Panduan Lengkap Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Gratis Terbaru 2021
Tak banyak orang yang tahu bahwa pembelian kacamata ternyata juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal ini dikarenakan banyak peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu mata tersebut.
Layanan ini diberikan dalam bentuk bantuan dana (subsidi) pembelian kacamata.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang ditetapkan dalam mengklaim kacamata BPJS.
Tertarik menggunakan kartu BPJS Kesehatan juga untuk membeli kacamata?
Yuk, berbagai ketetuannya yang dilansir dari berbagai sumber di bawah ini:
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Klaim Kacamata BPJS
Dalam mengklaim kacamata BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni:
1. Sesuaikan Harga Kacamata dengan Plafon
Layanan yang diberikan oleh BPJS ini berupa subsidi, yaitu bantuan berupa dana.
Namun, jumlah dana ini nantinya akan disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang diambil peserta.
BPJS Kesehatan diketahui memiliki tiga kelas berbeda di dalam kepesertaannya, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.
Masing-masing kelas ini tentunya menerapkan jumlah iuran yang berbeda-beda juga.
Berikut besaran dana yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata, di antaranya:
– Peserta kelas I sebesar Rp300.000
– Peserta kelas II sebesar Rp200.000
– Peserta kelas III sebesar Rp150.000
2. Waktu Pembelian Kacamata
Tak hanya harga kacamata, waktu pembelian juga perlu kamu perhatikan.
Sebab, kamu tidak bisa membelinya kapanpun sesuai keinginanmu.
Secara khusus, BPJS Kesehatan telah menentukan bahwa pembelian kacamata dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Pembelian yang dilakukan di luar ketentuan tidak akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
3. Ukuran Lensa
Ukuran kacamata yang ingin kamu beli juga perlu diperhatikan karena ada beberapa ketentuan khusus.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pembelian untuk kacamata dengan beberapa ukuran berikut ini:
– Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
– Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Setelah memperhatikan hal-hal dalam membeli kacamata BPJS Kesehatan, kamu juga harus tahu cara mengklaimnya.
Berikut tata cara mengklaim kacamata BPJS Kesehatan:
1. Pergi ke Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1)
Untuk pembelian kacamata, kamu perlu memulainya dengan mendatangi fasilitas kesehatan pertama.
Sesuaikan faskes 1 dengan yang tertera pada kartu kepesertaanmu, lalu buatlah surat rujukan.
Nantinya, surat rujukan ini ditujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik mata terdekat, yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata
Langkah selanjutnya untuk mengklaim kacamata BPJS adalah dengan mendatangi dokter spesialis atau poliklinik mata yang ditunjuk BPJS.
Lalu, kamu bisa mulai melakukan pemeriksaan mata dan meminta resep pembelian kacamata.
3. Legalisir Resep Pembelian Kacamata
Setelah mendapatkan resep kacamata dari dokter yang ditentukan, peserta wajib melegalisir resep tersebut.
Caranya dengan mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat di kediamanmu.
Lalu, mintalah legalisir (tanda cap) atas resep itu kepada petugas yang bertugas di sana.
4. Datangi Optik Terdekat
Jika resep yang telah mendapatkan resep yang sudah dilegalisir, kamu bisa mendatangi optik terdekat.
Pastikan optik tersebut telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, kamu bisa melakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Jangan lupa untuk membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan beserta salinannya untuk berjaga-jaga saat dibutuhkan.
Perlihatan resep yang dilegalisir untuk mendapatkan kacamata yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu lakukan untuk mengklaim BPJS Kesehatan.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Anbelikwa Residence hanya di www.rumah123.com.