OK
Panduan

Kupas Tuntas Seluk Beluk Hipotek. Apa Hubungannya dengan KPR?

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Hanifah

hipotek

Istilah hipotek merujuk pada instrumen utang yang ternyata bisa membantu orang untuk memiliki properti. Yuk, pelajari informasi selengkapnya berikut ini!

Rumah menjadi salah satu kebutuhan manusia selain makanan dan juga pakaian, dulu dikenal dengan pangan, sandang, dan papan. 

Selain itu, rumah juga menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup aman dan menjanjikan. 

Untuk memiliki rumah, tentunya tidak mudah lantaran harganya memang mahal, namun memang ada sejumlah cara untuk membeli rumah. 

Salah satunya adalah melalui hipotek yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembelian properti.  

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai instrumen ini, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Definisi Hipotek?

Kata ini berasal dari bahasa asing dan merupakan kata serapan, hypotheca (bahasa Latin) dan hypotheek (bahasa Belanda). 

Sedangkan dalam bahasa Inggris, kata ini dikenal dengan nama mortgage, jadi sudah tahu ya asal nama. 

Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, maka kata ini mempunyai dua arti. 

Pertama, kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda (harta) tidak bergerak, lantas definisi kedua. 

Kedua, surat pernyataan berutang jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihan kepada pihak ketiga.

Definisi lainnya tentang hipotek adalah sebuah instrumen utang di mana peminjam akan menjaminkan properti menjadi jaminan utangnya.

Utang tersebut harus peminjam lunasi dengan aturan pembayaran yang telah menjadi kesepakatan sebelumnya.

Ya, bisa dikatakan kalau istilah tersebut merujuk pada skema pinjaman atau kredit jangka panjang yang diberikan untuk pembiayaan properti. 

Umumnya, pembiayaan ini memang harus mengeluarkan dana besar dan tidak bisa berlangsung secara tunai. 

Peminjam bisa mengangsur uang yang ia pinjam berikut bunganya sampai lunas dan kemudian baru ia sepenuhnya memiliki hak atas properti yang menjadi objek kredit. 

Nah, tidak mengherankan kalau hal ini juga dikenal sebagai hak atas properti atau klaim atas properti. 

Perbedaan Hipotek dengan Gadai

hipotek

Hipotek dan gadai sama-sama adalah instrumen utang yang memerlukan aset sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang

Namun, ternyata hipotek dan utang mempunyai sejumlah perbedaan mengenai keduanya, seperti apa saja?

Beirkut dua perbedaan utamanya yang bisa kamu cermati:

1. Bentuk Jaminan 

Untuk hipotek, obyek yang menjadi jaminan adalah aset atau benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan rumah, apartemen, ruko, kantor, dan sejenisnya. 

Dalam gadai, obyek yang menjadi jaminan adalah aset atau benda bergerak berwujud ataupun tidak berwujud seperti kendaran bermotor, perhiasan, atau peralatan elektronik. 

2. Hak Kepemilikan

Mereka yang menjadi debitur atau pemberi hipotek masih mempunyai hak untuk menempati obyek yang menjadi jaminan. 

Sementara debitur atau pemberi gadai harus melepaskan hak kepemilikan atas obyek yang menjadi jaminan kepada kreditur. 

Hipotek, KPR, dan Properti

hipotek

Pembelian rumah atau properti di Indonesia memang menggunakan skema hipotek, tetapi kita lebih mengenalnya dengan nama KPR. 

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan nama sebuah program pembiayaan rumah dengan sistem di atas. 

Program ini berasal dari bank BTN, sebuah bank pemerintah yang memang khusus untuk pembiayaan perumahan. 

Lambat laun, istilah KPR menjadi lebih familiar daripada hipotek meski keduanya adalah hal yang sama.

Hak dan Kewajiban Pemberi Hipotek 

Setelah terjadinya pembebanan biaya hipotek, maka akan muncul akibat bagi pemberi dan juga penerima. 

Pemberi memiliki hak untuk tetap menguasai benda, menggunakan benda, melakukan penguasaan yang tidak merugikan pemegang hak, dan menerima uang pinjaman. 

Sementara kewajiban pemberi hak ini adalah membayar pokok dengan bunga dari jaminan hipotek dan membayar denda kalau terlambat membayar pokok dan bunga. 

***

Semoga ulasan di atas bermanfaat untukmu, ya.

Temukan beragam informasi menarik lainnya dengan mengikuti Rumah123 di Google News, ya.

Kunjungi juga artikel.rumah123.com untuk menemukan berita ter-update seputar properti.

Pastikan juga membuka laman Rumah123.com untuk menemukan hunian impian.

Tenang saja, kami selalu #AdaBuatKamu dengan berbagai penawaran properti yang menarik!


Tag: , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA