OK
Panduan

Dibanderol hingga Rp15 Juta, Aturan Karantina di Hotel Jadi Sorotan Masyarakat

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Adhitya Putra

ilustrasi penumpang yang tiba di bandara dan harus menjalani karantina di hotel

(sumber: Dok Angkasa Pura II)

Karantina di hotel menjadi aturan wajib bagi seluruh WNI dan WNA yang baru tiba dari luar negeri. Namun, kebijakan ini mengundang polemik di masyarakat. Mengapa demikian?

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25/2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Terdapat dua lokasi karantina yang berada di wilayah Jakarta, dan dikelompokkan berdasarkan kategorinya.

Lokasi pertama, di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak. Adapun biayanya ditanggung Pemerintah.

Tempat tersebut diperuntukkan khusus bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, dan Pegawai Pemerintah usai melakukan perjalanan dinas luar negeri.

Sementara, bagi WNI dan WNA yang tidak termasuk dalam kategori di atas harus menjalani karantina mandiri di hotel, dengan biaya sendiri.

Melihat kebijakan pemerintah tersebut, mengundang pertanyaan dari sejumlah masyarakat.

Polemik Tarif Hotel Karantina yang Dirasa Kemahalan

kamar hotel karantina

Sumber: kbr.id

Melansir dari laman Kompas.com, seorang netizen dengan akun @Miduk17 alias Jhon Sitorus mencuitkan kondisi wisma lokasi karantina yang kosong.

Dia juga mempertanyakan, para TKI yang harus bayar tarif hotel karantina berkisar Rp8,5 juta hingga Rp15 juta.

“Kenapa para TKI yang dari luar negeri harus bayar Rp8,5 juta-Rp15 juta untuk karantina? Kenapa tidak gratis saja,” cuitnya.

Dalam kesempatan lain, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ketersediaan kamar untuk karantina.

Saat ini, telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Meski karantina di hotel di satu sisi menguntungkan pengusaha hotel. Akan tetapi, banyak pihak merasa di sisi lain menunjukkan tidak adanya keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat.

Untuk kamu yang penasaran dengan tarif hotel karantina, berikut ini golongan klasifikasinya berdasarkan durasi waktu.

1. Tarif Hotel Karantina untuk 9 malam 10 hari

a. Bintang 2: Rp6.750.000 – Rp7.240.000

b. Hotel Bintang 3: Rp7.740.000 – Rp9.175.000

c. Bintang 4: Rp9.225.000 – Rp11.425.000

d. Hotel Bintang 5: Rp12.425.000 – Rp16.000.000

e. Luxury: Rp17.000.000 – Rp21.000.000

2. Tarif Hotel Karantina untuk 13 malam 14 hari

a. Bintang 2: Rp9.050.000 – Rp9.900.000

b. Bintang 3: Rp10.400.000 – Rp11.525.000

c. Bintang 4: Rp12.525.000 – Rp14.965.000

d. Bintang 5: Rp16.965.000 – Rp21.500.000

e. Luxury: Rp23.500.000 – Rp26.500.000

Itulah polemik tarif hotel karantina, yang dirasa oleh banyak masyarakat harganya kemahalan.

Simak informasi menarik lainnya seputar kabar properti, gaya hidup hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu sedang cari rumah di kawasan Semarang, bisa lo menelusuri situs rumah123.com.

Baca artikel menarik lainnya hanya di situs artikel.rumah123.com ya!


Tag: ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA