OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Mengenal Hipotek, Seperti Apa Hubungannya dengan KPR, Yuk Cari Tahu Biar Lebih Paham

19 Juli 2022 · 4 min read · by Dodiek Dwiwanto

 hipotek

Hipotek adalah instrumen utang yang ternyata bisa membantu orang untuk memiliki properti. Yuk, cari tahu seperti apa yang dimaksud dengan hal ini. 

Rumah menjadi salah satu kebutuhan manusia selain makanan dan juga pakaian, dulu dikenal dengan pangan, sandang, dan papan. 

Selain itu, rumah juga menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup aman dan menjanjikan. 

Untuk memiliki rumah, tentunya tidak mudah lantaran harganya memang mahal, namun memang ada sejumlah cara untuk membeli rumah. 

Salah satunya adalah melalui hipotek yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembelian properti.  

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai instrumen ini, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Definisi Hipotek 

Kata ini berasal dari bahasa asing dan merupakan kata serapan, hypotheca (bahasa Latin) dan hypotheek (bahasa Belanda). 

Sedangkan dalam bahasa Inggris, kata ini dikenal dengan nama mortgage, jadi sudah tahu ya asal nama. 

Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, maka kata ini mempunyai dua arti. 

Pertama, kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda (harta) tidak bergerak, lantas definisi kedua. 

Kedua, surat pernyataan berutang jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihan kepada pihak ketiga.

Definisi lainnya tentang hipotek adalah sebuah instrumen utang di mana peminjam akan menjaminkan properti menjadi jaminan utangnya.

Utang tersebut harus dilunasi oleh peminjam dengan aturan pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya.

Ya, bisa dikatakan kalau hipotek adalah skema pinjaman atau kredit jangka panjang yang diberikan untuk pembiayaan properti. 

Umumnya, pembiayaan ini memang harus mengeluarkan dana besar dan tidak bisa dilaksanakan secara tunai. 

Peminjam bisa mengangsur uang yang dipinjam berikut bunga sampai lunas dan kemudian bisa mempunyai hak properti itu sepenuhnya. 

Nah, tidak mengherankan kalau hal ini juga dikenal sebagai hak atas properti atau klaim atas properti. 

hipotek

Perbedaan Hipotek dengan Gadai 

Hipotek dan gadai sama-sama adalah instrumen utang yang memerlukan aset sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang. 

Namun, ternyata hipotek dan utang mempunyai sejumlah perbedaan mengenai keduanya, seperti apa saja?

Ada sejumlah perbedaan, namun tidak semua hal akan dijelaskan di dalam artikel ini, namun hanya dua saja. 

1. Jaminan Hipotek dan Gadai 

Untuk hipotek, obyek yang menjadi jaminan adalah aset atau benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan rumah, apartemen, ruko, kantor, dan sejenisnya. 

Dalam gadai, obyek yang menjadi jaminan adalah aset atau benda bergerak berwujud ataupun tidak berwujud seperti kendaran bermotor, perhiasan, atau peralatan elektronik. 

2. Hak Kepemilikan dalam Hipotek dan Gadai 

Mereka yang menjadi debitur atau pemberi hipotek masih mempunyai hak untuk menempati obyek yang menjadi jaminan. 

Sementara debitur atau pemberi gadai harus melepaskan hak kepemilikan atas obyek yang menjadi jaminan kepada kreditur. 

hipotek

Hipotek, KPR, dan Properti 

Untuk membeli rumah atau properti di Indonesia, memang menggunakan skema hipotek namun lebih dikenal dengan nama KPR. 

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dicanangkan sebagai nama sebuah program pembiayaan rumah dengan sistem di atas. 

Program ini dilakukan oleh BTN, sebuah bank pemerintah yang memang khusus untuk pembiayaan perumahan. 

KPR ini kemudian lebih dikenal, orang memang masih mengenal sistem hipotek, meski akhirnya lupa dengan nama ini. 

Hak dan Kewajiban Pemberi Hipotek 

Setelah terjadinya pembebanan hipotek, maka akan muncul akibat bagi pemberi hipotek dan juga penerima. 

Pemberi memiliki hak yaitu tetap menguasai benda, menggunakan benda, melakukan penguasaan yang tidak merugikan pemegang hipotek, dan menerima uang pinjaman. 

Sementara kewajiban pemberi hak ini adalah membayar pokok dengan bunga dari jaminan hipotek dan membayar denda kalau terlambat membayar pokok dan bunga. 

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Dodiek Dwiwanto

Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang.

Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.