OK
Panduan

Panduan Lengkap Proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli dan Warisan

03 Nopember 2024 · 6 min read Author: Christantio Utama

hak atas tanah

Peralihan hak atas tanah dari satu orang ke orang lainnya bisa terjadi karena berbagai hal. 

Umumnya, peralihan ini terjadi karena dua hal, yakni pewarisan tanpa wasiat dan perbuatan hukum pemindahan hak. 

Perbuatan hukum pemindahan hak berarti hak atas tanah sengaja dialihkan kepada pihak lain. 

Salah satunya adalah dengan melakukan jual beli tanah kepada pihak lain. 

Namun, baik peralihan melalui warisan dan jual beli tanah memerlukan proses yang harus dilakukan. 

Rumah123 merangkum proses peralihan hak atas tanah, baik melalui warisan maupun jual beli di bawah ini:

Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli

Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. 

Hal tersebut diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. 

AJB ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT. 

Secara hukum, peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.

Lalu, bagaimana proses peralihan hak tanah melalui jual beli ini? Berikut langkah-langkahnya:

1. Datangi Kantor PPAT

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan adalah dengan mendatangi kantor PPAT. 

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan mengenai proses jual beli dan menyiapkan persyaratan untuk proses jual beli tersebut. 

Namun, yang perlu digaris bawahi adalah PPAT memiliki wilayah kerja untuk daerah tingkat dua. 

Jadi, jika PPAT berkantor di Jakarta Selatan, maka ia hanya bisa membuat akta PPAT untuk wilayah Jakarta Selatan. 

Untuk itu, kamu harus menyesuaikannya dengan lokasi tanah tersebut. 

Biasanya, PPAT akan menjelaskan langkah-langkah serta persyaratan yang dibutuhkan untuk jual beli.

Lalu, biasanya akan diminta menyerahkan sertifikat asli terlebih dahulu. 

Hal itu dilakukan untuk mengecek kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat dan buku tanah yang ada di kantor pertanahan.

2. Pemeriksaan Sertifikat ke BPN

Pemeriksaan sertifikat ke BPN dilakukan oleh PPAT bertujuan untuk mengetahui bahwa objek jual beli itu bersih. 

Artinya, ia tidak terlibat dalam sengketa hukum, dalam jaminan, sita, atau blokir dari pihak lain. Jika ada catatan di dalam buku tanah yang ada di BPN, maka penjual berkewajiban untuk membersihkan catatan tersebut terlebih dahulu. 

Jika catatan tersebut berupa blokir, maka blokir tersebut harus diangkat terlebih dahulu. 

Tanpa melakukannya, maka proses jual beli tidak bisa dilaksanakan.

3. Menyerahkan SPPT PBB dan Bukti Pembayarannya

Selain pengecekan sertifikat, kamu juga harus menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB dan bukti pembayarannya kepada PPAT.

Penyerahan SPPT PBB juga dilakukan sebelum jual beli untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran PBB. 

Hal itu juga untuk menghitung biaya-biaya dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. 

Penghitungan biaya-biaya tersebut bisa dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca Juga: Waspada Sertifikat Tanah Ganda dalam Jual Beli Properti, Simak Tipsnya

4. Menyerahkan Dokumen-Dokumen para Pihak

Dokumen-dokumen para pihak perlu diserahkan kepada PPAT sebelum dilakukan penandatanganan akta jual beli.

Hal ini bertujuan supaya PPAT bisa menyiapkan AJB  terlebih dahulu. 

Dengan begitu, penandatanganan AJB bisa dilakukan dengan segera sesuai hari yang telah disepakati.

Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual adalah:

– Sertifikat asli

– SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran asli

– Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen lainnya mengenai tanah dan bangunan, jika objek jual beli berupa tanah dan bangunan

– Fotokopi KTP dan KK suami dan istri

– Fotokopi surat nikah, jika sudah menikah. Jika penjual belum menikah diperlukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum menikah

– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Fotokopi Surat Keterangan Kematian (dalam hal pemilik sudah meninggal)

– Fotokopi Surat Keterangan Waris yang dilegalisir oleh kelurahan

Sementara, dokumen-dokumen yang disiapkan oleh pembeli adalah:

– Fotokopi KTP dan KK; 

– Fotokopi NPWP.

5. Penandatanganan Akta Jual Beli

Setelah persyaratan dan dokumen yang diperlukan telah dipenuhi, maka dilakukan penandatanganan AJB. 

Penandatanganan ini harus dihadiri oleh dua orang saksi yang pada umumnya karyawan kantor PPAT tersebut. 

6. Balik Nama Sertifikat

Proses selanjutnya adalah balik nama sertifikat yang diajukan oleh PPAT pembuat AJB ke kantor pertanahan setempat. 

Proses balik nama ini biasanya akan memakan waktu kurang lebih dua minggu. 

Teknisnya adalah nama yang ada di sertifikat pada awalnya dicoret dan digantikan oleh pembeli. 

Sertifikat itu juga harus mencantumkan dasar peralihannya yang berisi nomor dan tanggal AJB beserta PPAT yang membuatnya. 

Setelah itu, sertifikat sudah selesai dibaliknamakan ke atas nama pembeli.

Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah

Peralihan hak atas tanah ini akibat dari adanya seseorang yang meninggal dunia. 

Untuk itu, hak atas tanahnya akan beralih kepada ahli waris. 

Jika tanah yang akan diwariskan karena meninggalnya seseorang, maka ahli waris harus 

melakukan pendaftaran peralihan hak. 

Hal itu berdasarkan pewarisan mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar(bersertifikat. 

Proses ini biasanya harus melibatkan pejabat umum (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). 

Nantinya, peralihan hak atas tanah ke tangan ahli waris ini harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

1. Siapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Ada delapan dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran peralihan hak, yaitu:

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan

– Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan. 

– Sertifikat tanah asliSurat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.

– Akte Wasiat 

– Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan beserta bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

– Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

2. Datangi Kantor Wilayah ATR/BPN

Melansir atrbpbn.go.id, untuk melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat perlu mengurusnya di kantor wilayah ATR/BPN. 

Pemohon bisa langsung mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen-dokumen  yang telah disiapkan sebelumnya. 

Setelah diperiksa, pemohon akan diarahkan ke bagian loket pendaftaran. 

Nantinya, pemohon diharuskan membayar sejumlah uang adminitrasi untuk proses itu.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus menunggu lima hari untuk pengurusan peralihan hak waris yang akan dicantumkan dalam sertifikat. 

Nantinya, pemohon dapat mengambil sertifikat yang telah diubah peralihan hak waris ke loket pengambilan sertifikat. 

Itulah proses-proses yang harus dilalui untuk melakukan peralihan hak atas atas tanah melalui jual beli dan warisan. 

Baca Juga: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Mudah dan Cepat

Semoga artikel ini bisa membantumu ya!

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Green Serpong Bintaro hanya di www.rumah123.com.



Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA