Mengenal Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja), Kamu Sudah Tahu?
Daerah pengawasan jalan merupakan sebidang jalur yang menjadi bagian jalan utama dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Ketahui seluk-beluknya di sini, yuk!
Apakah Property People pernah mendengar istilah Daerah Pengawasan Jalan atau Dawasja?
Kebanyakan dari kamu mungkin saja masih asing mendengar istilah tersebut.
Namun percayalah, Dawasja sering kita temui ketika bepergian.
Sejatinya, daerah pengawasan jalan atau yang kerap disingkat sebagai dawasja adalah sejalur tanah yang terletak di luar daerah jalan utama yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan.
Sesuai dengan namanya, Dawasja memang berfungsi sebagai ‘pengawas’ agar para pengemudi tak terganggu pandangannya ketika ada konstruksi bangunan di bagian jalan lain.
Dawasja seringkali disamakan dengan Daerah Milik Jalan (Damija) atau Daerah Manfaat Jalan (Damaja). Tetapi, ketiganya memiliki perbedaan, lo.
Agar lebih memahami mengenai daerah pengawasan jalan, simak informasi lengkapnya di bawah ini, ya!
Apa Itu Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja)?
Daerah pengawasan jalan atau dawasja adalah sejalur tanah yang terletak di luar daerah milik jalan (jalan utama) yang dalam penggunaannya diawasi oleh pembina jalan.
Tujuan dari kehadiran dawasja adalah agar para pengemudi jalan tidak terganggu pandangannya ketika terdapat sebuah konstruksi bangunan jalan.
Dalam kehidupan, Property People mungkin saja pernah melewati suatu jalan yang sedang direnovasi, sehingga fungsi jalan seutuhnya dapat terganggu.
Sebagai contoh, jalan yang tertutup karena adanya konstruksi, perbaikan, atau bahkan tertutup oleh alat-alat pembangunan jalan.
Ketika hal tersebut terjadi, Property People tentunya akan kesulitan melewati jalan utama bukan?
Nah, kehadiran daerah pengawasan jalan inilah yang membuat para pengemudi tetap bisa menggunakan jalan tanpa terganggu oleh pembangunan yang sedang berlangsung.
Dengan kata lain, para pengemudi tidak melewati jalan utama, melainkan melewati sejalur tanah yang dialihfungsikan sementara waktu sebagai jalur utama.
Aturan Lebar Dawasja
Ketika ruang atau jalan utama tidak cukup luas, pemerintah bisa menambah area dawasja.
Meski begitu, dalam penerapannya dawasja tidak boleh dibuat sembarangan. Pasalnya, terdapat aturan khusus mengenai lebar dawasja.
Menurut PP PU Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 44 ayat 4, tepi badan jalan yang bisa digunakan sebagai dawasja harus memiliki ukuran minimal:
- Jalan arteri primer: 15 meter.
- Jalan kolektor primer: 10 meter.
- Jalan lokal primer: 7 meter.
- Jalan lingkungan primer: 5 meter.
- Jalan arteri sekunder: 15 meter.
- Jalan kolektor sekunder: 5 meter.
- Jalan lokal sekunder: 3 meter.
- Jalan lingkungan sekunder: 2 meter.
- Jembatan: 100 meter ke arah hilir dan hulu.
Perbedaan Dawasja dan Bagian Jalan Lainnya
Dawasja, Damija, dan Damaja memang terdengar mirip dan sama-sama merupakan bagian dari konstruksi jalan.
Namun demikian, Dawasja, Damija dan Damaja memiliki perbedaan mendasar.
Agar lebih jelas, simak penjelasannya di bawah ini, ya.
Daerah Milik Jalan (Damija)
Daerah milik jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu dan dikuasai oleh pembina jalan.
Daerah yang juga dikenal sebagai Ruang Milik Jalan (Rumija) ini berupa sejalur tanah yang terletak di ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan.
Biasanya, damija dimanfaatkan untuk berbagai hal, di antaranya:
- Pengamanan jalan.
- Pelebaran jalan.
- Penambahan lajur lalu lintas.
- Ruang yang bisa dijadikan ruangan milik jalan.
Daerah Manfaat Jalan (Damaja)
Daerah manfaat jalan atau ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang biasanya dimanfaatkan untuk konstruksi jalan.
Damaja terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengaman jalan.
Adapun yang dimaksud badan jalan adalah jalur lalu lintas, jalur pemisah, bahu jalan, dan trotoar.
Sedangkan yang dimaksud dengan ambang pengaman adalah bagian paling luar dari suatu jalan yang berfungsi sebagai pengaman jalan.
Bagian Daerah Pengawasan Jalan
Bukan hanya sebagai jalur lalu lintas kendaraan bermotor saja, dawasja juga digunakan untuk para pejalan kaki.
Maka dari itu, dawasja harus memiliki fasilitas lain untuk mengakomodasi kepentingan para pejalan.
Berikut adalah bagian-bagian dawasja.
1. Bahu Jalan
Bahu jalan adalah bagian jalan yang memiliki fungsi:
- Sebagai jalur darurat.
- Menyediakan ruang untuk pejalan kaki.
- Digunakan untuk menahan pengerasan jalan agar tak bergeser ke samping.
2. Saluran Samping (Side Ditch)
Merupakan saluran yang dibuat di sisi kiri dan kanan badan jalan yang memiliki fungsi:
- Menampung dan mengalirkan air hujan yang berasal dari bagian pengerasan permukaan jalan.
- Menampung dan mengalirkan air hujan dari daerah pengaliran yang terletak di sekitar saluran samping jalan.
3. Badan Jalan
Badan jalan adalah suatu bagian dari jalan di mana jalur lalu lintas utama, saluran samping, serta bahu jalan dibangun.
4. Rambu Lalu Lintas
Bagian jalan yang terdiri dari lambang, huruf, angka, kalimat ataupun perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, atau perintah bagi pengguna jalan.
***
Itulah penjelasan lengkap mengenai daerah pengawasan jalan atau dawasja.
Semoga bermanfaat ya, Property People!
Temukan informasi menarik lainnya seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Ikuti terus akun Google News kami untuk mendapatkan berita terbaru, ya.
Sedang mencari hunian mewah seperti di The Parc?
Yuk, cari tahu selengkapnya di Rumah123.com dan dapatkan kemudahan untuk memiliki properti pilihan karena kami selalu #AdaBuatKamu.