OK
Panduan

Daftar Kawasan di DKI Jakarta yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Shafira Chairunnisa

alat peraga kampanye

sumber: rri.co.id

Menjelang pemilu 2024, mulai bermunculan alat peraga kampanye di berbagai tempat. Namun, alat tersebut ternyata dilarang di kawasan Jakarta ini!

Seluruh kawasan di Indonesia akan menyelenggarakan pemilu secara serempak pada tanggal 14 Februari 2024.

Dalam pemilu tersebut, warga Indonesia diharuskan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD yang mereka inginkan.

Untuk bisa mendapatkan suara dari rakyat, umumnya calon presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD akan melakukan promosi melalui alat peraga kampanye.

Namun, tidak semua jalanan dan wilayah di Indonesia bisa digunakan untuk memasang alat kampanye tersebut.

Simak daftar jalan dan kawasan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye di Jakarta di bawah ini!

KPU Melarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Lokasi

alat peraga kampanye dilarang

sumber: kompas.com

Melansir sindonews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang pemasangan iklan kampanye di beberapa lokasi.

Pelarangan tersebut ditulis dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

Menurut ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, ada beberapa lokasi yang melarang pemasangan iklan kampanye di ibu kota.

“Alat Peraga Kampanye Pemilu meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul,” kata Wahyu Dinata, melansir dari sindonews, Selasa (28/11/2023).

Alasan mengapa hal tersebut tidak dibolehkan adalah untuk menjaga estetika, kebersihan, dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu lokasi yang melarang iklan kampanye adalah Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Selain beberapa jalanan di Jakarta, kampanye juga tidak diperbolehkan di tempat umum, seperti:

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan (gedung, halaman sekolah, atau perguruan tinggi);
  • gedung milik pemerintah;
  • fasilitas milik pemerintah; dan
  • fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Daftar Jalan dan Kawasan yang Dilarang Dipasang Iklan Kampanye

Berdasarkan Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024, berikut adalah daftar jalan dan kawasan yang melarang pemasangan alat tersebut:

  1. Kawasan tertentu, meliputi;
    • Jalan Medan Merdeka Barat
    • Jalan Medan Merdeka Timur
    • Jalan Medan Merdeka Selatan
    • Jalan Jenderal Sudirman
    • Jalan MH. Thamrin
    • Jalan Diponegoro
    • Jalan Gatot Subroto
    • Jalan Ir. H. Juanda
  2. Area sekitar Istana Negara, seperti;
    • Jalan Medan Merdeka Utara
    • Jalan Veteran
    • Jalan Bina Graha atau Jalan Veteran II
    • Jalan Medan Merdeka Barat
  3. Kawasan Taman Monas
  4. Kawasan Tugu Tani
  5. Kawasan Lapangan Banteng
  6. Kawasan Jembatan Semanggi
  7. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia
  8. Kawasan Cornelis Simanjuntak
  9. Kawasan Taman Puring
  10. Kawasan Patung Pemuda
  11. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  12. Kawasan Taman Kelapa Gading
  13. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame, meliputi
    • Kawasan Medan Merdeka
    • Kawasan Hunian Pemugaran Menteng

***

Semoga bermanfaat untukmu, ya.

Pantau terus artikel properti teranyar hanya di artikel.rumah123.com dan Google News kami.

Sedang mencari hunian minimalis di Jakarta Selatan?

Akses www.rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk temukan beragam pilihan menarik!


Tag: , ,


Shafira Chairunnisa

Content Writer

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA