OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Serba-serbi Daerah Milik Jalan (Damija): Pengertian, Fungsi, hingga Dasar Hukumnya

23 September 2022 · 4 min read Author: Nik Nik Fadlah

daerah milik jalan damija

Daerah Milik Jalan (Damija) sering ditemui di perkantoran ataupun pusat perbelanjaan. Tapi sebenarnya, apa pengertian dari Damija?

Daerah Milik Jalan atau yang kerap disingkat sebagai Damija mungkin saja menjadi istilah yang terdengar asing bagimu. Tapi, daerah ini sering kita temui. 

Kamu mungkin saja pernah menemukan sebagian jalan yang dipergunakan untuk hal-hal lain. 

Sebagai contoh, pada saat berada di kawasan jalanan yang padat seperti halnya pusat perbelanjaan, terkadang pelebaran jalan dilakukan agar situasi sekitar menjadi kondusif.

Pelebaran jalan tersebut dikenal sebagai Damija. Damija ini telah diatur dalam perundang-undangan dan memiliki banyak fungsi.

Agar kamu lebih memahami mengenai seluk-beluk Damija, berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Damija? 

daerah milik jalan adalah

Sumber: Mediaindonesia.com

Melansir laman resmi Dinas Perhubungan, Daerah Milik Jalan adalah ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan ketinggian tertentu.

Daerah ini dikuasai oleh pembina jalan dan biasanya diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan (Damaja) atau untuk pelebaran jalan.

Damija sendiri dibatasi oleh suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seringkali, Damija disebut sebagai Ruang Milik Jalan (Rumija), yakni sejalur tanah tertentu yang masih menjadi bagian ruang milik jalan, namun di luar ruang manfaat jalan.

Fungsi Damija 

fungsi damija

Sumber: Tegalkota.bawaslu.go.id

Damija biasanya digunakan untuk kebutuhan ruang. Di samping itu, Damija pun memiliki banyak fungsi, di antaranya:

1. Pengamanan Jalan

Fungsi dari Damija tidak terlepas sebagai keamanan.

Adapun letak pengamanan jalannya berada di bagian paling luar dari ruang manfaat jalan. Tujuannya, untuk mengamankan bangunan jalan.

2. Pelebaran Jalan

Pelebaran jalan tidak bisa dilakukan oleh semua orang. Hanya pemerintah, developer, atau pihak terkait saja yang bisa melakukannya. 

Tujuan pelebaran area Damija sendiri tidak terlepas untuk menciptakan kenyamanan dalam berlalu lintas atau menggunakan jalan.

3. Sebagai Tambahan Lajur Lalu Lintas

Bagi masyarakat perkotaan, kemacetan adalah pemandangan yang umum terjadi. Hal ini pun dapat membuat masyarakat jenuh. 

Nah, salah satu cara cepat dan efektif untuk mengurai kemacetan adalah penambahan lajur lalu lintas pada area Damija.

4. Ruang Bebas

Ruang bebas ini dapat berfungsi sebagai pelayanan lalu lintas, angkutan jalan, ataupun pengamanan konstruksi badan jalan.

Dasar Hukum Daerah Milik Jalan (Damija)

dasar hukum damija

Sumber: Sevima.com

Damija telah diatur ke dalam undang-undang. Oleh sebab itu, masyarakat pun harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut ini adalah dasar hukum dari daerah milik jalan.

  • Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan

Syarat Lebar Damija

syarat lebar daerah milik jalan

Sumber: Suara.com

Damija memiliki syarat lebar yang harus diperhatikan. 

Adapun syarat ukuran lebar Damija adalah:

  • Jalan bebas hambatan atau tol memiliki lebar sekitar 30 meter
  • Jalan raya memiliki lebar 25 meter
  • Jalan berukuran sedang memiliki lebar 15 meter
  • Jalan kecil memiliki lebar sekitar 11 meter

Perbedaan Damija, Dawasja, Damaja

damija dawasja damaja

Sumber: Ikons.id

Selain Damija, juga terdapat istilah lain dalam bagian jalan, yaitu Damaja dan Dawasja.

Meskipun terdengar serupa, namun ketiganya berbeda. 

1. Daerah Manfaat Jalan (Damaja)

Daerah Manfaat Jalan atau Damaja adalah ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, ketinggian, dan kedalaman tertentu.

Biasanya, Damaja difungsikan untuk konstruksi jalan. Seperti halnya untuk perkerasan jalan, bahu jalan, ambang pengaman jalan, atau galian gorong-gorong.

Selain itu, Damaja pun juga terdiri dari badan jalan. Badan jalan sendiri dapat meliputi jalur lalu lintas ataupun jalur khusus pejalan kaki.

Sedangkan, ambang pengaman jalan adalah bagian yang terletak di paling luar dari ruang manfaat jalan sebagai pengaman bangunan jalan. 

2. Daerah Pengawas Jalan (Dawasja)

Daerah Pengawas Jalan atau yang sering disebut sebagai Dawasja atau ruang pengawas jalan adalah ruang tertentu yang berada di luar ruang milik jalan.

Penggunaannya diawasi langsung oleh penyelenggara jalan. 

Dawaja sendiri memiliki tujuan atau fungsi agar tidak mengganggu konstruksi bangunan jika ruang jalan tidak cukup luas.

Kemudian, kehadiran Dawasja juga bertujuan agar tidak mengganggu pandangan para pengemudi. 

Itulah informasi mengenai daerah milik jalan hingga perbedaannya dengan bagian-bagian jalan lainnya.

Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan ya, Property People!

Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Sedang mencari hunian di sekitar Bekasi? Morizen mungkin bisa jadi pilihan menarik lainnya, lo.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com akan selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , ,


Nik Nik Fadlah

Content Writer

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Selengkapnya