Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek yang Benar. Lengkap dengan Syarat dan Kepentingannya!
Bingung ketika harus menulis surat perjanjian? Simak contoh surat perjanjian kerjasama proyek yang benar di sini!
Surat perjanjian kerjasama sering digunakan untuk beragam jenis kepentingan bisnis, salah satunya ketika membuat proyek bersama.
Karena menjadi surat resmi, tentunya kamu tidak boleh sembarang membuat surat perjanjian.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk mengecek contoh surat perjanjian kerja sama proyek yang benar satu ini ketika ingin membuat surat.
Yuk, simak contoh dan syarat yang harus kamu penuhi di bawah ini!
Pentingnya Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Proyek
Dalam dunia bisnis, surat perjanjian kerja sama proyek sering digunakan untuk menjelaskan sebuah hal yang dilakukan banyak pihak.
Surat ini menjadi tahapan awal negosiasi dan menentukan batasan serta tanggung jawab orang-orang yang bekerja di dalamnya.
Tak hanya itu, surat perjanjian kerjasama proyek juga merupakan dokumen penting karena berfungsi untuk menghindari terjerat masalah legal di masa depan.
Karena sifatnya mengikat, sering kali surat ini dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai.
Syarat Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek
Agar surat ini menjadi dokumen yang sah dan resmi, ada beberapa syarat yang harus dituliskan dan dipenuhi di dalam dokumen.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, berikut syarat-syaratnya:
1. Ada Kesepakatan antara Kedua Belah Pihak
Syarat pertama adalah ada kesepakatan antar pihak untuk melakukan suatu perjanjian dan ada akibat hukum bagi para pihak yang bersepakat.
2. Cakap untuk Membuat Perikatan
Pihak yang mampu membuat perjanjian tidak terkualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum, sebagaimana diatur oleh Pasal 1330 KUHPerdata.
Jika perjanjian dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum, maka perjanjian bisa batal.
3. Menentukan Jenis Objek yang Dimaksud
Perjanjian harus menuliskan jenis objek yang diperjanjikan.
Jika perjanjian tidak memasukan jenis objek yang dimaksud maka surat bisa batal demi hukum.
Dalam Pasal 1332 KUHPer tertulis bahwa hanya barang saja yang dapat diperdagangkan dan dijadikan objek perjanjian.
Selain itu, dalam Pasal 1334 KUHPer, barang yang baru akan ada di kemudian hari bisa menjadi objek perjanjian, kecuali yang dilarang oleh undang-undang.
4. Masukkan Sebab atau Causa yang Halal
Sahnya causa dari suatu perjanjian ditentukan ketika perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal akan batal demi hukum, kecuali yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Hal ini tertulis dalam Pasal 1335 KUHPer yang menyatakan perjanjian tanpa suatu sebab yang halal atau dibuat dengan sebab palsu tidak memiliki kekuatan hukum.
5. Syarat yang Harus Ada di Surat Perjanjian Kerjasama
Selain syarat sahnya sebuah perjanjian, ada pula beragam syarat yang harus kamu simpan dalam surat, seperti sebagai berikut:
- Bahwa perjanjian dilakukan oleh minimal dua subjek hukum (orang/badan hukum).
- Dasar perjanjian menuliskan akibat hukum atas para pihak karena adanya hak dan kewajiban.
Surat perjanjian juga harus dibuat di atas kertas yang dibubuhi materai dan tanpa unsur paksaan yang menguntungkan hanya satu pihak.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek yang Benar
Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian kerjasama proyek yang benar:
1. Contoh Format Surat Perjanjian Kerjasama Proyek
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROYEK
Nomor: …………………
Pada hari ini (x) tanggal (x) bulan (x) tahun (x) yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama:
Jabatan:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
- Nama:
Jabatan:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan hasil Berita Acara Negosiasi/Klarifikasi nomor………
Tanggal (x) tahun (x) atas pekerjaan……………………, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju/sepakat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lingkup Pekerjaan: …………………………….. (menguraikan lingkup pekerjaan sesuai spesifikasi, lokasi, jumlah atau volume)
- Nilai Pekerjaan Rp…………………. (dengan huruf)
- Hak dan Kewajiban para Pihak
PIHAK KESATU memiliki hak untuk meneliti, menerima, menolak atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau mengganti barang/jasa yang diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah atau volume berdasarkan hasil negosiasi /klarifikasi antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk membantu penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan barang/jasa yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK;
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah atau volume pekerjaan pengadaan barang/jasa yang telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK serta membayar pajak-pajak atau dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk mendapat pembayaran apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, jumlah atau volume berdasarkan hasil negosiasi/klarifikasi antara KEDUA BELAH PIHAK;
Jangka waktu pelaksanaan selama (x) hari kalender mulai tanggal (x) bulan (x) tahun (x) sampai dengan tanggal (x) tahun (x)
Ketentuan keadaan: ……………… (menguraikan keadaan di luar dugaan, perkiraan dan kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian atau menghambat pelaksanaan pekerjaan seperti bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain untuk menjadi pertimbangan dalam penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian hak dan kewajiban para pihak).
Sanksi: Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar denda kepada PIHAK PERTAMA sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai perjanjian kerjasama/kontrak untuk setiap hari kalender keterlambatan. (menguraikan bentuk sanksi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan)
PIHAK KESATU Pelaksana Kegiatan
(TTD atas Materai)
PIHAK KEDUA Penyedia Barang/Jasa
(TTD atas Materai)
Keterangan:
- Tanda tangan bermaterai dan berstempel pada kolom penyedia untuk berkas pembayaran
- Tanda tangan bermaterai pada kolom Pelaksana kegiatan untuk disimpan Penyedia
2. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Kavling Perumahan
3. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek Sederhana
***
Temukan berbagai berita properti terlengkap hanya di artikel.rumah123.com.
Follow Google News Rumah123 dan 99.
Cari rumah klik Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!
Mau rumah impian? Simak keunggulan Asya Jakarta Timur.