Jakarta Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara Mulai Tahun 2024. Ini Kata Kepala Otorita IKN!
Dengan Keppres yang akan dikeluarkan pada tahun 2024, Jakarta tidak akan lagi jadi ibu kota negara mulai tahun depan. Simak beritanya di sini!
Dengan pembangunan IKN Nusantara, banyak pihak yang penasaran dengan nasib Jakarta yang kini masih berstatus ibu kota Indonesia.
Mengenai hal tersebut, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengutarakan bahwa Jakarta bukan lagi ibu kota Indonesia mulai tahun 2024.
Hal ini disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (06/02/2023).
Dikutip dari laman katadata.co.id, inilah berita selengkapnya!
Ibu Kota Negara Pindah di Tahun 2024
Bambang Susantono menerangkan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada semester I-2024.
Keppres ini nantinya akan mengesahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
“Di tahun 2024, presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara pada tahun tersebut,” kata Bambang, seperti yang dilansir dari laman liputan6.com, Selasa (07/02/2023).
Meski kepindahannya masih cukup lama, Bambang menegaskan bahwa berbagai persiapan sudah dilakukan sedini mungkin agar IKN Nusantara sudah layak huni pada tahun 2024.
Misalkan saja, pihaknya akan melakukan pemindahan ASN, TNI, dan Polri secara bertahap.
Selain itu, Badan Otorita juga mulai mempersiapkan pemindahan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Tersisa 559 Hari sebelum Pemindahan Ibu Kota
Bambang Susantono menyebutkan, sekitar 559 hari lagi yang tersisa untuk memenuhi instruksi Presiden Jokowi agar bisa melakukan upacara Hari Kemerdekaan RI ke-79 di ibu kota baru.
Caranya adalah dengan mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di tahun 2023.
“Ada sekitar 559 hari hingga 17 Agustus 2024. Setiap satu hari berkurang dan tak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang kita punya,” ucap Bambang.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini, Otorita IKN telah memiliki Badan Anggaran.
Meski begitu, daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA dari Kementerian Keungan belum diterima.
Otorita IKN sendiri mengajukan anggaran sebesar Rp650 miliar dan telah disetujui Kemenkeu.
Untuk tahap pertamanya, Otorita IKN telah menerima Rp250 miliar.
“Sebagai institusi baru, anggaran ini cukup penting. Jangan sampai terlalu lama organisasi ini berjalan tanpa DIPA. Anggaran mungkin ada, tetapi DIPA-nya yang belum ada,” tambahnya.
Disarankan untuk Tidak Memaksakan Percepatan Pembangunan IKN
Di kesempatan lain, Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan percepatan pembangunan ibu kota baru.
Hal ini ia sampaikan dengan pertimbangan keterbatasan dana untuk pembangunan infrastruktur di IKN.
Meski begitu, dia menegaskan, DPR mendukung penuh pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2022 dan ingin proses pembangunannya harus dikawal bersama.
***
Semoga pembahasan artikel di atas dapat bermanfaat, ya!
Pantau terus artikel seputar berita properti hanya di artikel.rumah123.com.
Baca berita terbaru lainnya dengan mengakses laman Google News kami!
Sedang mencari hunian impian seperti Grand Jati Junction di kawasan Medan Timur, Medan?
Temukan beragam pilihan listing rumah di situs properti nomor satu rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.