Gaji Camat di Indonesia dan Tunjangannya yang Menggiurkan
Menjadi Aparatur Sipil Negara seperti camat selalu menjadi cita-cita banyak orang, baik tua dan muda terlebih gaji camat dan tunjangannya lumayan menggiurkan.
Jabatan camat memiliki nilai prestise yang cukup menarik terlebih statusnya yang cukup kuat di masyarakat.
Profesi camat juga bisa dimasuki oleh anak muda maupun pekerja dengan usia di bawah 40 tahunan.
Adapun, seorang camat bisa dari lulusan CPNS maupun IPDN dengan jenjang karir yang sudah disesuaikan.
Untuk menjadi seorang camat, umumnya para PNS sudah memenuhi kriteria dari Golongan III-D dan tertinggi Golongan IV-B dengan minimum pendidikan sarjana.
Meski demikian, gaji camat dalam satuan pokok tetap mengikuti standar gaji dan peraturan Aparatur Sipil Negara.
Lantas, berapa gaji camat dan tunjangannya?
Simak pembahasannya bersama-sama, ya!
Besaran Gaji Camat di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 menyebutkan besaran gaji PNS berjenjang sesuai golongan dan masa lama kerja yang dikenal masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji paling rendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG kurang dari 1 tahun hingga 2 tahun.
Dalam aturan, gaji camat adalah berkisar Rp2,9 juta hingga Rp5 jutaan belum termasuk tunjangannya.
Berikut gajinya untuk golongan III-D hingga IV-D.
Gaji Camat
Golongan III (lulusan S-1 hingga S-3)
- Golongan III B: Rp 2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III C: Rp 2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III D: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV A: Rp3.044.000 – Rp5.000.000
- Golongan IV B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV C: Rp3.307.300 – Rp5.431.500
- Golongan IV D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Tunjangan Gaji Camat
Selain memperoleh gaji pokok, gaji camat juga meliputi tunjangan dan hak yang melekat dalam diri mereka untuk melaksanakan fungsi administratif.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta sebagai camat bisa memperoleh tunjangan jabatan hingga tunjangan lain-lain.
Pada 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan gaji camat bisa mecapai Rp48.840.000.
Tunjangan yang melekat pada gaji camat meliputi tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah statis, dinamis hingga tunjangan transportasi.
Dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, TKD Statis Rp19.008.000, TKD Dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.
Tugas Camat
Meski gaji camat tergolong sangat menjanjikan, ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui mengenai tugasnya.
Melansir setkab.go.id, berikut tugas camat:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
- Mengordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut aturan, camat juga mendapatkan pelimpahan sebagai kewenangan bupati/wali kota, yakni:
- Untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
- Untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas layanan perizinan dan non perizinan.
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria:
- Proses sederhana.
- Objek perizinan berskala kecil.
- Tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks.
- Tidak memerlukan teknologi tinggi.
Khusus camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar Pos Lintas Batas Negara (PLBN), menurut PP ini dapat membantu pengawasan imigrasi, kepabeanan, dan karantina.
Proses ini juga ditugaskan melalui Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada Bupati dan wali kota.
Camat di kawasan perbatasan negara juga diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan kawasan perbatasan sesuai Undang-Undang.
***
Itulah beberapa hal yang wajib kamu ketahui mengenai gaji camat, hingga hak dan tugas yang melekat dalam diri mereka.
Semoga bermanfaat.
Simak ulasan menarik lain hanya di artikel.rumah123.com.
Follow juga Rumah123 di Google News untuk membaca informasi terbaru.
Kunjungi www.rumah123.com kalau kamu sedang mencari rumah, tanah, atau apartemen impian.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti yang selalu #AdaBuatKamu.
**gambar cover: Bebas Visuals/Shutterstock