Pemerintah Adopsi Flat 35 Jepang Terkait Skema Pembiayaan Perumahan di Indonesia
Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal mengadopsi skema pembiayaan perumahan subsidi dari negara Jepang bernama Flat 35.
Hal ini menyusul penandatanganan Nota Kerja Sama antara BP Tapera dan Japan Housing Finance Agency (JHF) beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa skema tersebut dapat diimplementasikan untuk pembiayaan rumah subsidi.
“Jika kelak kita adopsi, ini nantinya tidak hanya bagi MBR, juga bisa berpindah ke komersil, mandirilah swasta [dan] dari situlah kita mulai kolaborasi,” kata Herry melansir Kompas.com.
Lalu, apa itu Flat 35 yang akan ditiru oleh Indonesia?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Skema Pembiayaan Perumahan Subsidi Flat 35
Flat 35 adalah skema pinjaman perumahan dengan suku bunga tetap dari Japan Housing Finance Agency (JHF) yang bekerja sama dengan lembaga keuangan swasta.
Pinjaman suku bunga tetap ini merupakan jenis pinjaman yang tingkat pinjaman dan jumlah angsurannya tetap atau flat sampai jatuh tempo hingga selesai.
Menariknya, skema flat 35 dari Jepang ini menawarkan sejumlah manfaat, yaitu:
- Jaminan suku bunga tetap hingga jatuh tempo.
- Mendukung akuisisi perumahan berkualitas tinggi dengan menurunkan suku bunga.
- Tidak ada biaya jaminan dan tidak ada biaya untuk pembayaran di muka.
- Memperpanjang konsultasi selama periode pembayaran.
Menurut Senior Executive Director JHF Yoshida Hideo, skema pembiayaan perumahan Flat 35 dinilai cocok untuk generasi milenial dan zilenial dengan pendapatan rendah.
“Periode tenornya panjang, sementara di sisi lain harga rumah demikian tinggi dan mahal sehingga sulit dijangkau. Untuk menjawab kebutuhan pasar anak muda itulah, Flat 35 dikembangkan dengan suku bunga sangat rendah,” ujar Yoshida melansir Kompas.com.
Alur Skema KPR Flat 35
Skema KPR Flat 35 memiliki beberapa alur.
Pertama, nasabah mengajukan permohonan KPR melalui lembaga keuangan swasta dan mengajukan permohonan inspeksi konstruksi ke lembaga terkait guna menerbitkan sertifikat kesesuaian.
Kedua, lembaga keuangan akan mencairkan pinjaman KPR kepada JHF selaku badan otoritatif pemerintah yang bergerak di bidang pembiayaan primer dan sekunder perumahan.
Ketiga, JHF akan menyalurkan dana KPR sebagai jaminan kepada bank tepercaya yang ditunjuk.
Keempat, JHF menerbitkan sekuritas berbasis KPR atau mortgage backed securities (MBS) yang bisa dibeli oleh investor di pasar modal. Pada saat yang sama, bank yang mendapat kepercayaan untuk penempatan dana KPR memberikan jaminan MBS kepada investor.
Investor lantas memproses MBS kepada JHF yang akan melakukan penggantian untuk pinjaman perumahan yang dibeli investor.
Alur terakhir, konsumen mencicil KPR per bulan kepada lembaga keuangan yang dipilih.
Adapun lembaga keuangan tersebut mengirimkan dana yang terkumpul kepada JHF untuk kemudian melakukan pembayaran kepada investor lewat jalur inspeksi.
Skema Flat 35 Segera Diadopsi oleh Pemerintah
Herry Trisaputra mengatakan bahwa skema Flat 35 sangat menarik untuk diadopsi mengingat dapat disekuritisasi di pasar modal yang bisa menjadi sumber pembiayaan KPR.
Tak hanya itu, hunian dengan skema Flat 35 juga berkualitas dengan material yang baik serta ramah lingkungan.
“Saya kira Flat 35 ini bagus kalau kita adopsi. Karena dengan 20 tahun skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kita tidak bisa beli rumah susun di perkotaan. Makanya kita harus dorong sehingga cicilannya lebih murah selain skema stairchasing ownership,” papar Herry.
Menurutnya, skema Flat 35 tengah digodok agar bisa diimplementasikan dalam ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia termasuk tingkat suku bunganya.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Property People.
Simak ulasan lainnya di artikel.rumah123.com.
Ikuti juga Google News Rumah123 agar kamu tak ketinggalan berita seputar properti, rekomendasi, hingga gaya hidup.
Untuk menemukan hunian impian, cek selengkapnya di www.rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.
**gambar cover: Unsplash/Ammar Andiko