Insentif Pembelian Properti dari Pemerintah Disambut Baik para Emiten Properti. Ini Kata Mereka!
Berkat bantuan pemerintah, industri properti Indonesia kembali mendapatkan angin segar. Bahkan insentif pembelian properti ini disambut sangat baik oleh para emiten properti nasional.
Pada Selasa (24/10/2023), Jokowi kembali memberikan insentif di sektor properti sebagai imbas dari menguatnya konflik global, krisis iklim, dan ketatnya kebijakan moneter Amerika Serikat.
Melansir Kumparan Bisnis, salah satu bantuan yang akan diberikan pemerintah adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tak hanya itu, pemerintah juga turut memberikan subsidi uang administrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp4 juta untuk MBR.
Kebijakan ini tentunya menguntungkan bagi berbagai kalangan masyarakat, termasuk para emiten properti.
Simak apa pendapat mereka terkait kebijakan insentif pembelian properti dari pemerintah di bawah ini!
Pendapat Emiten Properti Terkait Insentif Pemerintah
Menurut kontan.co.id, sejumlah emiten properti di Indonesia menyambut baik insentif dari pemerintah ini.
Salah satu emiten properti yang senang dengan adanya bantuan tersebut adalah Summarecon.
Corporate Secretary PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan pemberian insentif PPN dapat mendorong pertumbuhan penjualan properti di Indonesia.
“Industri properti sendiri memiliki multiplier effect terhadap lebih dari 100 subsektor industri lainnya,” ujar Jemmy Kusnadi, melansir dari kontan.co.id, Rabu (25/10/2023).
Namun, pihaknya sendiri mengatakan masih akan tetap menunggu detail dari kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebelum memulai banyak proyek.
Tak hanya Summarecon, Bumi Serpong Damai atau BSD pun turut menyambut baik insentif pembelian properti dari pemerintah.
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) Hermawan Wijaya mengungkapkan pihaknya sangat menyambut baik insentif ini karena bisa mendongkrak pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
“Hal ini dapat dilihat pada pertumbuhan kinerja sektor properti di Indonesia pada saat insentif semacam ini diberlakukan oleh pemerintah di masa pandemi lalu,” ungkap Hermawan Wijaya, melansir dari kontan.co.id, Rabu (25/10/2023).
Saat ini, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu penjelasan lebih lengkap dan detail terkait kebijakan PPN.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu diterbitkannya kebijakan dari Kemenko PMK mengenai kebijakan insentif ini,” papar Hermawan.
Insentif Diklaim Mampu Mendorong Sektor Properti di Masa Depan
Tak heran mengapa para emiten properti senang dengan insentif ini.
Hal tersebut karena menurut Research Analyst PT Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani, insentif bisa memberikan dampak positif pada kinerja emiten properti.
Tak hanya itu, Arjun Ajwani juga mengungkapkan bahwa insentif dapat mendorong sektor properti di masa depan.
“Insentif ini juga berpotensi mendorong sektor properti di masa depan dalam jangka panjang,” tuturnya kepada Kontan, Selasa (24/10).
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Temukan berbagai informasi menarik seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Selain itu, biar jadi yang paling update, langsung saja follow Google News kami.
Kunjungi www.rumah123.com jika sedang mencari rumah baru dan bekas berkualitas.
Tersedia beragam hunian pilihan yang pastinya #AdaBuatKamu!