukan dari total seluruh saham sebuah perusahaan.
Sebagai contoh, perusahaan A memutuskan untuk melantai di bursa saham dan menjual 50% sahamnya untuk diperdagangkan di bursa efek.
Sedangkan sisanya 50% dimiliki oleh kelompok tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya.
PT Kosong
PT Kosong adalah badan usaha yang sudah memiliki izin untuk memulai kegiatan bisnis namun belum memulai kegiatan karena alasan tertentu.
PT Domestik
PT Domestik adalah badan usaha yang hanya menjalankan lini usahanya di dalam negeri saja dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
PT Perseorangan
PT Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang saja.
PT Asing
PT Asing adalah badan usaha yang didirikan di luar negeri dan mengikuti regulasi dari negara tersebut.
Tapi jika ingin berekspansi ke suatu negara lain, badan usaha tersebut harus mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku di negara tujuannya tersebut.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
PT memiliki beberapa ciri yang bisa kamu ketahui seperti:
- Manajemen perusahaan dipimpin oleh direksi
- Pemegang saham berhak mendapatkan dividen dari keuntungan perusahaan
- Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menentukan sebuah kebijakan besar
- Tidak mendapatkan bantuan apapun dari negara
- PT didirikan dengan tujuan utama mencari keuntungan
- Memiliki fungsi komersial dan ekonomi
- Modal didapatkan dari lembar saham yang dijual serta obligasi
Dasar Hukum Perseroan Terbatas
Dasar hukum PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
Dalam UU tersebut mengatur tentang tata cara untuk:
- Pengajuan permohonan serta pemberian pengesahan status badan hukum.
- Pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar
- Penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya.
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas
Terdapat beberapa syarat yang perlu kamu penuhi untuk bisa menjadi badan usaha perseroan terbatas, antara lain adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha (minimal 2 orang).
- Fotokopi Kartu Keluarga pemilik atau direksi
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir sesuai domisili kegiatan usaha
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
Setelah syarat tersebut sudah terpenuhi, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini sebagai mekanisme pendirian badan usaha perseroan terbatas.
- Mengajukan nama PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham
- Membuat akta pendirian yang dilakukan oleh notaris berwenang
- Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang diajukan kepada kantor kelurahan setempat.
- Pengajuan NPWP perusahaan di kantor pelayanan pajak setempat
- Membuat Anggaran Dasar yang diajukan ke Kemenkumham
- Pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten setempat
- Masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Keunggulan dan kekurangan Perseroan Terbatas
Keunggulan
- Harta perusahaan dan harta pemilik terpisah
- Memiliki jaminan hukum dan regulasi dalam menjalankan kegiatan bisnis
- Para pemilik memiliki tanggung jawab sesuai dengan porsi kepemilikan saham
- Transisi kepemilikan saham mudah
- Manajemen serta direksi perusahaan dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten
Kekurangan
- Mengeluarkan biaya tambahan untuk mendirikan badan usaha
- Memerlukan proses dan perizinan yang memakan waktu
- Kepentingan perusahaan sedikit banyak dikendalikan oleh pemegang saham
***
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai Perseroan Terbatas yang perlu kamu ketahui.
Kamu bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.