Menilik 3 Lokasi Beli Properti Favorit Warga Negara Asing di Indonesia
Ingin tahu di mana lokasi favorit Warga Negara Asing untuk beli properti di Indonesia? Cek informasi selengkapnya di bawah ini, ya!
Pasar properti Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik pangsa asing.
Buktinya, melansir dari detik.com, tercatat bahwa sejak tahun 2017 sudah ada 162 properti yang menjadi miliki Warga Negara Asing (WNA).
Sebagai catatan, 36 di antaranya merupakan data yang baru masuk di tahun 2023.
Ini menunjukkan bahwa cukup banyak WNA yang berminat untuk berinvestasi di Indonesia.
Lantas, di mana sih lokasi favorit mereka untuk beli properti?
Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Lokasi Beli Properti Favorit Warga Negara Asing
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, wilayah yang paling menjadi incaran pasar asing adalah Jabodetabek, Batam, dan Bali.
“Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan sangat menarik, terutama di tiga destinasi utama, yaitu Jakarta, Bali, dan Batam sampai saat ini dilihat dari total data yang kita peroleh dari tahun-tahun sebelumnya lebih banyak di tiga itu,” jelas Suyus dilansir dari detik.com, Jumat (4/8/2023).
Jabodetabek menjadi incaran karena keragaman kultur dan budayanya.
Tidak hanya itu, warganya cenderung lebih terbuka serta menyambut baik warga negara asing.
Kawasannya pun merupakan pusat bisnis sehingga ideal untuk memulai karir.
Sementara Bali menjadi lokasi favorit karena merupakan destinasi wisata internasional.
Lalu, bentang alamnya sangat menawan dan harga properti di Bali relatif lebih murah dari Jakarta.
Adapun Batam merupakan salah satu daerah ekspatriat di Indonesia.
Posisinya dekat dengan Singapura sehingga banyak perusahaan asing yang mendirikan cabang di kota ini.
Hal inilah yang membuat kawasannya ideal sebagai tempat tinggal untuk WNA.
Sebagai catatan, selain ketiga wilayah di atas, sebenarnya Puncak juga termasuk yang menjadi favorit.
“Tiga kota favorit kepemilikan WNA dalam rumah di Jakarta, Bali, dan Batam. Sebenarnya satu lagi Puncak. Tapi tak terdeteksi,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Sudijanto, dilansir dari cnbcindonesia.com, Jumat (4/8/2023).
Syarat Kepemilikan Kini Semakin Mudah
Untuk semakin menarik minat pasar asing membeli properti di Indonesia, pemerintah kini mempermudah syarat kepemilikannya.
Landasan aturan mengenai syarat kepemilikan yang baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 69, ada regulasi yang menyatakan bahwa syarat kepemilikan properti oleh WNA adalah dokumen keimigrasian berupa paspor, visa, atau izin tinggal yang dikeluarkan instansi berwenang.
Mereka tidak lagi harus mengurus kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian.
Namun, tetap ada batasan tipe properti yang bisa mereka beli, yakni tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya.
Temukan ulasan menarik lainnya seputar rekomendasi properti hanya di artikel.rumah123.com.
Kamu juga bisa mengikuti Google News kami agar tidak ketinggalan berbagai berita terbaru.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu!