OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Pandemi Belum Mereda Gaji PNS Tahun Fiskal 2021 Tidak Naik, Ini Daftarnya!

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Reyhan Apriathama

gaji pns

Sumber: Good News From Indonesia

Gaji PNS dan tunjangan hidup yang sangat baik menjadi faktor penting minat kaum milenial untuk menjadi birokrat sekalipun abdi negara.

Sebab, Gaji PNS tidak hanya diukur berdasarkan nominal saja melainkan taraf hidup untuk jangka panjang, sehingga banyak orang yang berbondong menjadi PNS.

Pasca kenaikan Gaji PNS periode fiskal 2020, Pemerintah pun memutuskan untuk tidak menaikkan gaji maupun tunjangan PNS mengingat masa pandemi Covid-19.

Apabila kamu sudah memasuki tahap akhir tes CPNS dan sudah diterima, hal ini harus kamu ketahui supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari. 

Lantas, seperti apa rincian Gaji PNS periode 2021? Simak pembahasannya bersama-sama!

Gaji PNS sesuai dengan Golongan dan Masa Bakti 

Perlu diketahui, kenaikan Gaji PNS sudah ditetapkan sejak 2019 silam, sekalipun nominal ini tidak akan naik sampai dengan 2021 mendatang.

Adapun, besaran nominal sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut ini merupakan daftar gaji PNS untuk periode 2021 yang mengacu pada periode 2019 dan 2020. 

Untuk diketahui, gaji PNS tidak hanya merujuk pada penggolongan saja, namun juga ditentukan oleh masa bakti dan kompetensi lulusan.

Golongan I A     Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

Golongan I B    Rp1.704.500 (3 tahun) – Rp2.474.900 (27 tahun)

Golongan I C    Rp1.776.600 (3 tahun) – Rp2.557.500 (27 tahun)

Golongan I D    Rp1.851.800 (3 tahun) – Rp2.686.500 (27 tahun)

Golongan II (Lulusan SMP dan D-3)

Golongan II A    Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan II B    Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp3.516.300 (33 tahun)

Golongan II C    Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp3.665.000 (33 tahun)

Golongan II D    Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp3.820.000 (33 tahun)

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III A    Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan III B    Rp2.688.500 (0 tahun) – Rp4.415.600 (32 tahun)

Golongan III C    Rp2.802.300 (0 tahun) – Rp4.602.400 (32 tahun)

Golongan III D   Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp4.797.000 (32 tahun)

Golongan IV

Golongan IV A   Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV B  Rp3.173.100 (0 tahun) – Rp5.211.500 (32 tahun)

Golongan IV C  Rp3.307.300 (0 tahun) – Rp5.431.900 (32 tahun)

Golongan IV D   Rp3.447.200 (0 tahun) – Rp5.661.700 (32 tahun)

Golongan IV E    Rp3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun)

Setelah kamu mengetahui daftar gaji PNS berdasarkan golongan dan tabel berikut, pastinya kamu akan berpikir jika upah mereka tergolong kecil, sekalipun dibawah pegawai swasta.

Meski demikian, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) belum termasuk tunjangan yang mereka peroleh, sekalipun tunjangan masa tua maupun dana pensiun yang diberikan secara bulanan.

Tak ayal jika Gaji PNS dalam jangka panjang masih menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum milenial, sampai ia memiliki anak dan cucu.

Baca Juga : 7 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga untuk Gaji Rp3-5 Juta

Gaji PNS 2021 belum termasuk tunjangan kinerja 

Bagi beberapa orang pasti gaji PNS tergolong kecil, namun hal yang sangat mendasar pada upah mereka ada pada tunjangan kinerja.

Adapun, tunjangan kinerja merujuk pada kehadiran, kinerja dan target maupun kedisiplinan pegawai sesuai dengan lembaga maupun instansi.

Kinerja tersebut bersifat fluktuatif, sehingga hal ini menjadi target penting untuk para abdi negara untuk bekerja dan melayani publik.

Berdasarkan PERGUB No.126 tahun 2019, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja antara Rp9 juta sampai dengan Rp22 juta. 

Uang makan pada gaji PNS 

Daftar gaji PNS tidak hanya sekadar tunjangan kinerja saja, melainkan juga uang makan yang akan diberikan selama satu bulan apabila memiliki absensi penuh dan masuk di lingkungan kantor.

Sementara, uang makan tidak akan diberikan apabila ASN melakukan perjalanan dinas keluar kota maupun bekerja di luar lingkungan perkantoran.

Adapun, besaran uang makan harian pada gaji PNS dapat dideskripsikan sebagai berikut.

Golongan I  : Rp35.000

Golongan II : Rp35.000

Golongan III : Rp35.000

Golongan IV : Rp41.000

Tunjangan jabatan PNS 

Selain tunjangan kinerja, Tunjangan Jabatan juga diberikan apabila telah mendapat bagian jabatan struktural, seperti kepala bidang maupun kepala dinas.

Adapun, satuan dan besaran tunjangan jabatan pada gaji PNS ditentukan langsung oleh Presiden mengenai Jabatan Struktural.

Artinya, tunjangan jabatan hanya akan diberikan untuk PNS yang berada di golongan Eselon V sampai dengan Eselon IA. 

Tunjangan jabatan akan diberikan langsung bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Berikut merupakan daftar tunjangan jabatan yang diperoleh PNS, baik di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Eselon VA : Rp360.000

Eselon IVB : Rp490.000

Eselon IVA : Rp540.000

Eselon IIIB : Rp980.000

Eselon IIIA : Rp1.260.000

Eselon IIB : Rp2.025.000

Eselon IIA : Rp3.250.000

Eselon IB : Rp4.375.000

Eselon IA : Rp5.500.000

Tunjangan suami/istri

Gaji PNS tidak hanya terkait dengan kompensasi pribadi, melainkan juga diberikan untuk keluarga yang tinggal bersama.

Adapun, jaminan dan kesejahteraan juga diberikan pada suami maupun istri dari ASN supaya memiliki taraf hidup yang layak.

Besaran tunjangan suami/istri PNS sudah diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 tahun 1977, bahwa setiap ASN yang memiliki suami atau istri berhak mendapat tunjangan sebesar 5% dari gaji PNS.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang tinggi.

Tunjangan anak 

Selain tunjangan istri, seorang abdi negara juga berhak atas tunjangan anak dengan batasan tiga orang anak, termasuk satu anak angkat.

Adapun, besaran tunjangan anak senilai dua persen dari gaji pokok PNS dengan ketentuan maksimal sampai dengan 18 tahun dan tidak menikah maupun menghasilkan uang sendiri.

Biaya perjalanan dinas 

Sebagai PNS pastinya kamu akan mendapatkan surat tugas untuk dinas keluar kota sekalipun ke luar negeri untuk kebutuhan protokoler.

Adapun, biaya perjalanan dinas tersebut merupakan salah satu kompensasi penting yang diberikan di luar gaji take home pay.

Untuk diketahui, biaya perjalanan dinas PNS terdiri dari uang makan, uang saku, biaya transportasi, biaya penginapan maupun biaya sewa kendaraan operasional.

Baca Juga : First Jobber Gaji Rp 5 Juta Mau Beli Rumah? Seperti Ini Alokasi Keuangannya

Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai gaji PNS yang sangat menjanjikan, sekalipun bisa memberi kesempatan untuk beli rumah idaman.

Untuk cari tahu kebutuhan maupun literasi keuangan, selengkapnya di artikel.rumah123.com.

“Tertarik beli rumah idaman? Kamu bisa cek Emerald Terrace Bekasi selengkapnya.”


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya