Usai Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN, Ini Nama Baru Jakarta!
Setelah tak lagi menyandang status sebagai ibu kota, inilah dua opsi nama baru Jakarta yang rencananya akan digunakan!
Kepindahan ibu kota ke IKN Nusantara menyebabkan terjadinya sejumlah perubahan pada Jakarta, tak terkecuali dengan kepemilikan nama.
Jika sebelumnya Jakarta menyandang title sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), usai ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara, Jakarta sudah harus memiliki nama baru.
Bahkan, rencana pergantian tersebut telah tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang ditargetkan rampung pada Desember mendatang.
Terkait dengan hal ini, sudah terdapat dua opsi nama baru yang nantinya akan diberikan kepada Jakarta.
Nama Baru Jakarta Setelah Kepindahan Ibu Kota
Melansir dari Detik.com, pergantian nama Jakarta hingga saat ini masih dibahas oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI pada Kamis (12/10/2023).
Adapun dua opsi yang rencananya akan menjadi nama baru Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ).
“Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ),” kata Heru seperti dikutip Detik.com.
Untuk keputusan mengenai nama yang nantinya akan digunakan berada di tangan Kemendagri ataupun DPR.
Lebih lanjut, pada saat Jakarta menuju global city, Heru meminta untuk menambah jumlah universitas bertaraf internasional hingga museum penyebaran kebudayaan di Jakarta.
“Mengarah ke global city, ciri-ciri global city sebagai contoh kita juga harus menambah jumlah universitas yang bertaraf internasional, jumlah museum, jumlah budayanya. Bagaimana menyampaikan, menyebarkan budaya itu ke negara-negara tetangga. Bagaimana kita juga meningkatkan pariwisatanya,” tambahnya.
Jakarta Diminta Tetap Jadi Kota Global
Meskipun Jakarta sudah tidak menyandang status sebagai ibu kota, Presiden Jokowi sendiri juga ingin tetap menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam keterangan Kemendagri.
“Bapak Presiden menginginkan perpindahan ibu kota (ke Ibu Kota Nusantara, red) itu tetap menjadikan DKI itu menjadi daerah kota global,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (27/9) dikutip dari Detik.com.
Atas permintaan tersebut, pemerintah pun akan berupaya agar proses perpindahan pemerintahan dari Jakarta ke IKN berjalan dengan lancar.
Sehingga, stabilitas, ekonomi, dan pembangunan tetap terjaga.
***
Itulah dua opsi nama baru Jakarta setelah kepindahan ke IKN Nusantara.
Baca juga ulasan lain mengenai kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Untuk mendapatkan berita terupdate, sekarang kamu bisa mengikuti Google News kami, lo.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com dan dapatkan berbagai penawaran menarik karena kami selalu #AdaBuatKamu.