OK
Panduan

Kabar Baik, Pemerintah Bakal Guyur Insentif Properti di Tahun 2023. Ini Rinciannya!

02 Februari 2023 · 2 min read Author: Ilham Budhiman

insentif properti

Kabar baik bagi industri properti karena pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian insentif properti pada tahun ini. Simak penjelasannya, Property People.

Insentif properti itu dijelaskan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada Economic Outlook IDX Channel.

Tidak cuma sektor properti, sektor otomotif pun akan mendapat insentif dari pemerintah.

Untuk sektor properti, insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Insentif PPN DTP dinilai menjadi sebuah stimulus properti terhadap penjualan yang masih tertekan.

Wamenkeu Suahasil Nazara menjelaskan alasan pemerintah melanjutkan insentif untuk kedua sektor itu.

Berikut penjelasannya, Property People.

Pemerintah Guyur Insentif Properti di Tahun 2023

insentif properti

Sumber: setkab.go.id

Menurut Suahasil Nazara, suntikan insentif fiskal tersebut rupanya terbukti dalam mengairahkan pertumbuhan industri.

Adapun pemerintah memang memberikan stimulus pada kedua sektor tersebut di tahun 2021 dan 2022.

Mengutip kontan.co.id, insentif PPN DTP telah berakhir pada 30 September 2022 dan memberikan efek pada sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

“Insentif sektor properti, kita berikan saat itu, apalagi rumah sederhana, itu multiplier effect tinggi karena produk lokal tinggi, sektor otomotif kita bebaskan PPnBM-nya, lalu dengan begitu mobil laku, produksi jalan lagi,” ujar Suahasil melansir okezone.com.

Tahun lalu, besaran PPN DTP mencapai 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar dan 25 persen untuk harga di atas Rp2 miliar-Rp5 miliar.

Di sisi lain, pemerintah belum mengungkapkan besaran insentif untuk tahun ini.

“Ke depan seluruh insentif yang memang secara normal dari sebelum Covid-19 kita berikan, itu banyak sekali yang berjalan lagi secara normal,” kata Suahasil.

Insentif bagi UMKM

Sejumlah insentif lain juga diberikan pemerintah pada sektor UMKM terutama yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun.

Hal itu sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendukung sektor tersebut.

Kemudian, menyiapkan insentif untuk pelaku usaha yang melakukan hilirisasi sumber daya alam agar pelaku usaha tertarik untuk membuka pabrik.

Dengan begitu, pemerintah berharap adanya penyerapan tenaga kerja lokal.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, Property People.

Temukan berbagai informasi menarik seputar properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kamu juga bisa membaca artikel terkait rumah, tips, hingga rekomendasi melalui Google News Rumah123.com.

Nah, kalau sedang mencari hunian sesuai isi kantong, cek saja di www.99.co/id atau Rumah123.com

Temukan hunian idaman untuk keluarga seperti Premier Estate 3 di Bekasi.

Yuk, dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.


Tag: ,


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA