Pengertian Nilai Instrumental Pancasila dan Contoh-Contohnya. Yuk, Ketahui!
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai luhur sebagai pedoman kehidupan berbangsa. Simak apa saja nilai instrumental Pancasila di sini!
Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila adalah ideologi terbuka yang bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi rakyat.
Pancasila juga dapat menyesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa serta perkembangan zaman.
Hal tersebut karena Pancasila memuat nilai-nilai luhur, termasuk di dalamnya adalah nilai instrumental.
Simak apa nilai instrumental Pancasila di bawah ini!
Pengertian Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental Pancasila adalah nilai penjabaran dari nilai dasar untuk kurun waktu dan kondisi tertentu.
Contoh dari nilai instrumental sendiri di antaranya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.
Jika dilihat dari bentuknya, nilai instrumental terbentuk dari norma sosial dan norma hukum yang diwujudkan dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara.
Di kehidupan nyata, nilai ini dapat berubah dalam pengamalan serta pengembangannya, tetapi tetap tidak boleh menyimpang dari nilai dasar.
Karena kedinamisan tersebut, Pancasila dapat beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai dasarnya.
Contoh Nilai Instrumental Pancasila
Berikut adalah beberapa contoh nilai instrumental Pancasila berdasarkan sila-silanya:
Sila Pertama
- Pasal 28E Ayat 1: Setiap orang berhak untuk mendarat atau pergi dan kembali lagi.
- Pasal 28E Ayat 2: Setiap orang bebas untuk mengikuti hati nuraninya, percaya pada keyakinannya, dan mengungkapkan pikiran atau sikapnya.
Sila Kedua
- Pasal 14: Presiden dapat memberikan amnesti dari sanksi dan rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan badan eksekutif. Presiden juga memberikan amnesti dan pencabutan sembari menunggu pengawasan DPR.
- Pasal 28A: Orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya.
- Pasal 28B: Setiap orang berhak mencari keluarga dan meneruskan keturunan melalui perkawinan yang sah menurut agama. Semua anak berhak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan mendapatkan pinjaman dari kekerasan atau diskriminasi.
Sila Ketiga
- Pasal 25A: Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang ditentukan oleh batas dan hak menurut undang-undang yang telah disepakati serta memiliki ciri negara kepulauan.
- Pasal 35: Bendera Indonesia berwarna merah putih.
- Pasal 36: Bahasa resmi adalah bahasa Indonesia.
- Pasal 36A: Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dan semboyannya adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Sila Keempat
- Pasal 2: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat di setiap daerah dan kelompoknya dan berbagai perwakilan yang dibentuk dengan undang-undang, majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali setiap lima tahun di ibu kota negara, semua keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara terbanyak.
- Pasal 3: Majelis Permusyawaratan Rakyat telah memberlakukan sebuah konstitusi, yang menggunakannya sebagai arah nasional.
- Pasal 6 ayat 2: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Dewan Nasional, yang memiliki jumlah suara terbanyak.
- Pasal 19: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang, dewan Perwakilan Rakyat melakukan sidang sedikitnya setahun sekali.
Sila Kelima
- Pasal 33 ayat 3: Tanah, air, dan sumber daya alam yang dikandungnya telah dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya secara maksimal.
- Pasal 34: Anak-anak miskin dan terlantar harus dirawat oleh negara.
***
Semoga bermanfaat, ya.
Baca artikel informatif lainnya dengan mengikuti Google News Rumah123.
Jika sedang mencari hunian nyaman dan aman, segera kunjungi www.rumah123.com.
Terdapat banyak pilihan hunian yang pastinya selalu #AdaBuatKamu!