10 Manfaat dan Kegunaan NPWP yang Harus Diketahui
Apa sih manfaat dan kegunaan NPWP? Ternyata banyak banget lho, salah satunya untuk jual beli properti yang memerlukan NPWP.
NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, seperti halnya KTP (Kartu Tanda Penduduk) maka NPWP ini wajib.
Hal ini memang wajib bagi kamu yang bekerja baik di pemerintahan maupun swasta, wajib memiliki NPWP.
Saat perusahaan atau lembaga memberikan penghasilan, maka negara akan memotongnya untuk pajak.
Begitu juga untuk kamu yang memiliki usaha, apalagi yang berbadan hukum, segala aktivitas keuangan harus melaporkan pajak.
Warga negara Indonesia memang memiliki kewajiban membayar pajak sebagai bagian dari partisipasi pembiayaan negara.
Hal ini sudah diatur dan ditentukan dalam undang-undang perpajakan, makanya kamu wajib memiliki NPWP.
NPWP ini juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki untuk mengurus hal tertentu.
Manfaat dan Kegunaan NPWP
1. Menghindari Sanksi Pidana Hukum
Dalam pasal 39 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur hal tersebut.
Warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif namun tidak mempunyai NPWP terancam pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 bulan.
2. Mengajukan Kredit ke Bank
Saat kamu mengajukan kredit apapun ke bank atau lembaga keuangan, maka mereka meminta dokumen seperti NPWP sebagai jaminan.
Fungsi dan kegunaan NPWP sebagai identitas peminjam saat bank memotong PPh (Pajak Penghasilan) pasal 23 atas bunga pinjaman.
3. Mengajukan dan Membuat SIUP
Bagi yang ingin memiliki usaha sendiri, pastinya akan membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Inilah kegunaan NPWP, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah memberikan SIUP kepada pemilik usaha.
4. Menghindari Tarif Pajak yang Tinggi
Mereka yang tidak memiliki NPWP, maka wajib pajak akan terkena PPh Pasal 21 yang lebih besar 20% dari mereka yang punya.
Sementara untuk tarif PPh Pasal 23, pembayaran pajaknya bisa menjadi dua kali lipat, makanya kamu harus punya NPWP.
5. Membuat Paspor
Kegunaan NPWP lainnya adalah bagi yang ingin memiliki paspor alias ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sejumlah persyaratan untuk membuat paspor adalah memiliki KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
6. Mengurus Restitusi Pajak
Kalau kamu sudah membayar pajak yang melebihi jumlah seharusnya, kamu bisa meminta restitusi.
Untuk itu, kamu bisa memintanya kembali sambil membawa NPWP untuk mengklaim kelebihan bayar tersebut.
7. Melamar Pekerjaan
Buat yang baru pertama kali melamar pekerjaan, tidak perlu kaget kalau perusahaan meminta karyawan untuk memiliki NPWP.
Saat perusahaan membayar gaji, maka otomatis penghasilan sudah dipotong oleh PPh Pasal 21 dengan tarif norma.
8. Membuka Rekening Bank
Saat kamu membuka rekening bank, maka wajib menyerahkan NPWP agar bank bisa melakukan verifikasi.
Peraturan Bank Indonesia menjelaskan bahwa calon nasabah menjelaskan ketentuan tersebut untuk mencegah pencucian uang dan lainnya.
9. Membeli Produk Investasi
Kegunaan NPWP lainnya adalah saat ingin melakukan pembelian produk investasi, kamu harus melampirkan NPWP.
NPWP menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan pembelian produk investasi seperti reksadana, saham, dan lainnya.
10. Melakukan Transaksi Jual Beli Properti
Kegunaan NPWP juga dalam transaksi jual beli properti ketika kamu membeli rumah, apartemen, atau ruko dari perusahaan pengembang.
Atau saat kamu menjual properti kepada orang lain, maka transaksi ini membutuhkan NPWP sebagai salah satu dokumen wajib.
Kegunaan NPWP dalam Jual Beli Properti
Jika dalam transaksi jual rumah yang dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi maka ada dua jenis pajak yang terkait.
Pertama, pajak penghasilan atau PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPhTb), terutang dari sisi penjual.
Menurut Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2016 untuk penjualan rumah selain rumah sederhana oleh wajib pajak real estate.
Jumlah PPhTB yang terutang ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kedua, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan (BPHTB), terutang dari sisi pembeli.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2000, BPHTB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
***
Nah, inilah kegunaan NPWP untuk transaksi jual beli properti, kalau kamu ingin melakukannya maka kamu wajib memiliki NPWP.
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca ulasan lainnya di artikel.rumah123.com.
Ikuti Google News dari Rumah123.com agar kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.
Grahawangi City View bisa jadi pilihan tepat andai kamu ingin punya rumah yang dekat dengan jantung Kota Bandung.
Kunjungi Rumah123.com untuk informasi lebih lanjut karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!