OK
Panduan

Heboh, Penjualan Properti ke WNA di Pulau Karimunjawa, Padahal Belum Ada Izin!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

penjualan properti ke wna di pulau karimunjawa

Penjualan properti ke WNA di Pulau Karimunjawa sempat viral di media sosial, padahal belum memiliki izin, seperti apa sih kisahnya. 

Seorang pengguna media sosial Twitter Lorraine Riva atau @yoyen sempat membuat utas yang kemudian viral. 

Sebuah laman bernama Startup Island menawarkan pembelian unit rumah di Pulau Karimunjawa senilai 49.500 euro (Rp808 juta).

Laman ini memasarkan properti kepada warga negara asing (WNA), jual beli seperti ini biasanya membuat heboh.

Sebelum kasus penjualan properti ke WNA di Pulau Karimunjawa ini sudah ada heboh jual beli Pulau Pendek, Pulau Lantigiang, dan Pulau Malamber.

PT Levels Hotels Indonesia yang mengelola situs ini, perusahaan ini beralamat di Kabupaten Badung, Bali.

Perusahaan ini juga tercatat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dikutip oleh Kompas.com, proyek properti ini dikatakan sebagai hunian premium yang memiliki dua lantai, bertipe studio.

Properti tersebut mempunyai akses langsung ke pantai dan memiliki fasilitas seperti beach club dan co-working space.

Luas proyek ini mencapai 35 ribu meter persegi, masih dalam konstruksi, dan rencananya dibuka secara resmi pada Oktober 2022. 

Dalam utasnya, Lorraine Riva mengatakan kalau developer sudah menjual 170 unit dari 300 rumah dalam 8 bulan.

the startup island

Penjualan Properti ke WNA di Pulau Karimunjawa Ini Belum Mendapatkan Izin

Untuk informasi, Pulau Karimunjawa sebenarnya merupakan gugusan kepulauan di Laut Jawa, sudah menjadi taman nasional sejak 2011. 

Bagi mereka yang suka traveling ke pelosok nusantara, pulau ini menjadi salah satu destinasi wisata favorit. 

Jarak kepulauan ini dari Jepara, Jawa Tengah sekitar 4,5 jam menggunakan perahu, jarak terdekat memang dari Jepara. 

Jumlah orang yang mendiami kepulauan ini mencapai lebih dari 9.500 orang sesuai sensus pada 2017. 

Mereka yang tinggal di gugusan pulau ini berasal dari tiga etnis yaitu orang Jawa, Madura, dan juga Bugis.

Kembali lagi ke persoalan penjualan properti ke WNA di Pulau Karimunjawa, ternyata proyek ini belum mendapatkan izin. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara mengatakan properti ini adalah proyek resort dan belum berizin.

“Belum ada izin, secara tata ruang boleh, tapi secara izinnya belum ya,” kata Kepala Dinas PUPR Jepara, Ary Bachtiar seperti dilansir Detik.com.

Pembangunan properti di lokasi ini memang diperbolehkan, karena tidak berada di Taman Nasional Karimunjawa.

Hanya saja, proyek ini memang belum mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara.

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, WNA memang diperbolehkan membeli rumah atau apartemen, tentunya sesuai ketentuan.

Jadi penjualan properti ke WNA di Pulau Karimunjawa memang diperbolehkan, tentunya agar tidak salah paham.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA