Cara Beli Rumah Seken dengan KPR, Cukup Satu Pintu Bisa Dapat Semua!
Ini dia cara beli rumah seken dengan KPR yang paling mudah. Bikin untung dan super praktis!
Hunian bekas bisa jadi opsi menarik untuk kamu yang ingin segera punya rumah. Keuntungan yang bisa kamu dapatkan antara lain lingkungan yang matang dengan fasilitas lengkap, harganya lebih murah bila dibandingkan dengan rumah baru di lokasi serupa, sampai terbebas dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ada banyak opsi yang bisa kamu pilih untuk bisa membeli hunian seken. Salah satu opsi yang cukup mudah dan menguntungkan yaitu dengan mencicil atau KPR. Buat kamu yang ingin mencicil, ikuti saja tips dan cara beli rumah seken dengan KPR berikut ini!
Cara Beli Rumah Seken dengan KPR
1. Memahami Syarat dan Kelengkapan Dokumen Pengajuan KPR Rumah Bekas
Saat mengajukan kredit rumah bekas ke bank, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.
Pertama, kokasi rumah harus bisa dilalui oleh dua mobil atau minimal lebar jalan 5 meter, sehingga rumah di dalam gang sudah pasti tak bisa menggunakan KPR.
Rumah juga harus berjarak lebih dari 100 meter dengan pemakaman dan sutet.
Selain itu, legalitas, rumah yang hendak dibeli harus memiliki sertifikat berupa SHM atau HGB.
Hal ini disebabkan bank tak mau mengambil risiko membiayai rumah dengan legalitas yang status hukumnya tak kuat.
Jika rumah incaranmu masih berstatus AJB, PPJB, atau girik, sudah pasti pengajuan KPR akan ditolak.
Terakhir, seputar IMB dan PBB. Bank akan meminta IMB dan bukti bayar PBB sebagai persyaratan.
Tanpa kedua surat izin tersebut, bank akan mempermasalahkan pengajuanmu.
Sementara itu, adapun kelengkapan dokumen pribadi yang harus kamu siapkan antara lain:
- Kartu keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Kelengkapan dokumen rumah (dari penjual):
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi sertifikat tanah/rumah.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.
2. Mulai Mencari Rumah Bekas Terbaik
Setelah itu, saatnya untuk memilih rumah yang sesuai dengan kriteria KPR bank.
Apabila kamu sudah menemukan rumah diidamkan, segera lakukan deal harga dengan penjual.
Jangan lupa untuk lakukan negosiasi harga. Ingatlah bahwa rata-rata bank hanya akan membiayai KPR sebesar 80%.
Sisanya harus dibayar sendiri oleh pembeli.
Apabila pemilik rumah memberikan diskon Rp20 juta – Rp 30 juta saja misalnya, perbedaannya lumayan terasa.
3. Mengajukan Pinjaman KPR ke Bank
Apabila kamu dan penjual sudah menyepakati harga, minta waktu untuk memproses KPR dan buatlah perjanjian dengan pemilik supaya rumah tersebut tidak dijual kepada orang lain.
Setelah itu, pilih bank dengan KPR yang paling cocok dengan kondisi finansialmu.
Bawa kelengkapan dokumen berikut ini saat kamu hendak mendatangi bank yang dipilih
Salah satunya, kamu bisa mengajukan KPR melalui Bank Mandiri di mandiri-kpr.rumah123.com/kpr-simulation yang membantu kamu untuk mendapatkan rumah yang kamu impikan.
4. Proses Pengecekan Rumah oleh Bank
Setelah memberikan sejumlah dokumen di atas, bank akan melakukan BI Checking (saat ini diubah menjadi SLIK) terlebih dahulu untuk mengetahui riwayat kreditmu.
Apabila riwayat kreditmu baik, maka bank memproses ke tahap selanjutnya yaitu appraisal.
Inilah tahap yang paling mendebarkan karena bank akan melakukan survei rumah dan menentukan harga rumah tersebut.
Ada biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp450 ribu untuk tahapan ini.
Jika proses appraisal telah selesai, kamu akan dihubungi pihak bank soal taksiran harga rumah yang telah ditentukan.
Seperti yang disebutkan di atas, bank biasanya akan menaksir sejumlah 80 persen dari harga rumah yang telah disetujui bersama dengan penjual.
Jika kamu setuju dengan taksiran harga tersebut, maka kamu harus menyiapkan uang untuk menutupi kekurangan biayanya.
5. Penandatanganan Akad Kredit
Selesai proses appraisal, kamu tinggal membereskan perjanjian-perjanjian dan menandatangani akad bersama pihak penjual (suami-istri) dan petugas bank di depan notaris.
Setelah urusan tanda tangan selesai, bank akan mentransfer uang pembelian rumah ke si penjual.
Notaris akan memproses balik nama sertifikat menjadi atas nama pembeli.
Sertifikat, beserta IMB dan PBB diberikan kepada bank sebagai jaminan.
Cara Mudah Beli Rumah Bekas dengan KPR
Seluruh proses di atas perlu kamu lalui untuk bisa mendapatkan rumah impian.
Kabar gembiranya, kamu bisa cari rumah sampai mengajukan KPR lewat Mandiri Property Online Sale, loh dengan mengunjungi situs https://mandiri-kpr.rumah123.com/
Ada banyak pilihan rumah bekas yang bisa kamu beli dengan KPR Bank Mandiri.
Pastinya, penawarannya pun sangat menarik karena kamu bisa mendapatkan cicilan dengan suku bunga mulai 5.50 persen, bunga fix 3 tahun, hingga diskon rumah hingga 30 persen.
Tips Beli Rumah Seken yang Terbaik
Nah, setelah mengetahui cara beli rumah seken dengan KPR, yuk pelajari lebih dalam hal-hal yang kudu kamu perhatikan sebelum beli rumah bekas!
1. Sesuaikan Budget dan Lakukan Survei Harga
Dapatkan informasi mengenai harga tanah dan rumah di lokasi tersebut.
Dalam proses tawar-menawar, pastikan harga yang normal.
Untuk harga properti penawaran biasanya berkisar 10 – 20 % dari harga yang ditawarkan.
Kamu juga bisa memanfaatkan fitur distribusi harga di situs online jual-beli rumah sebagai referensi menemukan harga pasaran properti di suatu daerah.
2. Informasi Detail Kondisi Rumah
Dapatkan rincian informasi rumah yang kamu incar. Akan lebih baik kalau kamu mendapatkan informasi langsung dari sang pemillik. Informasi bisa mengenai riwayat pendirian rumah maupun alasan pemilik menjual rumah tersebut.
Kalau kamu membeli properti melalui jasa agen properti, pilihlah agen yang tepercaya dan dapatkan informasi secara maksimal dari agen. Kamu bisa mendapatkan informasi mengenai agen yang berpengalaman dari kenalan.
Kalau kamu benar-benar awam mengenai agen properti, sebaiknya pilih perusahaan properti yang kesohor dan punya kredibilitas yang baik. Keuntungan menggunakan jasa agen properti, kamu akan dibantu untuk kepengurusan dokumen jual-beli maupun untuk pengajuan KPR hingga proses selesai.
3. Kondisi Fisik Rumah
Mengetahui detail kondisi fisik bangunan sangat diperlukan, mengingat kamulah yang akan memiliki bangunan tersebut nantinya. Kepada sang pemilik, kamu bisa menanyakan usia bangunan.
Bila bangunan berdiri kurang dari 10 tahun berarti bangunan termasuk baru. Kalau berdiri 10 sampai 20 tahun, berarti sedang. Di atas 20 tahun, sudah termasuk bangunan tua.
Riwayat tanah dan bangunan juga perlu kamu cari tahu, ini demi memudahkan kamu merawatnya di kemudian hari. Semakin tua usia bangunan, kondisi fisiknya juga tidak akan maksimal. Artinya, kamu harus menyiapkan dana renovasi.
Periksalah kondisi fisik bangunan secara detail. Kamu juga bisa menggunakan jasa kontraktor untuk menilai kondisi fisik bangunan. Apa saja yang perlu kamu perhatikan saat memeriksa kondisi fisik bangunan? Antara lain: kondisi dinding, struktur rumah, kualitas lantai, kondisi atap, jaringan listrik, sumber air, sirkulasi udara.
4. Dukungan Lingkungan
Keadaan lingkungan di sekitar rumah incaran juga perlu kamu perhatikan, terutama untuk akses dan fasilitas-fasilitas pendukungnya, yakni tempat ibadah, sekolah, pasar, rumah sakit.
Selain itu kondisi sosial lingkungan juga perlu kamu perhatikan agar kamu bisa menyesuaikan dan berdaptasi. Bukankah kamu akan menempati lingkungan tersebut dalam kurun waktu tertentu?
5. Kelengkapan Dokumen
Lakukan pemeriksaan keaslian dokumen, meliputi: setifikat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu pastikan nama penjual dan nama yang tertera di dokumen adalah sama.
Bilamana ada perbedaan nama, tanyakan status hubungannya.
Lalu, apabila telah dilakukan jual-beli sebelumnya, mintalah Akta Jual- Beli (AJB) yang sah atas rumah tersebut.
Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris yang sah, hal ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Tips di atas juga berlaku saat kamu membeli jenis properti yang lain, semisal apartemen, ruko, tanah maupun properti komersial lainnya.
Semoga ulasan di atas mengenai cara membeli rumah seken dengan KPR bisa bermanfaat untukmu ya, Property People.
Simak ulasan lainnya seputar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Mau cari properti? Langsung saja kunjungi www.rumah123.com, ya!